Kriteria dan Syarat Peserta Diklat Calon Kepala Sekolah (CKS)


 A. Kriteria Calon Peserta

1. Kriteria Administrasi

a. Kualifikasi
1) memiliki kualifikasi akademik sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV) kependidikan atau nonkependidikan pada perguruan tinggi yang terakreditasi;
2) usia maksimal 55 tahun saat melamar sebagai calon kepala sekolah;
3) Memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun menurut jenjang sekolah masing-masing, kecuali di Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA) memiliki pengalaman mengajar sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun di TK/RA;
4) memiliki pangkat serendah-rendahnya III/c bagi pegawai negeri sipil (PNS) dan bagi non-PNS disetarakan dengan kepangkatan yang dikeluarkan oleh yayasan atau lembaga yang berwenang.
5) Sebagai guru dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala sekolah
6) Memiliki sertifikat pendidik

b. Pelamaran
Calon peserta diwajibkan mengisi formulir lamaran yang terdiri dari:
1) Daftar Riwayat Hidup/Biodata/CV
2) Identitas pelamar yang disahkan kepala sekolah/madrasah
3) Melengkapi dokumen persyaratan lamaran yang terdiri dari:
a) Pas foto satu tahun terakhir ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 6 buah
b) Fotocopy SK CPNS bagi pegawai negeri
c) Fotocopy SK PNS/SK GTY (SK Guru Tetap Yayasan)
d) Fotocopy SK Pangkat dan golongan/ruang terakhir
e) Fotocopy Ijazah Pendidikan tertinggi yang dilegalisir
f) Fotocopy Sertifikat Pendidik yang dilegalisir
g) Fotocopy SK NUPTK yang dilegalisir
h) Fotocopy KTP
i) Fotocopy Penilaian Kinerja
j) Surat keterangan pengalaman mengajar dari Kepala Sekolah/Madrasah
k) Rekomendasi dari Kepala Sekolah/ Madrasah
l) Rekomendasi dari Pengawas Sekolah/ Madrasah
m) Makalah tentang kepemimpinan Sekolah/ Madrasah

2. Kriteria Akademik

a. Penilaian Kinerja Guru
Penilaian kinerja guru adalah penilaian yang diberikan oleh atasan langsung (kepala sekolah) kepada calon kepala sekolah tentang kinerja selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai guru atau tugas tambahan lain yang diberikan oleh kepala sekolah.

b. Rekomendasi Kepala Sekolah/Madrasah
Rekomendasi profesional tentang penguasaan akademik dan non akademik (kejujuran, dedikasi, kreatifitas, tanggungjawab, disiplin, kerjasama)

c. Rekomendasi Pengawas Sekolah/Madrasah
Rekomendasi profesional tentang penguasaan akademik dan non akademik (kejujuran, dedikasi, kreatifitas, tanggungjawab, disiplin, kerjasama)

d. Karya Tulis tentang Kepemimpinan Sekolah/ Madrasah
Karya tulis tentang kepemimpinan adalah sebuah makalah yang ditulis oleh calon kepala sekolah untuk mengukur tingkat pemahaman dan visi tentang kepemimpinan khususnya kepemimpinan dalam konteks pendidikan dan untuk menggambarkan kepribadian dan keprofesian yang bersangkutan menjadi kepala sekolah yang efektif.

e. Penilaian Potensi Kepemimpinan

1. Instrumen Tertulis PPK
Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK/LPA = Leadership Potential Assessment) adalah penilaian untuk menilai kesiapan dan memilah para calon kepala sekolah yang potensial. Pada dasarnya, dalam PPK calon kepala sekolah dihadapkan pada sejumlah bahan-bahan dalam bentuk data, informasi dan permasalahan yang terjadi di sekolah. Calon peserta diminta merespon bahan-bahan teserbut dengan merujuk pada standar (rubrik) yang disepakati. Respon para calon terdiri respon terhadap situasi, kreatifitas dan pemecahan masalah, pengambilan keputusan berbasis bukti. Disamping itu dilakukan wawancara untuk mengetahui secara mendalam aspek lain yang tidak terungkap dalam respon tertulis.

2. Wawancara
Wawancara merupakan metode/teknik untuk menggali potensi peserta khususnya pada aspek: motivasi, kepekaan, transparansi, pemecahan masalah, tingkat toleransi, kepercayaan diri, jiwa kewirausahaan, komitmen, daya juang. Wawancara dilaksanakan dengan mengacu pada panduan wawancara terlampir.

1. Persiapan Perangkat
Kegiatan yang dilakukan pada tahap ini terdiri atas: penataan ruangan, penyiapan instrumen dan lembar respon PPK, pedoman dan lembar wawancara, lembar umpan balik (feedback), penyiapan alat dan bahan dan ATK

2. Pelaksanaan PPK
Proses pelaksanaan Penilaian Potensi Akademik diatur sebagai berikut:
No. Kegiatan Alokasi waktu
1. Merespon instrumen terhadap situasi respon A 30 menit
2. Merespon instrumen terhadap situasi respon B 30 menit
3. Merespon instrumen Kretivitas dan pemecahan masalah 45 menit
4. Merespon instrumen pengambilan keputusan berbasis bukti 60 menit
5. Wawancara 45 menit /peserta
6 Penilaian Instrumen dan penyusunan feedback 60 menit/ peserta
7 Penyusunan Laporan Hasil Pelaksanaan PPK 60 menit

3. Pelaksanaan Wawancara
a. Persiapan administrasi wawancara (5 menit)
b. Proses wawancara (maks 45 menit per peserta)
c. Moderasi penilaian (10 menit per peserta)

4. Penilaian dan Pelaporan Hasil
Sesuai dengan prinsip PPK “dapat memilah” (discriminatory) maka penilaian PPK harus dapat membedakan secara jelas antara calon kepala sekolah yang memiliki potensi kepemimpinan dan tidak memiliki potensi kepemimpinan. Berdasarkan kualitas jawaban/respon dari calon maka dapat dikategorikan: 1) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan sangat memuaskan, 2) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan memuaskan, dan 3) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan tidak memuaskan. Alasan, bukti-bukti logis, empiris dan akademis diperlukan agar pemilahan diterima oleh para calon dan publik.
Selain itu penilaian terhadap instrumen seorang calon kepala sekolah dilakukan oleh 2 (dua) orang asesor agar memperoleh hasil yang lebih obyektif.
Pada akhir proses PPK, peserta dinyatakan memiliki potensi kepemimpinan apabila seluruh komponen PPK minimal “memuaskan”.

5. Umpan Balik
Pemberian informasi yang akurat kepada calon atas dasar kualitas respon yang diberikan oleh asesor. Informasi tersebut berupa kekuatan dan kelemahan yang terkait dengan ruang lingkup PPK. Dengan demikian yang bersangkutan diharapkan memiliki pemahaman diri secara obyektif sebagai dasar untuk meningkatkan potensinya. Umpan balik PPK diberikan kepada calon secara tertulis.

6. Tindak lanjut
Tahap akhir dari kegiatan PPK adalah tindak lanjut yaitu:
a. Bagi peserta yang hasil PPK-nya dikategorikan sangat memuaskan atau memuaskan dan memenuhi persyaratan akademik lainnya direkomendasikan untuk mengikuti Analisis Kebutuhan Pengembangan Keprofesian (AKPK / PDNA) yang sesuai dengan panduan pelaksanaannya.
b. Bagi peserta yang dikategorikan kurang memuaskan disarankan untuk melakukan peningkatan potensi kepemimpinan secara mandiri mengacu pada umpan balik yang diterima dari asesor dan dipersilahkan untuk mengikuti PPK di lain kesempatan.

C. Instrumen
Jenis instrumen yang digunakan dalam menilai potensi kepemimpinan calon kepala sekolah terdiri dari instrumen PPK dan pedoman wawancara. Instrumen PPK digunakan untuk mendapatkan respon potensi kepemimpinan calon kepala secara tertulis. Sedang wawancara untuk mendapatkan respon yang bersifat normatif secara lisan.

Instrumen PPK, terdiri atas: 1) Respon Terhadap Situasi (Situational Respose), 2) Kreativitas dan Pemecahan Masalah (Creativity And Problem Solving), dan 3) Pengambilan keputusan Berbasis Bukti-bukti (Evidence-Based Decision-Making). Pedoman wawancara digunakan asesor sebagai acuan dalam menggali potensi normatif yang belum terungkap atau muncul melalui instrumen PPK.

D. Prosedur
Kegiatan PPK dilaksanakan dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Menjelaskan tata tertib peserta;
2. Menjelaskan petunjuk pengisian respon;
3. Membagikan instrumen dan lembar respon;
4. Memberi waktu pengisian respon sesuai mekanisme pelaksanaan PPK;
5. Memberitahu ketika waktu menunjukkan kurang 5 menit dari batas waktu yang disediakan;
6. Mengumpulkan instrumen dan hasil respon peserta;
7. Menyerahkan hasil respon peserta kepada asesor untuk dinilai;
8. Asesor memberikan umpan balik (feedback) secara tertulis kepada setiap peserta
9. Asesor melakukan moderasi penilaian untuk memperoleh hasil akhir.

E. Penilaian
Sesuai dengan prinsip PPK “dapat memilah” (discriminatory), maka penilaian PPK harus dapat membedakan secara jelas calon kepala sekolah yang memiliki potensi dan yang tidak. Atas dasar itu, maka didalam PPK digunakan suatu pendekatan penilaian, yaitu Penilaian Acuan Patokan (PAP). Prinsip PAP adalah menilai potensi kepemimpinan peserta dengan cara membandingkan jawaban/respon peserta dengan kriteria yang telah ditetapkan. Kriteria penilaian secara jelas tertuang didalam rubrik. Rubrik penilaian disajikan pada lampiran.
Tingkat kualitas jawaban/respon yang diberikan oleh calon kepala sekolah dikategorikan menjadi: 1) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan sangat memuaskan, 2) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan memuaskan, dan 3) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan tidak memuaskan. Alasan, bukti-bukti logis, empiris dan akademis diperlukan agar pemilahan diterima oleh para calon dan publik.

Calon kepala sekolah dinyatakan memiliki potensi apabila yang bersangkutan memperoleh nilai minimal “memuaskan” untuk stiap komponen penilaian.

Post a Comment

1 Comments