Penjelasan 5 Kompetensi Kepala Sekolah berdasarkan Permendikbud Nomor 13 Tahun 2007


loading...
Kepala sekolah merupakan jabatan strategis yang tidak semua orang akan mampu mengembannya. Keterampilan dan kecekatan dalam memimpin sebuah sekolah menjadi kunci dalam menentukan kemajuan dan kesuksesan sebuah sekolah sebagai lembaga pendidikan.

Harus diakui bahwa semua guru dapat mengemban tugas tambahan lain seperti menjadi wakil kepala sekolah, kepala laboratorium, kepala perpustakaan, kepala bengkel, kepala program keahlian, wali kelas, pembina ekstra kurikuler, dan juga tugas tambahan lain, tetapi tidak semua guru mempunyai kemampuan dan kesanggupan dalam mengemban tugas tambahan sebagai kepala sekolah.

Untuk mengemban tugas tambahan sebagai kepala sekolah maka guru harus mempunyai kemampuan dan kapasitas intelektual, emosional, spiritual dan sosial.  Kemampuan-kemampuan tersebut akan sangat  berpengaruh besar terhadap efektifitas kepemimpinannya. Sementara, kedalaman ilmu, keluasan pikiran, kewibawaan dan relasi komunikasinya akan membawa membawa perubahan signifikan dalam manajemen sekolah yang menjadi tanggung jawabnya.


Oleh karena itu, kepala sekolah harus terus menerus meningkatkan kompetensinya dari hari e hari dan dari waktu ke waktu agar tetap dapat mengimbangi perubahan-perubahan yang ada, sehingga kepala sekolah akan menjadi motor penggerak bagi program-program kerja yang strategis dalam rangka meningkatkan dan memajukan kualitas pendidikan di sekolah yang dipimpinnya.

Seorang kepala sekolah juga harus mampu untuk berkomunikasi dengan baik dan aktif dalam forum diskusi, seminar, workshop dan bentuk-bentuk diklat lainnya, intens dalam organisasi sosial, dan rajin beribadah sebagai identitas kompetensi kepemimpinannya baik secara formal struktural maupun perilaku yang melekat pada dirinya sebagai seorang pemimpin ditingkat sekolah.


Oleh sebab itu, ada 5 kompetensi dasar yang harus dikuasai oleh kepala sekolah bila ingin tetap menjaga kualitas sekolahnya tetap berjalan baik serta peningkatan kualitas peserta dididik pada sekolah yang dipimpinnya. Adapun 5 kompetensi yang harus di miliki oleh seorang kepala sekolah adalah sebagai berikut:

1. Kompetensi Kepribadian

Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah dari dimensi kompetensi kepribadian berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah  adalah sebagai berikut:

1. Berakhlak mulia, mengembangkan budaya dan tradisi akhlak mulia, dan menjadi teladan akhlak mulia bagi komunitas di sekolah/madrasah.

2. Memiliki integritas kepribadian sebagai pemimpin.

3. Memiliki keinginan yang kuat dalam pengembangan diri sebagai kepala sekolah/madrasah.

4. Bersikap terbuka dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi.

5. Mengendalikan diri dalam menghadapi masalah dalam pekerjaan sebagai kepala sekolah/madrasah.

6. Memiliki bakat dan minat jabatan sebagai pemimpin pendidikan.

Kepribadian bukan hanya tentang pesona,  sikap positif terhadap hidup, wajah yang tersenyum, tetapi kepribadian juga merupakan suatu konsep dinamis yang menggambarkan pertumbuhan dan pengembangan dari system psikologis keseluruhan dari seseorang.

Pengembangan pribadi secara mandiri dapat dilakukan dengan upaya sebagai berikut :

loading...
1. Berupaya memahami secara mendasar dan komprehensif bahwa pengembangan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi orang lain dan beraklak mulia akan menjadi salah satu pilar pendidikan berkualitas.

2. Mengembangkan aspek-aspek kepribadian empatik dalam kehidupan sehari-hari, yang meliputi aspek –aspek sebagai berikut :

a. Respek dan apresiasi terhadap diri sendiri, artinya harus memiliki rasa harga diri yang kuat yang menyanggupkan berhubungan dengan orang lain  atas dasar hal-hal positif.

b. Kemauan yang baik, yang meliputi minat yang tulus, jujur terhadap kebahagiaan orang lain, rasa hormat, percaya, dan menghargai orang lain, serta menghindarkan memanfaatkan orang lain untuk memenuhi kebutuhan yang sifatnya pribadi.

c. Mengembangkan diri menjadi pribadi yang otonom melalui pengembangan hidup yang sesuai dengan kepribadiannya sambil terbuka untuk belajar dari orang lain, dan menginternalisasikan berbagai konsep  dengan kondisi  yang ada.

d. Berusaha menjadi teladan, dengan cara selalu mengontrol dan mengendalikan kesadarannya bahwa apa yang diberikan kepada orang lain , apa yang diucapkan dan dilakukannya bukan hanya diterima tetapi juga akan ditiru.

e. Berorientasi untuk tumbuh dan berkembang, dalam pengertian berusaha untuk terbuka guna memperluas cakrawala wawasaannya, dan berusaha untuk meningkatkan kualitas kepribadiannya.

2. Kompetensi Manajerial

Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah dari dimensi kompetensi manajerial berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah  adalah sebagai berikut:

1. Menyusun perencanaan sekolah/madrasah untuk berbagai tingkatan perencanaan.

2. Mengembangkan organisasi sekolah/madrasah sesuai dengan kebutuhan.

3. Memimpin sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah/madrasah secara optimal.

4. Mengelola perubahan dan pengembangan sekolah/madrasah menuju organisasi pembelajar yang efektif.

5. Menciptakan budaya dan iklim sekolah/madrasah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.

6. Mengelola guru dan staf dalam rangka pendayagunaan sumber daya manusia secara optimal.

7. Mengelola sarana dan prasarana sekolah/madrasah dalam rangka pendayagunaan secara optimal.

8. Mengelola hubungan sekolah/madrasah dan masyarakat dalam rangka pencarian dukungan ide, sumber belajar, dan pembiayaan sekolah/madrasah.

9. Mengelola peserta didik dalam rangka penerimaan peserta didik baru, dan penempatan dan pengembangan kapasitas peserta didik.

10.Mengelola pengembangan kurikulum dan kegiatan pembelajaran sesuai dengan arah dan tujuan pendidikan nasional.

11.Mengelola keuangan sekolah/madrasah sesuai dengan prinsip pengelolaan yang akuntabel, transparan, dan efisien.

12.Mengelola ketatausahaan sekolah/madrasah dalam mendukung pencapaian tujuan sekolah/ madrasah.

13.Mengelola unit layanan khusus sekolah/madrasah dalam mendukung kegiatan pembelajaran dan kegiatan peserta didik di ekolah/madrasah.

14.Mengelola sistem informasi sekolah/madrasah dalam mendukung penyusunan program dan pengambilan keputusan.

15.Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi bagi peningkatan pembelajaran dan manajemen sekolah/madrasah.

16.Melakukan monitoring, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan program kegiatan sekolah/madrasah dengan prosedur yang tepat, serta merencanakan tindak lanjutnya.

Kompetensi manajerial kepala sekolah dapat dilihat dari kemampuanya dalam menyusun perencanaan sekolah untuk berbagai tingkat perencanaan, pengembangan organisasi sekolah sesuai dengan kebutuhan, kepemimpinan

sekolah dalam rangka pendayagunaan sumber daya sekolah secara optimal, mengelola perubahan dan pengembangan sekolah menuju organisasi pembelajaran yang efektif, menciptakan budaya dan iklim sekolah pembelajaran yang efektif, menciptakan budaya dan iklim sekolah yang kondusif dan inovatif bagi pembelajaran peserta didik.

Seorang kepala sekolah sangat penting memiliki pengetahuan tentang manajemen karena implementasi tugas pokok dan fungsi kepala sekolah tidak cukup mengandalkan aksi-aksi praktis dan fragmentasi, melainkan berbasis pada pengetahuan bidang manajemen dan kepemimpinan yang cerdas.

Selain itu, hakikat pengetahuan adalah segenap apa yang kepala sekolah ketahui tentang sesuatu obyek tertentu. Pengetahuan manajemen  itu sendiri merupakan khasanah kekayaan mental yang secara langsung atau tidak langsung turut memperkaya wawasan pengetahuan seorang kepala sekolah.

Ada lima ranah pengetahuan yang harus dimiliki kepala sekolah yaitu pengetahuan praktis, intelektual, small talk, pengetahuan spiritual dan pengetahuan yang tidak diketahui. Penguasaan pengetahuan ini sangat esensial dalam implementasi manajemen di sekolah. Pengetahuan akan pekerjaan mempunyai korelasi yang tinggi terhadap prestasi kerja dan kemampuan kerja memiliki korelasi yang tinggi terhadap prestasi kerja.

Sementara, pelaksanaan manajemen sekolah baik yang konvensional maupun yang menggunakan pendekatan berbasis sekolah, akan dapat berjalan dengan baik jika didukung oleh kepemimpinan kepala sekolah yang secara fungsional mampu berperan sesuai dengan tugas, wewenang, dan tanggung jawabnya.

Kepala sekolah juga  dituntut mampu mensinergikan seluruh komponen dan potensi sekolah dan lingkungan sekitar agar tercipta kerjasama untuk memajukan sekolah. Perilaku kepala sekolah tercermin dari kristalisasi interaksi antara fungsi organik manajemen (perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, evaluasi) dengan fungsi substantif, yaitu akademik, ketenagaan, keuangan, fasilitas, kehumasan, pelayanan kusus, dan sebagainya. Fungsi organik manajemen merupakan roda gigi dalam menjalankan fungsi substansi.

3.Kompetensi Kewirausahaan

 Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah dari dimensi kompetensi kewirausahaan berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah  adalah sebagai berikut:

loading...
1. Menciptakan inovasi yang berguna bagi pengembangan sekolah/madrasah.

2. Bekerja keras untuk mencapai keberhasilan sekolah/madrasah sebagai organisasi pembelajar yang efektif.

3. Memiliki motivasi yang kuat untuk sukses dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai pemimpin sekolah/madrasah.

4. Pantang menyerah dan selalu mencari solusi terbaik dalam menghadapi kendala yang dihadapi sekolah/madrasah.

5. Memiliki naluri kewirausahaan dalam mengelola kegiatan produksi/jasa sekolah/madrasah sebagai sumber belajar peserta didik.

Kompetensi kewirausahaan menjadi sangat penting buat kepala sekolah karena kompetensi ini berkaitan dengan tantangan persaingan antar sekolah dimasa mendatang.

Di zaman globalisasi dan era milenial yang saat ini sedang berlangsung, sekolah-sekolah di Indonesia tidak hanya berkompetisi dengan sekolah-sekolah luar negeri seperti Singapura, Malaysia dan Australia saja.

Hal yang harus diwaspadai dan diantisipasi adalah kemungkinan sekolah-sekolah diluar negeri yang mempunyai kualitas bagus dan kompetitif  membuka cabang atau agen di Indonesia. Apabila kepala sekolah tidak mempunyai kompetensi yang baik untuk mengembangkan dan memajukan sekolahnya, maka secara otomatis banyak anak-anak Indonesia yang akan memilih bersekolah di sekolah Internasional yang ada di Indonesia tetapi merupakan cabang sekolah yang ada di luar negeri.

Pada sisi lain tantangan dan perkembangan lingkungan strategis baik nasional maupun internasional dalam berbagai bidang juga makin berat. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan komunikasi saling berkait dengan kemampuan kewirausahaan di jaman sekarang. Salah satu aplikasi manajemen pendidikan, teriutama manajemen berbasis sekolah dan dikaitkan dengan kewirausahaan ini adalah secara ekonomi mampu mendorong masyarakat, khususnya orang tua siswa, untuk menjadi fondasi utama operasi sekolah, mengingat pendidikan persekolahan itu tidak gratis dan membutuhkan dana yang besar.

Dalam implementasi pelaksanaan pendidikan, masyarakat berhak mengkritisi kinerja sekolah dan kepala sekolah agar lembaga milik publik ini tidak keluar dari tugas pokok dan fungsi utamanya. Artinya, dengan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang merupakan keniscayaan bagi masyarakat untuk menjadi fondasi sekaligius tiang penyangga utama pendidikan persekolahan yang berada pada radius tertentu dimana masyarakat itu bermukim.

Kompetensi kewirausahaan kepala sekolah merupakan perilaku, yang mencakup pengambilan inisiatif, mengorganisasi dan mereorganisasi mekanisme sosial dan ekonomi terhadap sumber dan  situasi  ke dalam praktek, dan penerimaan resiko kegagalan. Berwirausaha disekolah berarti memadukan kepribadian, peluang, keuangan, dan sumber daya yang ada di lingkungan sekolahan guna mengambil keuntungan.

Kompetensi kewirausahaan kepala sekolah dalam kontek realitas di sekolahan maka kepala sekolah harus mampu menafsirkan berbagai kebijakan dari pemerintah sebagai kebijakan umum, sedangkan operasionalisasi kebijakan tersebut untuk mencapai hasil yang maksimal perlu ditunjang oleh kiat-kiat kewirausahaan. Misalnya jika dana bantuan dari pemerintah terbatas sedangkan suatu kegiatan harus tetap dilaksanakan atau diadakan maka kepala sekolah harus mampu menggali potensi sumber dari masyarakat dan orang tua siswa sebagai langkah antisipasinya.

Seiring dengan perkembangan waktu jika kualitas sekolah baik, masyarakat, terutama orang tua  akan bersedia berperan aktif di sekolah, karena yakin anaknya akan mndapat pendidikan yang baik. Di sanalah pentingnya pribadi wirausaha kepala sekolah, untuk mencari jalan meningkatkan kualitas sekolah agar masyarakat dan orang tua percaya terhadap produktifitas sekolah dan mau berpartisipasi dalam berbagai program sekolah.

Sementara jika kepala sekolah  ingin sukses dalam mengembangkan program kewirausahaan di sekolah, maka kepala sekolah, tenaga kependidikan baik guru maupun non guru dan peserta didik  harus bisa secara bersama memahami dan mengembangkan sikap kewirausahaan sesuai dengan tugas masing-masing sehingga program kewirausahaan di sekolah dapat berjalan dengan baik dan maksimal.

4. Kompetensi Supervisi

Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah dari dimensi kompetensi supervisi berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah  adalah sebagai berikut:

1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan teknik supervisi yang tepat.

3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademik terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru

Kepala sekolah sebagai penanggung jawab utama dalam semua kegiatan sekolah dituntut agar dapat menyelenggarakan pendidikan secara baik dan produktif. Persoalannya adalah bahwa dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut kepala sekolah tidak mungkin melaksanakan seluruh kegiatan sendiri, oleh karena itu ada pendelegasian kepada guru maupun staff, untuk memastikan bahwa pendelegasian tugas itu dilaksanakan secara tepat waktu dengan cara yang tepat atau tidak maka diperlukanlah supervisi yaitu menyelia pekerjaan orang lain.

Supervisi akan dapat berjalan dengan baik jika staff, peserta didik, dan orang tua memandang kepala sekolah memiliki kompetensi untuk melakukan kegiatan supervissi terhadap mereka. Dalam hal ini seorang kepala sekolah dapat melaksanakan supervisi dengan melakukan tindakan kunjungan kelas, berbicara dengan guru, peserta didik, orang tua, mengikuti perkembangan masyarakat sekolah, orang-orang dan peristiwa yang terjadi dalam rangka memenuhi tanggungjawab dan fungsinya sebagai kepala sekolah.

Kompetensi supervisi kepala sekolah  mencakup:
1. Merencanakan program supervisi akademik dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.
2. Melaksanakan supervisi akademik terhadap guru dengan menggunakan pendekatan dan tehnik supervisi yang tepat.
3. Menindaklanjuti hasil supervisi akademis terhadap guru dalam rangka peningkatan profesionalisme guru.

Berdasarkan beberapa pengertian diatas maka dalam penelitian ini yang dimaksud dengan kompetensi supervisi adalah pengetahuan dan kemampuan kepala sekolah dalam merencanakan, melaksanakan dan menindaklanjuti supervisi dalam upaya meningkatkan kualitas sekolah

Supervisi yang harus dilaksanakan oleh kepala sekolah kepada para guru adalah supervisi pengajaran, yang perlu diarahkan pada upaya-upaya yang sifatnya memberikan kesempatan kepada guru-guru untuk dapat berkembang secara profesional .  Proses belajar mengajar perlu dilakukan supervisi dengan tujuan:
1. Meningkatkan kualitas pembelajaran di kelas.
2. Memadukan perbaikan pengajaran secara relatif menjadi lebih sempurna dan mantap yang berarti memberi dukungan langsung kepada guru dalam rangka mencapai tingkat kompetensi yang disyaratkan.
3. Meningkatkan kualitas dan kemampuan guru.

Apabila kepala sekolah melakukan kegiatan supervisi dengan cara yang tidak tepat maka akan berdampaka pada kemandekan kinerja guru, sebaliknya ketepatan pelaksanaan supervisi yang bersifat teknis akan meningkatkan kinerja guru. Sedangkan tingkat kinerja guru dalam hubungannya dengan supervisi ditentukan oleh situasi proses belajar mengajar yang lebih baik, meningkatnya kemampuan mengatasi permasalahan tugas dilapangan secara profesional, pelaksanaan supervisi yang demokratis, sistematis, konstruktif, kreatif, kooperatif dan terus menerus akan berjalan dengan baik.

Konsep supervisi pengajaran terbagi dua, yaitu supervisi kelas dan supervisi klinis. Supervisi kelas dimaksudkan sebagai upaya untuk mengidentifikasi permasalahan pembelajaran yang terjadi dalam kelas dan menyusun alternatif pemecahannya. Supervisi klinis merupakan layanan profesional  dari kepala sekolah dan pengawas karena adanya masalah yang belum terselesaikan dalam pelaksanaan supervisi kelas.  Supervisi kelas bersifat top-down, artinya perbaikan pengajaran ditentukan oleh supervisor, sedangkan supervisi klinis bersifat bottom-up, yaitu kebutuhan program ditentukan oleh persoalan-persoalan otentik yang dialami guru.

Pengawasan pendidikan adalah kedudukan yang strategis dan penting dalam peningkatan mutu proses belajar mengajar. Dengan demikian para supervisor pendidikan (dalam hal ini kepala sekolah dan pengawas) harus memiliki kemampuan profesional yang handal dalam pelaksanaan supervisi pembelajaran , kemampuan profesional pengawas diperlukan untuk meningkatkan kualitas pembinaan guru di sekolah.

Di sisi lain, masalah peningkatan kualitas pembinaan guru di sekolah pada hakekatnya berkaitan dengan peranan superevisor dalam memberikan bantuan dan pelayanan profesional  bagi guru-guru agar mereka lebih mampu melaksanakan tugas pokoknya. Kualitas kinerja supervisor sekolah perlu dilandasi dengan peningkatan kemampuan supervisi para pengawas dalam melaksanakan kewajibannya secara bertanggungjawab.

Dalam konteks profesi pendidikan, khususnya profesi mengajar, mutu pembelajaran merupakan refleksi dari kemampuan profesional guru. Karena itu supervisi kelas berkepentingan dengan upaya peningkatan kemampuan profesional guru yang berdampak terhadap peningkatan mutu proses dan hasil pembelajaran. Dengan demikian fungsi supervisi kelas adalah salah satu mekanisme untuk meningkatkan kemampuan profesional guru dalam upaya mewujudkan proses belajar peserta didik yang lebih baik melalui cara mengajar yang lebih baik pula.

5. Kompetensi sosial

Adapun kompetensi yang harus dimiliki oleh seorang kepala sekolah dari dimensi kompetensi sosial berdasarkan Permendiknas Nomor 13 Tahun 2007 tentang Standar Kepala Sekolah/Madrasah  adalah sebagai berikut:

1. Bekerja sama dengan pihak lain untuk kepentingan sekolah/madrasah

2. Berpartisipasi dalam kegiatan sosial kemasyarakatan.

3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain.

Kompetensi sosial kepala sekolah adalah kemampuan untuk berkomunikasi dan berinteraksi secara efektif dan efisien, baik dengan peserta didik, guru ,orang tua/wali, dan masyarakat sekitar, sehingga seorang yang memiliki kompetensi sosial akan nampak menarik, empati, kolaboratif, suka menolong, menjadi panutan, komunikatif, dan kooperatif. Kompetensi sosial adalah kemampuan untuk berkomunikasi, membangun relasi, dan kerjasama, menerima perbedaan, memikul tanggung jawab, menghargai hak orang lain, serta kemampuan memberi manfaat bagi orang lain di sekelilingnya.

Kompetensi sosial menjadi sangat penting bagi kepala sekolah karena dalam menjalankan tugasnya kepala sekolah harus:

1. Terampil bekerjasama dengan orang lain berdasarkan prinsip saling menguntungkan dan memberi manfaat bagi sekolah, yang masuk dalam kategori ini adalah bekerjasama dengan atasan, guru dan staff, siswa, sekolah lain serta instansi lain

2. Mampu berpartisipasi dalam kegiatan sosial di masyarakat, indikatornya adalah mampu berperan aktif dalam kegiatan informal, organisasi kemasyarakatan, keagamaan, kesenian, olahraga.

3. Memiliki kepekaan sosial terhadap orang atau kelompok lain, indikatornya antara lain berperan sebagai problem finder dilingkungan sekolahan, kreatif dan mampu menawarkan solusi, melibatkan tokoh agama, masyarakat dan pemerintahan, bersikap obyektif/tidak memihak dalam menyelesaikan konflik internal, mampu bersikap simpatik/tenggang rasa terhadap orang lain dan mampu bersikap empati kepada orang lain.

Sebenarnya, peran penting kompetensi sosial ini terletak pada peran pribadi kepala sekolah yang hidup ditengah masyarakat untuk berbaur dengan masyarakat. Untuk itu seorang kepala sekolah perlu memiliki kemampuan untuk berbaur dengan msayarakat, kemampuan ini meliputi kemampuan berbaur secara santun, luwes dengan masyarakat, dapat melalui kegiatan oleh raga, keagamaan, dan kepemudaan, kesenian dan budaya. Keluwesan bergaul harus dimiliki oleh kepala sekolah selain sebagai kepala maupun sebagai guru.

Pada sisi lain realitas peran dan kiprah seorang kepala sekolah dinilai dan diamati baik oleh guru, anak didik, teman sejawat, dan atasannya maupun oleh masyarakat. Bahkan tidak jarang juga kebaikan dan kekurangan kepala sekolah dibicarakan oleh masyarakat secara luas, oleh karena itu penting bagi seorang kepala sekolah untuk meminta pendapat baik dari guru, karyawan, siswa maupun teman sejawat tentang penampilannya sehari-hari baik di sekolah, di masyarakat dan segera memanfaatkan pendapat/kritik untuk memperbaiki dirinya sebagai kepala sekolah.

Sementara kegiatan yang dapat dilakukan dalam rangka mendukung profesi kepala sekolah dalam meningkatkan kompetensi sosialnya adalah sebaga berikut:

1. Pendidikan dan latihan pengembangan kompetensi baik dilakukan secara reguler maupun insidental tergantung situasi dan tujuan yang hendak dicapai, pelatihan yang dapat membangkitkan kepekaan sosial , keraifan budaya, merupakan linji yang dapat dipilih.

2. Berbagi pengelaman melalui forum yang dapat merupakan bentuk untuk saling merefleksi masing-masing.

3. Penyusunan program dan kegiatan secara teratur disekolah.



loading...

Post a Comment

1 Comments