Sahabat yang budiman! Rencana Strategis adalah suatu proses yang berorientasi pada hasil yang ingin dicapai dalam kurun waktu tertentu dan disusun berdasarkan pemahaman lingkungan strategik baik dalam skala nasional, regional maupun lokal dengan memperhitungkan potensi, peluang dan kendala yang ada. RENSTRA merupakan dokumen perencanaan taktis-strategis yang menjabarkan potret permasalahan pembangunan untuk memecahkan permasalahan daerah secara terencana dan bertahap melalui sumber pembiayaan APBD setempat, dengan mengutamakan kewenangan yang wajib disusun sesuai dengan prioritas dan kebutuhan daerah.
Sahabat yang budiman! Disamping itu rencana strategis memuat visi dan misi sebagai penjabaran dalam membina unit kerja serta kebijakan dan prioritas sasaran sampai dengan berakhirnya masa perencanaan. Rencana Strategis SKPD dapat dikategorikan sebagai dokumen manajerial wilayah yang bersifat komprehensif karena mampu memberikan program-program strategis sesuai dengan kebutuhan masing-masing bidang dalam lingkup SKPD.
Sahabat yang budiman! Keberhasilan usaha pemerintah daerah untuk mempertemukan antara keinginan masyarakat dengan fakta kondisi daerah diukur melalui indikator perencanaan strategis dari program dan kegiatan yang tercantum di dalam RENSTRA yang dievaluasi melalui evaluasi kinerja Kepala Daerah sesuai dengan PP No. 108 tahun 2000, dengan memperhatikan indikator evaluasi kinerja yang disosialisasikan secara nasional melalui modul pelatihan Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP).
Sahabat yang budiman! Sejalan dengan adanya perubahan paradigma dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan dari dilayani menjadi melayani, mengharuskan setiap institusi pemerintah dapat mewujudkan pemerintahan yang baik (Good Governance) baik dari tahap perencanaan, pelaksanaan serta evaluasi.
Sahabat yang budiman! Dalam rangka tahap perencanaan sesuai dengan amanat Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional Bab III Pasal 7 dan Bab V Pasal 15 bahwa Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah wajib menyiapkan Rencana Startegis SKPD ( Satuan Kerja Perangkat Daerah ) sesuai dengan Tugas Pokok dan Fungsinya dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, menjadi kewajiban Pemerintah Provinsi / Kabupaten / Kota untuk menyusun Perencanaan Pembangunan Daerah sebagai salah Proses penyusunan Rencana Strategis (Renstra) dapat dilakukan dengan sembilan langkah penting, yaitu
1. Kesepakatan Awal
Sahabat yang budiman! Rencana Strategis merupakan suatu dokumen yang harus disepakati bersama antara semua komponen yang berkepentingan di suatu lembaga, pengakuan terhadap isi, proses penyusunannya harus disapekati bersama, karena dokumen tersebut tidak semata dilihat sebagai dokumen teknis dan praktis yang mewadahi dan mengakomodasi berbagai kepentingan dalam lembaga pendidikan tersebut.
2. Pernyataan Mandat
Sahabat yang budiman! Mandat merupakan apa yang diharuskan atau diwajibkan oleh pihak yang lebih tinggi otoritasnya, seperti Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama yang merupakan dua lembaga yang mewadahi pendidikan di Indonesia. Mandat ini sangat penting karena dengan demikian renstra yang disusun tidak menjadi sesuatu yang liar atau ilegal.
3. Perumusan Visi
Sahabat yang budiman! Setiap lembaga pendidikan diharuskan memiliki visi tertentu, yaitu gambaran tentang kondisi ideal yang diinginkan pengguna pada masa mendatang atau dalam kurun waktu tertentu. Visi juga menunjukkan bagaimana orang melihat, menilai atau memberikan prediket terhadap lembaga pendidikan setelah lembaga tersebut berhasil mengemban misinya.
Sahabat yang budiman! Nilai-nilai yag termuat dalam rumusan visi tersebut memiliki konsekuensi untuk ditindaklanjuti dalam implementasinya, tidak hanya disebut sebagai hiasan kata-kata semata, karena visi yang ditetapkan harus realistis dan tidak muluk-muluk. Disamping itu nilai yang ditetapkan dalam visi ini harus memperhitungkan kemampuan yang ada dan waktu yang tersedia. Untuk itu, disarankan agar suatu rumusan visi dapat dikoreksi atau direvisi sesuai dengan kondisi objektif lembaga masing-masing.
4. Perumusan Misi
Sahabat yang budiman! Misi adalah pernyataan tentang untuk apa suatu organisasi atau lembaga didirikan. Atau bisa juga dikatakan bahwa misi adalah justifikasi tentang kehadiran suatu lembaga, mengapa lembaga tersebut mengerjakan apa yang dikerjakannya. Untuk penyusunan misi sekolah, maka dapat menjadi pertimbangan adalah, tingkat satuan pendidikannya, misalnya SD, SLTP, SLTA atau PT serta tingkat kekhususan dari sekolah tersebut, seperti SMA, SMK, MA, MAK,SLTP, MTs dan lain sebagainya. Namun yang perlu diingat adalah bahwa rumusan misi merupakan, uraian pencapaian dari rumusan visi yang telah dirumuskan sebelumnya.
5. Analisa Kondisi Internal
Sahabat yang budiman! Untuk dapat mewujudkan visi dan misi yang telah disusun, maka diperlukan sekali dukungan secara internal dari pihak lembaga berupa kajian mendalam tentang kondisi internal yang mampu menggambarkan tentang kekuatan dan kelemaha yang dimiliki oleh lembaga masing-masing.
6. Analisa Kondisi Eksternal
Sahabat yang budiman! Disamping analisa kondisi internal yang mesti dilakukan, maka manejer juga harus melakukan analisis kondisi eksternal. Analisis ini merupakan kajian mendalam mengenai kendala-kendala yang bakal dihadapi organisasi secara eksternal yang mungkin saja akan menjadi peluang, sekaligus pada kesempatan berikutnya akan menjadi ancaman bagi lembaga.
7. Penentuan isu-isu strategis
Sahabat yang budiman! Dari hasil analisis faktor-faktor interal dan eksternal di atas, dikemukakan banyak isu dengan tingkat kestrategisan yang berbeda-beda, dibutuhkan satu ketajaman berfikir untuk menilai apakah suatu isu dapat dianggap strategis atau tidak
8. Perumusan Strategi, Kebijakan dan Program Strategis
Sahabat yang budiman! Kesalahan yang paling fatal adalah mengemban misi dan merealisasikan visi tetapi tidak melalui suatu strategi yang jelas. Strategi adalah cara komrehensif yang ditempuh oleh lembaga pendidikan berdasarkan pertimbangan situasi dan kondisi tertentu dalam rangka mengemban misi dan mencapai visi.
Sedangkan kebijakan merupakan pilihan terbaik untuk merealisasikan strategi yang telah ditetapkan (pengembagan stabilitas atau penghematan.
9. Prinsip Implementasi Stragi, kebijakan dan program strategis
Sahabat yang budiman! Dalam bagian ini ditetapkan mengenai bagaimana prinsip-prinsip ang harus dijalankan dalam rangka mengimplementasikan program-program strategis di atas setiap tahunnya.
Referensi :
Bryson, John M (2008). Perencanaan Strategis Bagi Organisasi Sosial. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Dorothy M. Stewart (1989), Seri Pedoman Manajemen, Keterampilan Manajemen, Jakarta : Transito Asri Media
George R. Terry (2003), Dasar-dasar Manajemen, Jakarta : Bina Aksara
Paul Hersey dan Kenneth H. Blanchard (1988), Management of Organizational Behavior, Pearson Prentice Hall
Sa’ud, Udin Syaefudin, dan Abin Syamsuddin Makmun (2007). Perencanaan Pendidikan: Suatu Pendekatan Komprehensif. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Stephen P. Robbinns, Mery K. Coulter (2009), Management Jilid I, Pearson Prentice Hall
Undang – Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistim Perencanaan Pembangunan Nasional Bab III Pasal 7 dan Bab V Pasal 15
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Undang-undang Nomor 25 tahun 2004
2 Comments
mantap gan
ReplyDeletesenang membacanya
ReplyDelete