Memahami PPDB Jalur Zonasi dan Syarat-syaratnya bagi Calon Peserta Didik Baru

A.    Pengertian Jalur Zonasi

Sahabat laman24 yang budiman! Dalam permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPDB SD, SMP, SMA dan SMK telah dijelaskan bahwa jalur penerimaan peserta didik baru (PPDB) dilaksanakan dengan 4 jalur penerimaan yaitu, jalur zonasi (SD minimal 70 %, SMP dan SMA minimal  50 %,  jalur afirmasi (minimal 15 %) , jalur perpindahan orang tua/wali (minimal 5 %)  dan jalur prestasi (sisa kuota dari ketiga jalur PPDB).

Pada dasarnya, sistem zonasi sekolah adalah salah satu jalur penerimaan siswa baru berdasarkan pada zona tempat tinggalnya. Terlepas dari pengertian zonasi sekolah yang ada, maka sebenarnya sistem ini ditujukan agar kita mendaftar sekolah lanjutan sesuai dengan lokasi tempat tinggal dan alamat kita masing-masing.

Sahabat laman24 yang budiman! Sistem zonasi sekolah berusaha memeratakan kualitas pendidikan, sehingga tak ada lagi sekolah favorit atau unggulan. Sistem ini juga memungkinkan kita untuk belajar di sekolah terdekat dengan keluarga dan masyarakat sekitar tempat tinggal.

Secara lebih lengkap maka yang dimaksud jalur zonasi menurut permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 telah dijelaskan dalam pasal 17, 18, 19 dan 20 berikut ini:

Jalur Zonasi

Pasal 17

1. PPDB melalui jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan Pemerintah Daerah.

2. Domisili calon peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 (satu) tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.

3. Dalam hal kartu keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dimiliki oleh calon peserta didik karena keadaan tertentu, maka dapat diganti dengan surat keterangan domisili.

4. Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:

a. bencana alam; dan/atau

b. bencana sosial.

Pasal 18

1. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) diterbitkan oleh ketua rukun tetangga atau ketua rukun warga yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.

2. Surat keterangan domisili sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat mengenai keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 (satu) tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

3. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki kartu keluarga atau surat keterangan domisili dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.

Pasal 19

1. Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran PPDB dalam 1 (satu) wilayah zonasi.

2. Selain melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur zonasi dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan, calon peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui:

a. jalur afirmasi; atau

b. jalur prestasi,di luar wilayah zonasi domisili peserta didik sepanjang memenuhi persyaratan.

Pasal 20

1. Penetapan wilayah zonasi dilakukan pada setiap jenjang oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili peserta didik dengan sekolah.

2. Penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:

a. sebaran sekolah;

b. data sebaran domisili calon peserta didik; dan

c. kapasitas daya tampung sekolah yang disesuaikan dengan ketersediaan jumlah anak usia sekolah pada setiap jenjang di daerah tersebut.

3. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya memastikan semua wilayah administrasi masuk dalam penetapan wilayah zonasi sesuai dengan jenjang pendidikan.

4. Dinas pendidikan memastikan semua sekolah telah menerima peserta didik dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan.

5. Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan paling lama 1 (satu) bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB.

6. Dalam menetapkan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah melibatkan musyawarah atau kelompok kerja kepala sekolah.

7. Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi atau kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antar Pemerintah Daerah.

8. Pemerintah Daerah melaporkan penetapan wilayah zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui unit pelaksana teknis Kementerian yang membidangi penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.

B.     Cara Menghitung Zonasi Sekolah

Sahabat laman24 yang budiman! Sistem zonasi sekolah mengharuskan kita untuk mendaftar pada sekolah lanjutan terdekat.  Jarak zonasi sekolah, khususnya SMP dan SMA/ SMK, mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh masing-masing pemerintah daerah.  Selain titik rumah, wilayah zonasi juga dapat ditentukan dari domisili.  Pada saat mendaftar maka calon peserta didik harus dapat menunjukkan Kartu Keluarga (KK) yang langsung akan diperiksa dan di verifikasi untuk mengetahui apakah benar calon peserta didik berada di zonasi sekolah yang dipilihnya.

Sementara untuk kartu keluarga ( KK )  yang diterbitkan minimal satu tahun sebelum pendaftaran dianggap valid dan dapat digunakan untuk Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah yang dituju. Sesuai himbauan Mendikbud, ketentuan terkait PPDB menjadi kewenangan pemerintah daerah masing-masing. Di Bali, misalnya, KK dapat digantikan dengan surat keterangan domisili oleh RT/ RW dan dilegalisir oleh lurah/ kepala desa. Surat keterangan yang dimaksud menyebutkan bahwa kita sudah berdomisili atau tinggal di wilayah tersebut minimal selama satu tahun.

C.     Implementasi  dan Persentase Kuota Jalur Zonasi

Sahabat laman24 yang budiman! Karena diberikan kewenangan dalam hal penetapan wilayah zonasi, maka tiap-tiap pemerintah daerah memiliki kebijakan masing-masing terkait zonasi ini. Ada yang menggunakan jarak domisili calon peserta didik ke sekolah berbasis teknologi informasi/geolokasi (seperti PPDB di Jabar dan beberapa wilayah lain di Jawa), ada yang menggunakan zonasi berbasis kelurahan dan irisan kelurahan (seperti PPDB di DKI Jakarta) dan ada yang menggunakan skor atau ring zonasi berdasarkan kelurahan terdekat dengan sekolah. Semua teknologi tersebut dapat digunakan untuk mengukur tingkat keakuratan alamat calon peserta didik dengan rumah tempat tinggal mereka masing-masing.

Sahabat laman24 yang budiman! Selain itu untuk menentukan persentase PPDB dengan jalur zonasi maka panduannya adalah pasal 13 dari permendikbud Nomor 1 Tahun 2021 sebagai berikut:

Pasal 13

1. Jalur zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a terdiri atas:

a. jalur zonasi SD paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari daya tampung sekolah;

b. jalur zonasi SMP paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah; dan

c. jalur zonasi SMA paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari daya tampung sekolah.

2. Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b paling sedikit 15% (lima belas persen) dari daya tampung sekolah.

3. Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf c paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung sekolah.

4. Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari jalur pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), Pemerintah Daerah dapat membuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf d.

Sahabat laman24 yang budiman! Telah disebutkan diatas, sistem zonasi sekolah memungkinkan kita untuk belajar di tempat terdekat dengan keluarga dan masyarakat sekitar. Dengan begitu, kita pun tak membuang waktu dengan perjalanan pulang pergi sekolah yang melelahkan karena terlalu jauh dari rumah.  Jalur zonasi ditetapkan berdasarkan domisili peserta didik dan sekolah. Artinya, sekolah bakal diprioritaskan bagi siswa dengan domisili terdekat. Ketentuan domisili dibuktikan lewat alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat satu tahun sejak pendaftaran PPDB.

Peserta PPDB yang memilih jalur zonasi juga bisa melakukan pendaftaran jalur afirmasi atau jalur prestasi di luar wilayah zonasi domisili. Setiap sekolah diharuskan menerima paling sedikit 50 persen dari daya tampung melalui jalur zonasi. Penetapan wilayah zonasi dilakukan masing-masing pemerintah daerah.

D.    Syarat PPDB Jalur Zonasi

Sahabat laman24 yang budiman! Secara umum syarat untuk calon peserta didik baru yang akan mendaftar ke sekolah dengan melalui jalur zonasi adalah sebagai berikut:

1. Diperuntukkan bagi peserta didik berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.

2. Kuota ini termasuk bagi anak penyandang disabilitas.

3. Domisili calon peserta didik berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sejak tanggal pendaftaran PPDB.

4. Kartu keluarga dapat diganti dengan surat keterangan domisili dari RT atau RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain.

5. Jangka waktu tinggal dan domisili peserta didik bersangkutan minimal atau paling singkat 1 tahun sejak diterbitkannya surat keterangan domisili.

6. Sekolah memprioritaskan peserta didik yang memiliki KK atau surat keterangan domisili dalam satu wilayah kabupaten/kota yang sama dengan sekolah asal.




Post a Comment

0 Comments