5 Tugas Pokok Kepala Sekolah menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018


loading...
Tugas Pokok Kepala Sekolah menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 BAB VI pasal 15 adalah sebagai berikut:

1. Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

2. Beban kerja Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbunyi “Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan “ bertujuan untuk mengembangkan sekolah dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan 8 (delapan) standar nasional pendidikan.

Standar Nasional Pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Standar tersebut terdiri dari delapan poin yang harus dimiliki dan dipenuhi oleh penyelenggara dan satuan pendidikan yang berada di Indonesia. Fungsi dari standar nasional pendidikan ini adalah sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan serta pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.

Standar nasional pendidikan ini bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk peradaban serta watak bangsa yang bermartabat di mata bangsa-bangsa lain. Adapun 8 standar nasional pendidikan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

2.1 Standar Kompetensi Lulusan

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan pedoman penilaian dalam menentukan kelulusan kepada peserta didik. Standar tersebut meliputi Kompetensi lulusan minimal satuan pendidikan dasar dan juga menengah, SKL minimal kelompok mata pelajaran dan juga SKL minimal mata pelajaran.

2.2    Standar Isi

Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) Standar dapat diartikan sebagai patokan atau bisa juga dikatakan sebagai kriteria minimal. Standar isi pada standar nasional pendidikan mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompeteni lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.

2.3 Standar Proses

Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan salah satu standar yang harus dikembangkan adalah standar proses. Standar proses adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan untuk mencapai kompetensi lulusan.

Proses Pembelajaran pada satuan pendidikan diselenggarakan secara Interaktif, Inspiratif, Menyenangkan, Menantang dan juga membuat termotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan juga kemandirian sesuai dengan bakat minat dan perkembangan psikologis dan fisik peserta didik. Namun didalam proses pembelajaran tersebut juga harus memasukkan unsur keteladanan.

2.4 Standar Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan

Pendidik harus memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Kualifikasi akademik yang dimaksudkan di atas adalah tingkat pendidikan minimal yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik yang dibuktikan dengan ijazah dan/atau sertifikat keahlian yang relevan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Kompetensi sebagai agen pembelajaran pada jenjang pendidikan dasar dan menengah serta pendidikan anak usia dini meliputi: Kompetensi pedagogik, Kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan  Kompetensi sosial.

2.5 Standar Sarana Dan Prasarana

loading...
Setiap sekolah wajib memiliki sarana yang meliputi perabot, peralatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar lainnya, bahan habis pakai, serta perlengkapan lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran yang teratur dan berkelanjutan.

Sementara, prasarana yang harus dimiliki adalah luas lahan, ruang kelas, ruang pimpinan sekolah, ruang guru, ruang tata usaha, ruang perpustakaan, ruang laboratorium, ruang bengkel kerja, ruang unit produksi, ruang kantin, instalasi daya dan jasa, tempat berolahraga, tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi, dan ruang/tempat lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran nyaman dan aman.

2.6 Standar Pembiayaan Pendidikan

Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasional, dan biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan sebagaimana dimaksud di atas meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap. Biaya personal sebagaimana dimaksud pada di atas meliputi biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan. Biaya operasional sekolah sebagaimana dimaksud di atas meliputi:

a. Gaji pendidik dan tenaga kependidikan serta segala tunjangan yang melekat pada gaji, bahan atau peralatan pendidikan habis pakai, dan biaya operasi pendidikan tak langsung berupa daya, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi, dan lain sebagainya

b. Pembiayaan pendidikan terdiri dari biaya Operasi, investasi serta biaya personal. Biaya investasi satuan pendidikan dimaksud meliputi biaya sarana prasarana, pengembangan SDM dan modal kerja tetap. Sementara biaya personal yang dimaksud adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan pesesrta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara Kondusif, teratur dan juga berkelanjutan.

c. Sementara biaya operasi yang dimaksud meliputi gaji tenaga pendidik dan tenaga kependidikan dan juga tunjangan yang melekat pada gaji. Bahan dan peralatan habis pakai dan juga biaya tak langsung pendidikan seperti biaya telekomunikasi, konsumsi dan transportasi.

2.7 Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.

Standar  Penilaian  Pendidikan  adalah  kriteria  mengenai  mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik. Penilaian  pendidikan  sebagai  proses  pengumpulan  dan  pengolahan informasi  untuk  mengukur  pencapaian  hasil  belajar  peserta  didik mencakup:  penilaian  otentik,  penilaian  diri,  penilaian  berbasis  portofolio, ulangan,  ulangan  harian,  ulangan  tengah  semester,  ulangan  akhir semester, ujian  tingkat kompetensi, ujian mutu  tingkat kompetensi, ujian nasional, dan ujian sekolah/madrasah.

Penilaian pada jenjang pendidikan dasar sampai jenjang menengah terdiri dari penilaian hasil belajar oleh pendidik. Satuan pendidikan dan oleh pemerintah. Sementara untuk pendidikan tinggi terdiri dari penilaian pendidik dan juga satuan pendidikan tinggi.

2.8 Standar Pengelolaan

Pengelolaan Pendidikan adalah kriteria mengenai perencanaan, pelaksanaan,dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan. Standar Pengelolaan adalah Standar nasional pendidikan yang berkaitan dngan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, propinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pendidikan.

Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Pengelolaan sekolah didasarkan pada perencanaan program, pelaksanaan rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi manajemen. Sekolah mengembangkan perencanaan program mulai dari penetapan visi, misi, tujuan, dan rencana kerja.  

Pelaksanaan rencana kerja sekolah didasarkan pada struktur organisasi dan pedoman pengelolaan secara tertulis di bidang kesiswaan, kurikulum dan kegiatan pembelajaran, pendidikan dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, keuangan dan pembiayaan Di samping itu pelaksanaannya juga mempertimbangkan budaya dan lingkungan sekolah, serta melibatkan peran serta masyarakat. 

Standar ini merupakan standar yang meliputi dari mulai perencanaan, pengawasan dan pelaksanaan pendidikan pada tingkat pendidikan Kabupaten/Kota, Provinsi, dan sampai pada tingkat tertinggi yaitu tingkat nasional

3. Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

4. Kepala Sekolah yang melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan “, tugas pembelajaran atau pembimbingan tersebut merupakan tugas tambahan di luar tugas pokoknya.

5. Beban kerja bagi kepala sekolah yang ditempatkan di SILN selain melaksanakan beban kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbunyi “Beban kerja Kepala Sekolah sepenuhnya untuk melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan “dan ayat (3) yang berbunyi “ Dalam hal terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, Kepala Sekolah dapat melaksanakan tugas pembelajaran atau pembimbingan agar proses pembelajaran atau pembimbingan tetap berlangsung pada satuan pendidikan yang bersangkutan “ juga melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia.

loading...

Post a Comment

0 Comments