Cara Meningkatkan Akuntabilitas Pendidikan





A. Definisi dan Tujuan Akuntabilitas

Sahabat laman24.com yang budiman! Konsep tentang akuntabilitas berkembang dari pendapat bahwa siapapun yang diserahi tugas mendidik harus dapat mempertanggungjawabkan tugasnya itu. Pengertian tanggungjawab disini masih mengandung ukuran yang kabur. Masih banyak orang yang mengukur tanggungjawab itu dari segi masukan kealatan semata.

Sebagian orang  merasa berhasil melaksanakan tanggungjawabnya bila telah mengajar, memberikan buku,atau secara lebih makro lagi telah membangun gedung-gedung, serta mencetak jutaan buku pelajaran.  

Untuk lebih memahamai tentang akuntabilitas maka ada baiknya kita melihat definisi akuntabilitas menurut beberapa ahli. Akuntabilitas merupakan suatu segi tanggung-jawab merupakan kewajiban untuk melaporkan pelaksanaan pekerjaan kepada pihak atasan. (Ralph S Polimeni dan James A. Chasin, 1985:1)

Sahabat laman24.com yang budiman! Menurut Indra Bastian (2010:385) istilah akuntabilitas dapat dimaknai sebagai kewajiban untuk menyampaikan pertanggungjawaban atau untuk menjawab, menerangkan kinerja dan tindakan seseorang/badan hukum/pimpinan kolektif atau organisasi kepada pihak yang memiliki hak atau berkewenangan untuk meminta keterangan atau pertanggungjawaban.

Sementara, menurut Sirajudin dan Aslam (2007) yang dikutip dari Agus wibowo (2013:45) menjelaskan bahwa akuntabilitas merupakan sisi sikap dan watak kehidupan manusia, yang meliputi akuntabilitas internal dan eksternal seseorang.

Adapun dalam bidang pendidikan, akuntabilitas pendidikan menurut Gorton (Agus Wibowo, 2013:48) merupakan pertanggungjawaban (sekolah atau institusi pendidikan negeri) dalam pencapaian tujuan pendidikan itu sendiri.

Menurut Moch Alip (2003) dalam buku Agus Wibowo (2013:48) Akuntabilitas pendidikan juga dapat diartikan sebagai pertanggungjawaban atas keberhasilan proses belajar mengajar dan perkembangan peserta didik dalam mencapai tujuan pendidikan yang telah ditetapkan.

Pertanggungjawaban ini termasuk adanya kesediaan untuk disalahkan apabila terjasi kegagalan dalam proses pendidikan tersebut. Singkatnya, akuntabilitas pendidikan merupakan kesediaan memberikan keterangan kepada pihak-pihak yang memiliki hak dan kewenangan untuk menanyakannya. Pihak-pihak yang berwenang tersebut misalnya kepala dinas, walikota, BPKP, BPK, dan stakeholder.

Menurut Leon M. Lessinger (dalam Knezevich, 1973), secara operasional akuntabilitas pendidikan dapat diartikan sebagai penilaian yang bebas dan terus menerus terhadap pencapaian (hasil belajar) siswa ; dapat diartikan sebagai hubungan pencapaian siswa dengan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan, dengan sumber-sumber yang telah diadakan, dan dengan cara-cara keahlian yang ditetapkan. Berdasarkan hal tersebut, untuk mencapai kemantapan akuntabilitas seharusnya ditetapkan apakah penyelesaian suatu tugas dapat secara objektif diperiksa dan dinilai.

Akuntabilitas membutuhkan aturan, ukuran atau kriteria, sebagai indikator keberhasilan suatu pekerjaan atau perencanaan. Dengan demikian, maka akuntabilitas adalah suatu keadaan performan para petugas yang mampu bekerja dan dapat memberikan hasil kerja sesuai dengan criteria yang telah di tentukan bersama sehingga memberikan rasa puas pihak lain yang berkepentingan.

Sedangkan akuntabilitas pendidikan adalah kemampuan lembaga pendidikan (sekolah) mempertanggungjawabkan kepada publik segala sesuatu mengenai kinerja yang telah dilaksanakan.

Tujuan akuntabilitas pendidikan adalah agar terciptanya kepercayaan publik terhadap sekolah. Kepercayaan publik yang tinggi akan sekolah dapat mendorong partisipasi yang lebih tinggi pula terdapat pengelolaan manajemen sekolah. Sekolah akan dianggap sebagai agen bahkan sumber perubahan masyarakat.

Slamet (2005:6) menyatakan bahwa tujuan utama akuntabilitas adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja sekolah sebagai salah satu syarat untuk terciptanya sekolah yang baik dan terpercaya. Penyelenggara sekolah harus memahami bahwa mereka harus mempertanggungjawabkan hasil kerja kepada publik.

Selain itu, tujuan akuntabilitas adalah menilai kinerja sekolah dan kepuasaan publik terhadap pelayanan pendidikan yang diselenggarakan oleh sekolah. Untuk mengikutsertakan publik dalam pengawasan pelayanan pendidikan dan untuk mempertanggungjawabkan komitmen pelayanan pendidikan kepada publik.

Rumusan tujuan akuntabilitas di atas hendak menegaskan bahwa akuntabilitas bukanlah akhir dari sistem penyelenggaran manajemen sekolah, tetapi merupakan faktor pendorong munculnya kepercayaan dan partisipasi yang lebih tinggi lagi. Bahkan, boleh dikatakan bahwa akuntabilitas baru sebagai titik awal menuju keberlangsungan manajemen lembaga pendidikan yang berkinerja tinggi.

Dari beberapa pengertian di atas, maka yang di maksud dengan akuntabilitas adalah perwujudan kewajiban guru atau unit organisasi untuk mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya dan pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepadanya dalam rangka pencapaian tujuan yang telah ditetapkan melalui media pertanggungjawaban berupa laporan akuntabilitas kinerja secara periodik. 

Dalam hal ini guru berkewajiban untuk menjawab dan menjelaskan kinerja dari tindakannya atau badan yang membawahinya kepada pihak-pihak yang memiliki hak untuk meminta jawaban atas kewenangan yang telah diberikan untuk mengelola sumber daya tertentu.

B. Akuntabilitas Pendidikan dan Permasalahannya
Fenomena tentang akuntabilitas, saat ini semakin gencar disuarakan dengan adanya tuntutan masyarakat akan pendidikan yang bermutu. Ini membuktikan bahwa kecenderungan masyarakat pada masa kini berbeda dengan masa lalu.

Jalal dan Dedi (2001) menyatakan bahwa bila di masa lalu masyarakat cenderung menerima apa pun yang diberikan oleh pendidikan, maka sekarang mereka tidak dengan mudah menerima apa yang diberikan oleh pendidikan. Masyarakat yang notabene membayar pendidikan merasa berhak untuk memperoleh pendidikan yang lebih baik bagi dirinya dan anak-anaknya.

Konsep tentang akuntabilitas berkembang dari pendapat bahwa siapapun yang diserahi tugas mendidik harus dapat mempertanggungjawabkan tugasnya itu. Pengertian tanggungjawab disini masih mengandung ukuran yang kabur.

Masih banyak orang yang mengukur tanggungjawab itu dari segi masukan kealatan semata. dalam hal ini mereka menganggap telah berhasil melaksanakan tanggungjawabnya bila telah mengajar, memberikan buku,atau secara lebih makro lagi telah membangun gedung-gedung, serta mencetak jutaan buku pelajaran. 

Pelaksanaan konsep akuntabilitas dalam pendidikan di Indonesia saat ini sedang disorot mengingat banyak sekali masalah yang menghinggapi. Mulai dari kinerja pendidik atau guru yang tidak sesuai dengan kompetensinya, sampai pada lembaga pendidikan itu sendiri yang lebih mengutamakan bisnis daripada mutu layanan.

Untuk itu, memang tidak mudah menerapkan akuntabilitas pendidikan yang baik, karena dibutuhkan kerjasama yang baik setidaknya ada enam pihak yang terlibat untuk mewujudkannya, yaitu siswa (peserta didik), guru (pendidik), administrator pendidikan, lembaga pendidikan, tenaga kependidikan, masyarakat (termasuk orang tua dan rakyat) dan pemerintah.

C. Jenis- jenis Akuntabilitas Pendidikan
Akuntabilitas pendidikan menurut Direktoran Jendral Pendidikan Tinggi (1983:78) dibedakan menjadi tiga, yaitu akuntabilitas keberhasilan, akuntabilitas profesional, dan akuntabilitas sistem.

1. Akuntabilitas keberhasilan

Akuntabilitas sistem dimulai dengan penetapan tujuan-tujuan yang spesifik. Dalam hal ini, usaha pendidikan diarahkan untuk menutup jurang antara keadaan awal peserta didik dengan keadaan akhir yang diharapkan sebagaimana yang menjadi tujuan yang spesifik itu. Jenis akuntabilitas ini, menilai keberhasilan pengajaran dengan cara langsung mengukur keadaan siswa atau peserta didiknya.

2. Akuntabilitas profesional
Jenis akuntabilitas ini mengacu pada seberapa jauh standar praktis tentang sikap, keterampilan, dan teknik-teknik yang telah teruji secara sahih dan handal dipakai dalam mevapai hasil yang setinggi-tingginya. Pada dasarnya, akuntabilitas profesional ini berkaitan dengan akuntabilitas keberhasilan karena mengingat dengan keahlian yang profesional tersebut, guru bekerja mengusahakan keberhasilan siswa.

3. Akuntabilitas sistem

Secara keseluruhan, sistem pendidikan hendaknya akuntabel dalam mewujudkan janji-janjinya kepada masyarakat sebagai imbalan dari berbagai kemudahan (fasilitas) yang telah diberikan kepada masyarakat. Dalam menjalankan akuntabilitas yang menyangkut dirinya sendiri, suatu sistem harus mampu mengukur pencapaian siswa, serta menghubungkan hasil pengukuran itu dengan tujuan, harapan masyarakat, dengan sumber-sumber yang tersedia, dan dengan cara-cara keahlian profesional yang telah digunakan.

D. Usaha Meningkatkan Akuntabilitas Pendidikan

Untuk mengantisipasi meluasnya masalah maupun penyimpangan dan pelanggaran yang dilakukan oleh guru, murid, lembaga, maupun institusi pendidikan itu sendiri, maka perlu diterapkan peraturan-peraturan khusus dalam penyelenggaraan pendidikan sehari-hari.

Kode etik kependidikan juga perlu diperkuat dengan adanya peraturan-peraturan seperti itu. Selain itu, menurut Slamet (2005:6) bahwa upaya lain yang harus dilakukan untuk mengantisipasi adanya penyimpangan dari akuntabilitas pendidikan terutama yang dilakukan oleh lembaga formal (sekolah) adalah dengan cara sebagai berikut:

1. Sekolah harus menyusun aturan main tentang sistem akuntabilitas.

2. Sekolah perlu menyusun pedoman tingkah laku dan sistem pemantauan kinerja penyelenggara sekolah dan sistem pengawasan dengan sanksi yang jelas dan tegas.

3. Sekolah menyusun rencana pengembangan sekolah dan menyampaikan kepada public atau stakeholders di awal setiap tahun anggaran.

4. Menyusun indikator yang jelas tentang pengukuran kinerja sekolah dan disampaikan kepada stakeholders.

5. Melakukan pengukuran pencapaian kinerja pelayanan pendidikan dan menyampaikan hasilnya kepada public atau stakeholders diakhir tahun.

6. Memberikan tanggapan terhadap pertanyaan dan pengaduan publik.

7. Menyediakan informasi kegiatan sekolah kepada publik yang akan memperoleh pelayanan pendidikan.

8. Memperbaharui rencana kinerja yang baru sebagai kesepakatan komitmen baru.

Kedelapan upaya di atas, semuanya bertumpu pada kemampuan dan kemauan sekolah untuk mewujudkannya. Jika sekolah mengetahui sumber dayanya, maka dapat lebih mudah digerakkan untuk mewujudkan dan meningkatkan akuntabilitas.

Sekolah dapat melibatkan stakeholders untuk menyusun dan memperbaharui sistem yang dianggap tidak dapat menjamin terwujudnya akuntabilitas di sekolah. Komite sekolah, orang tua siswa, kelompok profesi, dan pemerintah dapat dilibatkan untuk melaksanakannya. Dengan begitu stakeholders sejak awal tahu dan merasa memiliki akan sistem yang ada.

E. Kesimpulan

Meskipun penerapan konsep akuntabilias pendidikan masih mengalami berbagai kesulitan, namun hal itu tetap perlu dilakukan, terutama pada lembaga-lembaga pendidikan formal (sekolah) yang pada pelaksanaannya memperoleh pengawasan resmi dari pemerintah.

Penugasan resmi ini menuntut pertanggungjawaban yang memadai dari mereka yang ditugaskan tersebut. Selain itu, akuntabilitas juga merupakan syarat mutlak bagi penerapan kode etik kependidikan agar tunduk pada peraturan-peraturan sesuai dengan norma yang berlaku;

Akuntabilitas semakin memiliki relevansi dalam dunia pendidikan ketika sekolah diberikan kewenangan untuk mengelola dirinya sendiri, berdasarkan karakteristik, dan kebolehannya; nilai dan kultur, serta matinya perasaan terdesak menjadi faktor penghadang di depan hambatan dalam mewujudkan akuntabilitas pendidikan;  upaya-upaya untuk mewujudkan dan meningkatkan akuntabilitas di sekolah sangat bergantung kepada kemauan dan kemampuan serta visi perubahan warga sekolah mewujudkan akuntabilitas serta  memiliki efek pada pencitraan publik terhadap sekolah.

Referensi:

Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi. 1983. Materi Dasar Pendidikan Akta Mengajar V Buku IIA, Dasar Ilmu Pendidikan.Jakarta: Departemen Pendidikan dan Kebudayaan

Jalal Fasli & Dedi Supriyadi .2001. Reformasi Pendidikan dalam Konteks Otonomi Daerah.Yogyakarta: AdiCita

Knezevich, S.J. (Ed.).1973. Creating Appraisal and Accountability Systems. San Francisco: Jossey Bass, Inc.

Slamet PH. 2005. Handout Kapita Selekta Desentralisasi Pendidikan di Indonesia. Jakarta: Direktorat Pendidikan Lanjutan Pertama, Depdiknas RI.

Post a Comment

6 Comments