Refleksi Hari Guru Nasional-Sertifikasi guru ternyata tidak meningkatkan kualitas pendidikan.




Hari Guru Nasional yang di peringati setiap tanggal 25 November menjadi kilas balik bagi semua guru untuk melakukan refleksi diri. Refleksi diri sangat dibutuhkan untuk perbaikan kualitas diri guru yang berdampak terhadap peningkatan kualitas pendidikan, karena guru merupakan garda terdepan dalam mencapai pendidikan yang berkualitas dan berintegritas. (laman24.com)

Pemerintah terus berusaha meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia dari masa ke masa. Bentuk nyata dari keseriusan pemerintah dalam usaha meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia adalah Pemerintah telah mengeluarkan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen.

Dalam undang undang tersebut dijelaskan bahwa guru merupakan pendidik profesional yang mempunyai tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

(laman24.com)

Sebagai tenaga profesional maka kedudukan guru harus diatur dengan perundang undangan yang berlaku dan memenuhi syarat syarat yang diatur dalam Undang Undang. Salah satu syarat utama adalah guru harus mempunyai jenjang pendidikan S1/diploma IV. Sebagai garda terdepan dalam meningkatkan kualitas pendidikan maka guru juga tersertifikasi dan mempunyai sertifikat pendidik. Konsekuensi dari guru yang mempunyai sertifikat pendidik wajid diberikan tunjangan sertifikasi.
Berawal dari situlah program sertifikasi guru dan dosen dimulai .


Program sertifikasi guru yang pertama kali adalah melalui jalur portofolio.  Portofolio adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan  prestasi seorang guru. Portofolio guru adalah kumpulan dokumen yang menggambarkan pengalaman berkarya/prestasi  dalam menjalankan tugas profesi sebagai guru dalam interval waktu tertentu.

Penilaian Portofolio merupakan proses pengakuan atas pengalaman profesional guru melalui penilaian kumpulan dokumen. Penilaian sertifikasi guru jalur portofolio sesuai dengan permendiknas no. 18 tahun 2007  dimana dalam ayat (4) di sebutkan bahwa Penilaian portofolio merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru dalam bentuk penilaian terhadap kumpulan dokumen
Dokumen yang dibutuhkan dalam fortofolio adalah kualifikasi akademik, pendidikan dan pelatihan, pengalaman mengajar, perencanaan dan pelaksanaan pembelajaran,penilaian dari atasan dan pengawas, prestasi akademik, karya pengembangan profesi, keikutsertaan dalam forum ilmiah, pengalaman organisasi di bidang kependidikan dan sosial, serta penghargaan yang relevan dengan bidang pendidikan.


Jalur sertifikasi melalui fortofolio kemudian berubah bentuk menjadi Pendidikan dan Pelatihan Profesi Guru (PLPG) dimana dalam kegiatan PLPG guru diberikan pencerahan tentang bagaimana membuat perencanaan, merancang tujuan pembelajaran yang akan dicapai, merancang skenario pembelajaran yang mendukung pencapaian tujuan, meracang model pembelajaran yang tepat, merancang media yang dapat mendukung pelaksanaan pembelajaran yang mempermudah siswa memahami materi.

Selama mengikuti kegiatan PLPG para guru didampingi oleh instruktur yang ditunjuk dari Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk penyelenggara sertifikasi guru. Sehingga peserta berhasil membuat rancangan pembelajaran yang tepat. Tepat sesuai tujuan pembelajaran yang diharapkan, memilih sumber bahan, model, media pembelajaran yang tepat, yang mendukung pencapaian tujuan pembelajaran.

Pada tahun 2012 ini proses sertifikasi guru diperbaharui oleh pusat dengan menempatkan Uji Kompetensi Awal (UKA) sebagai persyaratan mengikuti PLPG.Uji Kompetensi Awal ini tidak dimaksudkan sebagai pre-test untuk PLPG, melainkan untuk menentukan standar minimal kompetensi peserta sertifikasi.  Sedangkan hasil Uji Kompetensi Awal  ini akan langsung ditangani oleh BPSDM dan PMP Kementerian Pendidikan.

Jika hasil Uji Kompetensi Awal guru tidak memenuhi standar minimal kompetensi maka tidak bisa mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Guru dimana standar minimal itu sendiri didapatkan dari hasil Uji Kompetensi Awal secara nasional.

Program program yang telah dilaksanakankan oleh pemerintah dalam rangka sertifikasi guru merupakan salah satu jalan keluar dan juga terobosan untuk meningkatkan kualitas pendidikan berupa profesionalitas seorang guru sebagai ujung tombak pendidikan.

Usaha pembentukan pembentukan guru yang profesional di Indonesia segera menjadi kenyataan. Sertifikasi guru juga merupakan kabar baik bagi para guru di Indonesia karena setelah para guru tersertifikasi maka mereka akan mendapatkan kompensasi berupa tunjangan profesi guru yang besarannya sama dengan gaji pokok mereka dengan memenuhi syarat dan ketentuan yang telah dibuat oleh pemerintah.

Seiring berjalannya waktu, baik syarat dan ketentuan dibuat ketat dan mengikat oleh pemerintah. Mulai dari ketentuan jam mengajar, daftar hadir sampai dengan pakta integritas baik untuk guru maupun kepala sekolah sebagai atasan langsung dari para guru.

Pola pengambilan data sertifikasi guru juga berangsur ke pola modern dan terkoneksi langsung ke server kementerian pendidikan dan pendidikan tinggi (Kemdikbud Dikti). Diawal penyaringan data sertifikasi guru hanya dilakukan melalui Paket Aplikasi Sekolah (PAS).

Program ini tentu sangat lemah karena tidak dapat mengukur berapa jam minimal seorang guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi. Setelah itu, pemerintah mengeluarkan Data Aplikasi Kependidikan (DAK) aplikasi offline yang tidak dapat mendeteksi berapa jam mengajar real dari para guru.

Sejak tahun 2014, semua tunjangan guru termasuk tunjangan sertifikasi guru di saring melalui aplikasi data pokok pendidikan (dapodikdasmen) yang merupakan aplikasi online yang sangat baik dan terbukti sangat baik dalam meningkatkan integritas data guru dan sekolah.

Pada kisaran 2013 sampai 2014 sebenarnya juga muncul aplikasi padamu negeri, tetapi ternyata pengembang kedua aplikasi dari bidang yang berbeda pada saat itu sekolah boleh memilih apakah mau menggunakan aplikasi online padamu negeri atau dapodik sampai akhirnya muncul keputusan menteri pendidikan bahwa dapodik adalah satu satunya aplikasi yang harus digunakan sekolah untuk menjaga kualitas dan integritas data.

Aplikasi dapodik sangat baik untuk menentukan seseorang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi guru atau tidak. Dengan syarat minimal mengajar 24 jam perminggu menjadi momok bagi para guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi karena setelah ditelusuri jumlah guru di Indonesia ternyata sudah “overload” tetapi persebaran guru yang tidak merata antara daerah pedesaan dan perkotaan, antara daerah maju dan daerah yang sedang berkembang.

Pengangkatan guru kontrak dan guru bantu yang dilaksanakan antara tahun 2004-2008 juga tidak menjadi solusi bagi peningkatan kualitas pendidikan, tetapi justru menimbulkan masalah baru. Masalah tersebut muncul karena sampai hari ini para guru tersebut tidak kunjung diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS) sementara mereka menuntut untuk dijadikan pegawai negeri sipil (PNS).
Belum lagi sekolah juga ternyata mengangkat guru honorer yang dibayar melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) atau dana komite karena sekolah paling mengetahui guru yang mereka butuhkan.

Bersamaan dengan hal tersebut, ternyata  pemerintah daerah baik provinsi, kabupaten dan kota tetap membuka peluang CPNS guru dari tahun ke tahun tetapi para guru yang lulus CPNS  tersebut tidak dapat terdistribusi dengan baik ke daerah yang benar benar membutuhkan guru. Rumit dan komplek memang permasalahan pendidikan di Indonesia.

Jumlah guru yang berlebih disebuah daerah tentu berpengaruh signifikan dengan peluang mendapatkan tunjangan sertifikasi. Akan sangat sulit bagi guru disebuah sekolah yang jumlahnya berlebih untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi sementara jam mengajar mereka dibawah 24 jam. Alhasil, para guru justru sibuk mencari jam tambahan diluar sekolah induk untuk memenuhkan jam mengajar mereka menjadi 24 jam.

Terhadap guru yang telah mendapatkan tunjangan sertifikasi ternyata peruntukan tunjangan sertifikasi guru tidak tepat sasaran. Tunjangan sertifikasi guru yang bertujuan untuk peningkatan kompetensi guru melalui Program Keprofesian Berkelanjutan (PKB) juga tidak maksimal. Para guru justru berusaha merubah gaya hidup (life style) dan prestise mereka dari gaya hidup sederhana menjadi gaya hidup boros dan materialistik.

Salahkah mereka? Tentu saja tidak. Tetapi akan menjadi bumerang bagi para guru apabila terlalu memaksakan kehendak. Alhasil, gaya hidup boros lambat laun menjadi sifat para guru karena ternyata mereka terkadang juga memaksakan sesuatu yang belum saatnya mereka dapatkan. Sehingga muncul istilah bahwa para guru setelah mendapat tunjangan sertifikasi guru, ternyata semakin banyak angsuran kredit yang harus mereka bayar. Aneh kan?

Alih alih akan memikirkan peningkatan kualitas pendidikan dan menjadi pendidik profesional. Tunjangan sertifikasi justru merubah tabiat guru yang sebenarnya harus mengikuti pola hidup sederhana menjadi pola hidup yang boros dan tidak pernah merasa puas.

Sejahtera karena tunjangan sertifikasi sangat baik dan memang itu yang menjadi tujuan pemerintah memberikan tunjangan sertifikasi guru, tetapi merubah gaya hidup sederhana menjadi gaya hidup yang memaksakan kehendak serta extravaganza akan menjadi bumerang bagi para guru itu sendiri. Bagi para guru yang benar benar berkomitmen baik untuk peningkatan kualitas pendidikan..tetap lanjutkan karena andalah sebenarnya yang berhak mendapatkan tunjangan sertifikasi dan Sadarlah wahai para guru, dipundakmu masa depan anak bangsa ini kami gantungkan!



Post a Comment

4 Comments