Penugasan Kepala Sekolah menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018


Penugasan Kepala Sekolah menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 BAB V pasal 12 dan pasal 13 adalah sebagai berikut:

1. Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi.

2. Periodisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbunyi “Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi , setiap masa periode dilaksanakan dalam kurun waktu 4 (empat) tahun. 

3. Setelah menyelesaikan tugas pada periode pertama, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya paling banyak 3 (tiga) kali masa periode atau paling lama 12 (dua belas) tahun. 

4. Penugasan Kepala Sekolah periode pertama pada satuan administrasi pangkal yang sama paling sedikit 2 (dua) tahun dan paling lama 2 (dua) masa periode atau 8 (delapan) tahun.

5. Penugasan Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbunyi “Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah termasuk di daerah khusus dilaksanakan dengan periodisasi. “ berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.

6. Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah.

7. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang berbunyi Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak dapat diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah “ dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.

8. Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi.

9. Pelaksanaan uji kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang berbunyi “Setelah menyelesaikan tugas pada periode ketiga, Kepala Sekolah dapat diperpanjang penugasannya untuk periode keempat setelah melalui uji kompetensi “ berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10.Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (7)  yang berbunyi “Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru “ dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah guru di wilayahnya. 

Sementara untuk sekolah yang di selenggarakan oleh masyarakat (sekolah swasta) maka penugasan kepala sekolah menurut Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 pasal 13 adalah sebagai berikut:

1. Penugasan Kepala Sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dituangkan dalam perjanjian kerja.

2. Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah.

3. Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berbunyi “Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat memberhentikan yang bersangkutan sebagai Kepala Sekolah “ dapat ditugaskan kembali sebagai Guru.

4. Penugasan kembali sebagai Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berbunyi “Kepala Sekolah yang tidak diperpanjang masa tugasnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditugaskan kembali sebagai Guru “ dilakukan oleh penyelenggara satuan      pendidikan    yang     diselenggarakan     oleh masyarakat dengan mempertimbangkan kebutuhan dan jumlah Guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan.

Penugasan Kepala Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN) menurut Permendikbud Nomor 6 tahun 2018 pasal 14 adalah sebagai berikut:

1. Penugasan Kepala SILN paling lama 3 (tiga) tahun.

2. Masa penugasan Kepala SILN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun dengan sebutan paling rendah “Baik”.

3. Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah pada tahun berikutnya dan dikembalikan kepada Kementerian.

4. Dalam hal jangka waktu penempatan Kepala SILN akan berakhir, kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional mengajukan usulan kepala SILN pengganti kepada Kementerian dan kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri paling lambat 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu penempatan Kepala SILN yang digantikan berakhir.

5. Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbunyi “Penugasan Kepala SILN paling lama 3 (tiga) tahun “, Kepala SILN dapat diperpanjang berdasarkan usulan kepala perwakilan di wilayah negara penerima atau wilayah kerja atau organisasi internasional.

6. Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berbunyi “Penugasan Kepala SILN paling lama 3 (tiga) tahun “dan tidak ada perpanjangan masa penugasan, kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kementerian. 

7. Pengembalian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah pada tahun berikutnya dan dikembalikan kepada Kementeriandan ayat (6) yang berbunyi Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada perpanjangan masa penugasan, kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kementerian “ dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

8. Kepala Sekolah yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) yang berbunyi “Pengembalian Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (6) dengan memperhatikan status dan hak kepegawaian Kepala Sekolah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.“ ditempatkan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

9. Penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (8) yang berbunyi “Kepala Sekolah yang dikembalikan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) ditempatkan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya “ dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan Guru dan Kepala Sekolah di wilayahnya.

10. Kepala Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang berbunyi “Dalam hal hasil penilaian prestasi kerja setiap tahun tidak mencapai dengan sebutan paling rendah “Baik”, maka Kepala Sekolah yang bersangkutan tidak diperpanjang masa tugasnya sebagai Kepala Sekolah pada tahun berikutnya dan dikembalikan kepada Kementerian.“  ditempatkan kembali sebagai guru oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.

11. Dalam hal penempatan kembali oleh Dinas Pendidikan Provinsi, Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6) yang berbunyi “ Setelah masa penugasan 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tidak ada perpanjangan masa penugasan, kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang luar negeri mengembalikan Kepala Sekolah yang bersangkutan kepada Kementerian “ menjadi Kepala Sekolah, yang bersangkutan dapat langsung diangkat menjadi Kepala Sekolah.


Post a Comment

0 Comments