Meningkatkan Kompetensi Guru melalui PKB


Sahabat laman24.com yang budiman! Paradigma tugas guru kini berubah. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan tugas guru sebagai pengajar. Hal itu berubah di dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 yakni tugas guru mendidik. Untuk melaksanakan tugas mendidik itu ditegaskan oleh Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen bahwa guru wajib memiliki empat kompetensi. Keempat kompetensi itu adalah kompetensi pedagogik, kompetensi profesional, kompetensi sosial, dan kompetensi kepribadian.

Uraian lebih rinci tentang kompetensi guru/pendidik diterakan pada Pertauran Penteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Kompetensi Guru. Di dalam ketentuan itu dinyatakan empat dimensi komeptensi guru dan setiap dimensi itu diuraikan atas beberapa kompetensi. Guru yang yang kompeten ialah guru yang memiliki atau yang menguasai kompetensi-kompetensi tersebut. Untuk dapat menguasai komepetnsi itu guru perlu melakukan kegiatan-kegiatan baik secara individu maupun berkelompok. Kgiatan tersebut akan menupang dan mempercepat pencapaian kompetensi yang dimaksud.

Sahabat laman24.com yang budiman! Peraturan Menteri Ngara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menegpan dan RB) Nomor 16/2009 pun muncul. Peraturan itu berbicara tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kemudian diiringi dengan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35/2010 tentang Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Kedua regulasi itu menginformasikan bahwa setiap guru harus mengikuti Penilaian Kinerja Guru (PKG) dan melakukan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Makalah ini berbicara khusus tentang PKB saja.

Berdasarkan hal itu, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) menjadi penting bagi guru. Ada semacam kemutlakan bahwa guru harus melakukan kegiatan ini. Bahan sederhana ini merupakan sumbangan kepada sejawat guru untuk melakukan PKB. Panduan sederhana bagi guru untuk dapat melakukan PKB dengan benar, efektif, dan efisien.

Sahabat laman24.com yang budiman! Bahan sajian ini ditulis dalam dua bagian atau dua garis besar isi. Bagian pertama membahas konsep-konsep dasar kompetensi dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.

Bagian ini akan memandu sejawat guru untuk memahami konsep-konsep dimensi kompetensi dan kompetensi serta rinciannya. Dengan pemahaman konsep itu diharapkan guru termotivasi untuk terus memperbaiki dan meningkatkan kompetensinya secara berkesinambungan. Memahami konsep PKB berarti mendorong guru untuk melakukan kegiatan tersebut secara praktis dan pragmatis. Artinya, memhamai konsep bukan sebatas pemahaman, tetapi pemahaman bertujuan untuk implementasi dan aplikasi.

Bagian kedua adalah bagian penerapan. Bagian ini membukakan jalan bagi sejawat guru untuk melangkah menuju kegiatan PKB. Bagian ini menwarkan alternatif pelaksanaan PKB. Hal yang ditawarkan pada makalah ini satu alterantif dari sekain banyak pilihan. Alternatif ini diharapkan menjadi bahan diskusi dalam pertemuan ilmiah ini.

Dengan dua garis besar sajian ini, diharapkan guru bukan saja memahami konsep dan teknik PKB, tetapi lebih dari itu, yakni guru akrab dan terbiasa melakukan kegiatan ini. Tentu saja hal ini kembali berpulang kepada sejawat guru dalam aplikasinya.

A. Kompetensi Guru

Sahabat laman24.com yang budiman! Kompetensi identik dengan kemampuan. Orang yang berkemampuan dianggap kompeten di bidangnya. Orang yang kompeten di bidang tertentu dianggap berkompetensi. Pernyataan seperti itu sudah menjadi pengetahuan umum. Secara spesifik Kemnterian Pendidikan Nasional (2006) menyatakan, “Kompetensi adalah perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, sikap atau nilai-nilai dasar yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.” Batasan ini menjadi dasar teoretis untuk merumuskan sejumlah kompetensi bagi peserta didik (dalam kurikulum berbabsis kompetensi) dan bagi pendidik serta tenaga kependidikan lainnya.

Undang-undang Nomor 14/2005 tentang Guru dan Dosen Bab 1, fasal 1, ayat (10) menyatakan, “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.” Pada hakikatnya, hal yang dikemukakan secara teoretis oleh Kementerian Pendidikan Nasional mengandung makna yang sama dengan yang dikemukakan secara yuridis oleh UURI No.14/2005 ini. Kompbinasi keduanya merupakan rangkaian makna yang dapat dipahami oleh guru maupun dosen untuk diimplelemntasikan dalam tugas keprofesian.

Kompetensi adalah basis, landasan, infrastruktur, dan pijakan bagi guru untuk melaksanakan tugas keprofesiannya. Asumsinya adalah, jika kompetensi dimiliki, tugas keprofesian akan terlaksana secara optimal. Bila tugas terlaksana secara optimal, tentu hasil dan dampaknya akan terlihat nyata di dunia profesi. Hasil akan terlihat dari produk kerja dan dampak akan tergambar di dalam kehidupan nyata dan di dalam masyarakat.

Bekerja secara profesional dengan dukungan kompetensi yang sangat memadai akan bermuara kepada kehidupan guru. Muara utamanya adalah tercapainya kesejahteraan, diperolehnya penghargaan dan perlindungan, dan diterimanya tunjangan profesi. Sedangkan muara yang lain adalah terlihatnya dampak hasil kerja guru di tengah-tengah masyarakat yaitu terbentuknya manusia seperti yang diamanatkan visi pendidikan nasional sampai tahun 2025 yakni “insan yang cerdas konfrehensif dan kompetitif”.

UURI No. 14/2004 Bab 1, fasal 1, ayat (1) menyatakan, “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.” Pada kutipan ini tertera dengan jelas bahwa tugas utama guru adalah: (1) mendidik; (2) mengajar; (3) membimbing; (4) mengarahkan; (5) melatih; (6) menilai; dan (7) mengevaluasi. Untuk mengemban tugas itulah diperlukan kompetensi, diperlukan keprofesionalan guru.

Ada empat fase yang dilalui guru dalam melaksanakan ketujuh tugas itu. Fase-fase tersebut adalah menyusun perencanaan, melakukan atau melaksanakan, menilai, dan mengevaluasi. Keempat fase itu harus tertuang dengan jelas di dalam administrasi pembelajaran. Untuk melalui keempat fase tersebutlah pada hakikatnya diperlukan pijakan yang jelas dan tegas, landasan yang kuat dan kokoh. Pijakan atau landasan itu ialah dimensi kompetensi berserta kompetensinya.

Ada empat kompetensi yang harus dimiliki guru. Keempat koeptensi itu seperti tercantum pada UURI No.14/2005, Bab 4, fasal 10, ayat (1) “Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.

Uraian rinci lebih lanjut tentang keempat kompetensi itu dapat dilihat di dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomo 16 Tahun 2007 tentang Standar Komeptensi Guru. Dari rincian itu guru dapat melihat hal-hal yang sudah dicapai dan yang akan diperbaiki atau dikembangkan.

Rincian yang terdapat di dalam Permendiknas Nomor 16/2007 itu disimpulkan untuk kepentingan Penilaian Kinerja Guru (PKG) yakni untuk guru mata pelajaran dari empat dimensi komepetensi itu diturunkan menjadi empat belas kompetensi. Rinciannya adalah tujuh pada dimensi kompetensi pedagogis, tiga pada dimensi kompetensi kepribadian, dua pada dimensi kompetensi profesional.

Untuk guru Bimbingan dan Konseling (BK) menjadi tujuh belas dimensi kompetensi. Rinciannya adalah tiga pada dimensi kompetensi pedagogis, empat pada kepribadian, tiga pada sosial, dan tujuh pada profesional.

Pada dasarnya empat belas dan tujuh belas komeptensi itulah yang kemudian dijabarkan menjadi indikator-indikator Penilaian Kinerja Guru (PKG). Hal itu pulalah yang menjadi ukuran dalam melakukan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang selama ini telah dilakukan.

B. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Permenegpan dan RB Nomor 16/2009, Bab 1, fasal 1, ayat (5) menyatakan, “Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.”

Peraturan yang sama pada Bab 5, fasal 11, ayat (c) menyatakan, “Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi: (1) pengembangan diri yang terdiri dari: a) diklat fungsional; dan b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru; (2) publikasi Ilmiah yang terdiri dari: a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; (3) karya Inovatif yang terdiri dari: a) menemukan teknologi tepat guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/ memodifikasi alat pelajaran/ peraga/ praktikum; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

PKB merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermartabat dan sejahtera; sehingga guru dapat berpartisipasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.

PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut: (1) Memfasilitasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan. (2) Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. (3) Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional. (4) Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.

Berdasarkan uraian singkat ini, semakin jelas konsep PKB, bidang kegiatan PKB, dan tujuan PKB. Dengan pemahaman konsep ini diharapkan sejawat guru dapat melaksanakan PKB sesuai dengan perencanaan PKB yang dibuat secara individu, kelompok dalam satuan pendidikan, dan kelompok antarsatuan pendidikan. Tentu saja kuantias dan kualitas pelaksanaannya sangat ditentukan oleh sejawat guru dan satuan pendidikan tempat mereka bekerja.

C. Alternatif Pelaksanaan PKB

Secara umum kegiatan PKB merupakan siklus atau putaran. Dimulai dari satu kegiatan kemudian secara melingkar akan dilanjutkan ke kegiatan-kegiatan berikutnya. Akhirnya sampai lagi ke kegiatan awal. Siklus itu akan berlangsung terus-menerus selama guru masih melakukan PKB. Satu siklus akan berlangsung selama satu tahun pelajaran. Oleh karena intinya adalah pengembangan (perbaikan dan peningkatan), akan terjadi perbaikan atau penyempurnaan kompetensi menuju standar. Dari lingkaran pertama ke lingkaran selanjutnya akan terjadi perbaikan dan peningkatan. Begitu seteursnya.

Secara garis besar siklus pelaksnaan PKB meliputi empat kegiatan utama. Keempat kegiatan utama itu adalah: (1) mengevaluasi diri; (2) membuat/ menyusun perencaan; (3) melaksanakan sesuai perencanaan; dan (4) merefleksi kegiatan yang dilaksanakan. Selesai melakukan refleksi kembali dilaksanakan evaluasi diri.

Dalam mengevaluasi diri terdapat dua kegiatan utama. Kedua kegiatan utama itu adalah Evaluasi Diri Guru (EDG) yang dilakukan secara mandiri dan Penilaian Kinerja Guru (PKG) yang dilakukan oleh penilai eksternal yang ditunjuk dan ditetapkan untuk itu. Dari hasil penilaian internal dan eksternal itu akan diperoleh gambaran tentang kompetensi guru. Dari gambaran itu akan terlihat hal yang harus diperbaiki dan hal yang harus ditingkatkan (pengembangan). Berdasarkan informasi itu pula dilanjutkan kegiatan kedua yakni menyusun perencanaan PKB.

Membuat atau menyusun perencanaan PKB untuk satu tahun dilakukan oleh guru bersama koordinator PKB. Perencanaan tersebut bertolak atau berlandaskan kepada hasil evaluasi (kegiatan pertama). Perencanaan dibuat sesuai keadaan dan kebutuhan guru. Hal penting yang perlu diperhatikan adalah bahwa perencanaan hendaklah ril, konkkret, dan dapat dilaksanakan. Perencanaan yang dibuat diasumsikan dapat dilaksanakan, bukan perencanaan muluk-muluk. Perencanaan yang dibuat selain benar secara praktis, juga harus legal secara yuridis. Artinya, perencanaan tersebut harus disahkan oleh kepala sekolah atau pejabat yang ditunjuk untuk itu.

Kegiatan ketiga adalah melaksanakan atau menjalankan perencanaan yang dibuat. Dalam konteks ini guru dapat melakukan secara mandiri atau berkelompok. Kegiatan kelompok dapat dilakukan antarguru sejenis dalam satuan pendidikan atau antarguru sejenis antarsatuan pendidikan. Jika dilakukan berkelompok dalam satuan pendidikan berarti dilaksanakan dalam KKG atau MGMP tingkat sekolah. Jika dilakukan antarsatuan pendidikan berarti dalam wadah KKG Gugus Sekolah atau MGMP Kecamatan/ Kabupaten. Tentu semua pelaksanaan itu harus mengacu kepada perencanaan yang dibuat.

Kegiatan ketiga ini selain melakukannya secara substansial, juga harus dilengkapi dengan administrasi kegiatan. Kelengkapan administrasi kegiatan misalnya catatan kehadiran, produk yang dihasilkan, topik yang dibahas, narasumber atau fasilitator yang berperan. Intinya adalah “mencatat apa yang dilakukan dan melakukan apa yang dicatat”. Kelengkapan adminsitrasi tersebut sangat diperlukan karena akan berfungsi sebagai bukti fisik bahwa kegiatan telah dilakukan.

Termasuk dalam kegiatan ketiga itu adalah monitoring dan evaluasi (monev) yang dilakukan oleh koordinator PKB atau petugas yang ditunjuk untuk itu. Monev ini diperlukan untuk melihat dan mengumpulkan informasi tentang pelaksanaan PKB. Dari hasil monev itu akan tergambar keberhasilan, hambatan, dan tantangan dalam pelaksanaan PKB sesuai perencanaan yang dibuat. Hasil monev ini nanti akan menjadi bahan dan dasar untuk melakukan kegiatan keempat yakni refleksi.

Hasil monev, selain menjadi dasar untuk melakukan refleksi, juga sebagai landasan untuk memperediksi perolehan angka kredit jabatan fungsional guru dari PKB. Artinya, berapa banyak angka kredit yang diperoleh seorang guru dari semua perencanaan dan pelaksanaan PKB satu tahun ini dapat diperkirakan/ diprediksi berdasarkan hasil monev tersebut. Jadi fungsi hasil monev itu ada dua yakni dasar untuk merefleksi dan landasan untuk memperkirakan angka kredit jabatan fungsional guru dari PKB.

Kegiatan keempat adalah merefleksi. Merefleksi artinya melihat kembali hal-hal yang telah dilaksanakan. Pelaksanaan PKB sejak awal dilihat kembali. Hal yang dilihat adalah menyangkut dengan proses dan hasil. Proses PKB diawali dengan evaluasi dan berakhir pada refleksi itu sendiri. Dalam refleksi ini akan terhimpun data dan tercatat informasi tentang pelaksanaan PKB. Data dan informasi itu bersifat netral dan objektif. Belum ada intervensi terhadapnya. Hasil refleksi inilah nanti yang akan dijadikan dasar untuk evaluasi diri (internal) dan penilaian (ekternal) pada tahun berikutnya.

Hal lain yang perlu diperhatikan dalam merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi PKB di satuan pendidikan (sekolah) adalah: (1) setiap pendidik (guru) harus memhamai konsep, manfaat, dan penerapan PKB; (2) satuan pendidikan (sekolah) harus memfasilitasi guru untuk melaksanakan PKB; (3) satuan pendidikan harus menyediakan perangkat administrasi dan personal pelaksana untuk PKB; dan (4) satuan pendidikan harus membentuk koordinator PKB untuk melayani guru.

D. Simpulan

(1) Kompetensi secara teoretis adalah “Perpaduan antara pengetahuan, keterampilan, sikap atau nilai-nilai dasar yang diwujudkan dalam kebiasaan berpikir dan bertindak.” Secara yuridis “Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru atau dosen dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.”

(2) Kompetensi yang harus dimiliki guru mata pelajaran empat dimensi yakni dimensi pedagois terdiri dari tujuh kompetensi, dimensi kepribadian tiga kompetensi, dimensi sosial dua kompetensi, dan simensi profesional dua kompetensi. Kompetensi guru bimbingan dan konseling/ konselor meliputi dimensi pedagogis tiga komepetensi, dimensi kepribadian empat kompetensi, dimensi sosial tiga kompetensi, dan dimensi profesional tujuh kompetensi.

(3) Kompetensi-kompetensi tersebut menjadi landasan bagi guru untuk melaksanakan tugas profesionalnya. Tugas utama guru sebagai profesional adalah: (a) mendidik; (b) mengajar; (c) membimbing; (d) mengarahkan; (e) melatih; (f) menilai; dan (g) mengevaluasi. Dalam tataran operasional tugas-tugas itu akan terlihat pada proses pembelajaran yang meliputi merencanakan, melaksanakan, menilai, dan mengevaluasi.

(4) Pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi Guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.

(5) PKB meliputi: (1) pengembangan diri, terdiri dari: a) diklat fungsional; dan b) kegiatan kolektif Guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian Guru; (2) publikasi Ilmiah yang terdiri dari: a) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan b) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman Guru; (3) karya Inovatif yang terdiri dari: a) menemukan teknologi tepat guna; b) menemukan/menciptakan karya seni; c) membuat/ memodifikasi alat pelajaran/ peraga/ praktikum; dan d) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.

(6) Pelaksanaan PKB merupakan siklus dari empat kegiatan pokok yaitu: (1) mengevaluasi diri; (2) membuat/ menyusun perencaan; (3) melaksanakan sesuai perencanaan; dan (4) merefleksi.

Post a Comment

5 Comments

  1. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan sangat penting untuk meningkatkan kompetensi guru...Terima kasih sudah membuka mindset untuk menjadi lebih baik

    ReplyDelete
  2. pkb adalah untuk pengembangan karir guru

    ReplyDelete