Paradigma dan Konsep Pendidikan Berbasis Masyarakat


Sahabat  yang budiman! Pendidikan berbasis  masyarakat merupakan pendidikan yang sebagian besar keputusan kependidikannya ditentukan oleh masyarakat, mulai dari masalah input, proses dan output pendidikan, hingga masalah pendanaan. Konsep pendidikan berbasis masyarakat kiranya merupakan hal yang urgen untuk dilakukan dalam rangka demokratisasi pendidikan. Pendidikan berbasis masyarakat merupakan perjuangan politik menuju transformasi sosial.

Pendidikan berbasis masyarakat merupakan bagian dari agenda pedagogik kritis yang senantisa berupaya membebaskan pendidikan dari belenggu kekuasaan. Manakala pendidikan telah terbebas dari dominasi dan hegemoni kekuasaan, itu berarti demokratisasi pendidikan dapat diwujudkan.Ada beberapa perspektif yang mencoba mencari landasan konseptual bagi pendidikan berbasis masyarakat.

Sahabat  yang budiman! Perspektif historis melihat pendidikan berbasis masyarakat sebagai sebuah perkembangan lanjut dari pendidikan berbasis sekolah. Perspektif ini dikemukakan oleh Surakhmad (2000:20) yang menyatakan bahwa pendidikan berbasis masyarakat merupakan perkembangan lebih lanjut dari pendidikan berbasis sekolah.

Dalam pandangannya, “konsep pengelolaan pendidikan berbasis sekolah (PBS) adalah konsep yang sangat mungkin perlu kita dahulukan sebagai titik tumbuh konsep pendidikan berbasis masyarakat”. Diakui Shiddiqi (1996:12), analisis historis selalu menelurkan dua unsur pokok, yaitu periodisasi dan rekonstruksi proses asal-usul (origin), perubahan (change) dan perkembangan (development).

Sahabat  yang budiman! Unsur yang ditekankan Surakhmad dalam analisisnya tentang pendidikan berbasis masyarakat ini adalah masalah perkembangannya, yaitu sebuah perkembangan yang muncul kemudian setelah lahirnya pendidikan berbasis sekolah. Dengan perspektif itu Surakhmad selanjutnya menegaskan bahwa yang dimaksud pendidikan berbasis masyarakat adalah pendidikan yang dengan sadar menjadikan masyarakat sebagai persemaian dasar perkembangan.

Konsep pendidikan berbasis masyarakat merupakan usaha peningkatan rasa kesadaran, kepedulian, kepemilikan, keterlibatan, dan tanggung jawab masyarakat. Selanjutnya Surakhmad menawarkan enam kondisi yang dapat menentukan terlaksananya konsep pendidikan berbasis masyarakat.

1) Masyarakat sendiri memiliki kepedulian dan kepekaan mengenai pendidikan.

2) Masyarakat sendiri telah menyadari pentingnya pendidikan bagi kemajuan masyarakat.

3) Masyarakat sendiri telah merasa memiliki pendidikan sebagai  potensi kemajauan mereka.

4) Masyarakat sendiri mampu menentukan tujuan-tujuan pendidikan yang relevan bagi mereka.

5) Masyarakat sendiri telah aktif berpartisipasi di dalam penyelenggaraan pendidikan.

6) Masyarakat sendiri yang menjadi pendukung pembiayaan dan pengadaan sarana pendidikan.

Sahabat  yang budiman! Berbeda dengan Surakhmad yang melihat pendidikan berbasis masyarakat dari aspek titik-tumbuhnya, P.M. Cunningham (dalam Husen dan Postlethwaite, 1994:900-901) memandang pendidikan berbasis masyarakat dari perspektif sosiologis. Menurutnya, pendidikan berbasis masyarakat (community-based education) merupakan hal yang kontras dengan pendidikan masyarakat (community education) yang diselenggarakan negara.

Kalau pendidikan masyarakat diartikan sebagai proses pendidikan untuk membangun potensi dan partisipasi masyarakat di dalam upaya proses pengambilan keputusan secara lokal, maka pendidikan berbasis masyarakat merupakan respon dari ketidakmampuan negara dalam melayani penduduknya untuk menyelesaikan berbagai aktivitas pembangunan, baik dalam bidang ekonomi, rehabilitasi perumahan, pelayanan kesehatan, latihan kerja, pemberantasan buta huruf, dan maupun bidang pendidikan.

Sahabat  yang budiman! Premis yang digunakan dalam pendidikan berbasis masyarakat adalah bahwa pendidikan itu tidak dapat dipisahkan dari kultur dan masyarakat tempat pendidikan itu terjadi. Ia senantiasa berkaitan dengan pemberdayaan masyarakat (empowerment of communities). Jarang terjadi pendidikan berbasis masyarakat dilakukan oleh sekolah-sekolah negeri.

Hal ini karena masalah pendidikan berbasis masyarakat itu menyangkut hubungan antara kekuasaan (negara) dan kemiskinan (masyarakat), bukan partisipasi warganegara (citizen participation) dalam pendidikan. Oleh karena itu, paradigma yang digunakan pendidikan berbasis masyarakat adalah paradigma konflik.

Sahabat  yang budiman! Konsep Dasar Pendidikan Berbasis Masyarakat berasaskan pada paradigma fungsionalime. Paradigma ini mengasumsikan adanya “sekolah negeri” dan keinginan untuk menggunakannya secara efisien. Sekolah-sekolah ini dibuat agar menjadi sumber daya masyarakat, dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam bidang pendidikan.

Paradigma Fungsionalisme/ Development Paradigma Konflik/ Change meliputi:

1. Karakteristik Konsensus-Reformasi Integrasi Konflik-Transformasi

2. Masyarakat Geografis Masyarakat Geografis- Sosiologis

3. Format Pendidikan Lembaga Formal Lembaga Formal dan Nonformal

4. Program Pendidikan Pendidikan Masyarakat, Pembangunan Masyarakat dan Community College, Pendidikan Berbasis Masyarakat, Pendidikan Popular dan Social, Movement Learning

5. Produk Pengetahuan Positivistik Logis Partisipatori-Transformasi

6. Kultur High Culture, seperti Museum dan Perpustakaan Popular Culture, seperti Teater dan Seni Popular

Sahabat  yang budiman! Suatu kelompok senantiasa mempertahankan status quo, dan kelompok yang lain berupaya menghendaki perubahan dan perombakan. Dua kelompok ini senantiasa berada pada posisi konflik, demi mempertahankan kepentingannya.

Ada tiga bentuk pengendalian konflik, yaitu konsiliasi, mediasi dan arbitrasi. Ketiga bentuk ini dipandang efektif bagi mekanisme pengendalian konflik, yang pada gilirannya konflik yang ada merupakan sebuah kekuatan yang dapat mendorong terjadinya perubahan sosial tanpa akhir.

Pendidikan berbasis masyarakat menurut Cunningham senantiasa menghendaki adanya perubahan sosial yang dihasilkan dari konflik yang terjadi antara kelompok pro status quo (pemerintah) dengan kelompok yang anti status quo (masyarakat). Konflik semacam ini kiranya diperlukan dalam rangka penciptaan masyarakat transformatif. Perspektif lain yang digunakan dalam melihat konsep pendidikan berbasis masyarakat adalah perspektif politik. Di antara tokohnya adalah Dean Nielsen. Nielsen (dalam Jalal dan Supriadi, 2001:175) menekankan bahwa pendidikan berbasis masyarakat (communitybased education) merupakan hal yang berlawanan dengan pendidikan berbasis negara (state-based education). Hal ini karena masyarakat dengan makna community biasanya dilawankan dengan negara.

Sahabat  yang budiman! Dalam konteks Indonesia, pendidikan berbasis masyarakat merujuk kepada tujuh pengertian, yaitu (1) peran serta masyarakat dalam pendidikan, (2) pengambilan keputusan berbasis sekolah, (3) pendidikan yang diberikan oleh sekolah swasta atau yayasan, (4) pendidikan dan pelatihan yang diberikan oleh pusat pelatihan milik swasta, (5) pendidikan luar sekolah yang disediakan Pemerintah, (6) pusat kegiatan belajar masyarakat, dan (7) pendidikan luar sekolah yang diberikan oleh organisasi akar rumput (grassroot organizations), seperti LSM dan pesantren.

Konsep Dasar Pendidikan Berbasis Masyarakat pengertian pendidikan berbasis masyarakat yang luas dan beragam itu, Nielsen memplot dan memetakannya berdasarkan dua dimensi, yaitu keterlibatan pemerintah terhadap swasta dan derajat kepemilikan masyarakat.

Sahabat yang budiman! Dilihat dari dimensi pertama, pendidikan berbasis masyarakat adalah pendidikan yang sebagian besar keputusan-keputusannya dibuat oleh masyarakat (education in which a high proportion of decisions are made by community). Pendidikan pada hakikatnya merupakan pencerminan kondisi negara dan kekuatan sosial-politik yang tengah berkuasa. Pendidikan dengan sendirinya merupakan refleksi dari orde penguasa yang ada (Kartono, 1997:77).

Masalah pendidikan akan menjadi masalah politik apabila pemerintah ikut terlibat di dalamnya. Bahkan menurut Michael W. Apple sebagaimana dikutip H.A.R. Tilaar (2003: 94-94), kurikulum pendidikan yang berlaku sebenarnya merupakan sarana indoktrinasi dari suatu sistem kekuasaan. Melalui kurikulum, pemerintah telah menjadikan pendidikan sebagai sarana rekayasa dalam rangka mengekalkan struktur kekuasaannya.

Oleh karena itu, masalah pendidikan sesungguhnya adalah masalah politik, tapi bukan dalam artian yang praktis. Diakui Paulo Freire (2000:195), sekolah memang merupakan alat kontrol sosial yang efesien bagi upaya menjaga status quo.

Sahabat  yang budiman! Di negara otoriter yang menganut paham pemerintahan totalitarianisme, pe-merintah akan membatasi kebebasan individu dengan mengeluarkan kebijakan pendidikan yang uniform bagi semua anak didik. Bagi negara semacam ini, pendidikan adalah kekuatan politik untuk mendominasi rakyat.

Pemerintah secara mutlak mengatur pendidikan, sebab tujuan pendidikan baginya adalah membuat rakyat menjadi alat negara (Kartono, 1997:78). Sebagai respon terhadap pandangan ini, muncul paham pemerintahan yang menerapkan konsep negara demokrasi, yang menghendaki adanya demokratisasi dalam pendidikan. Demokrasi dalam bidang pendidikan merupakan suatu keharusan, agar dapat melahirkan manusia-manusia yang berwatak demokratis.

Sahabat  yang budiman! Reformasi pendidikan melalui demokrasi pendidikan, menurut Zamroni (t.t.:127-130), dapat dilakukan dalam tiga aspek pendidikan, yaitu regulatori, profesionalitas, dan manajemen. Aspek regulatori dititikberatkan pada reformasi kurikulum yang berkaitan dengan perumusan tujuan pendidikan, penerapan kurikulum berbasis kompetensi (competency-based curriculum), pergeseran paradigma kerja guru dari responsibility ke arah accountability dan pelaksanaan evaluasi denganesei dan porto folio.

Aspek profesionalitas ditujukan untuk mengembalikan hak-hak dan wewenang kepada guru dalam melaksanakan tugas kependidikannya. Aspek ini dapat ditempuh melalui pengembangan kesadaran hak-hak politik guru dan pemberian kesempatan kepada guru untuk mengembangkan dirinya. Sedangkan aspek manajemen pendidikan ditujukan untuk mengubah pusat-pusat pengambilan dan kendali pendidikan.

Sahabat  yang budiman! Reformasi aspek manajemen ini dapat dilakukan dengan dua cara. Pertama, memberikan kesempatan yang lebih luas kepada lembaga pendidikan untuk mengambil keputusan berkaitan dengan pendidikan. Bentuk kebijakan ini adalah menumbuhkan manajemen berbasis sekolah (school-based management). Kedua, memberikan kesempatan yang luas kepada warga masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan pendidikan. Kebijakan ini dapat diwujudkan dalam bentuk pendidikan berbasis masyarakat (community-based education).

Tulisan ini dengan telaah filosofis bermaksud mengungkap ide-ide dan konsep-konsep dasar yang terkandung dalam pendidikan berbasis masyarakat. Apa dan bagaimana pendidikan berbasis masyarakat itu? Mengapa ia perlu dilakukan dalam sebuah penyelenggaraan pendidikan?

Sahabat  yang budiman! Masalah pendidikan berbasis masyarakat sesungguhnya merupakan wacana baru yang muncul dalam dunia pendidikan, terutama bagi masyarakat Indonesia. Ia muncul berkaitan dengan reformasi pendidikan yang menghendaki adanya pergeseran paradigma pendidikan dari sentralistik ke desentralistik, bergeser dari praktik pendidikan yang otoriter ke praktik pendidikan demokratis yang membebaskan, serta dari konsep pendidikan yang berorientasi pemerintah (state oriented) ke konsep pendidikan yang berorientasi masyarakat (community oriented).

Pendidikan berbasis masyarakat (community based education) merupakan mekanisme yang memberikan peluang bagi setiap orang untuk memperkaya ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pembelajaran seumur hidup. Pendidikan berbasis masyarakat merupakan perwujudan dari demokratisasi pendidikan melalui perluasan pelayanan pendidikan untuk kepentingan masyarakat.

Sahabat  yang budiman! Pendidikan berbasis masyarakat menjadi sebuah gerakan penyadaran masyarakat untuk terus belajar sepanjang hayat dalam mengatasi tantangan kehidupan yang berubah-ubah dan semakin berat. Secara konseptual, pendidikan berbasis masyarakat adalah model penyelenggaraan pendidikan yang bertumpu pada prinsip dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat.

Sahabat  yang budiman! Secara lebih luas Michael W. Galbraith menjelaskan bahwa pendidikan berbasis masyarakat memiliki prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.Self determination (menentukan sendiri)

2.Self help (menolong diri sendiri)

3.Leadership development (pengembangan kepemimpinan)

4.Localization (lokalisasi)

5.Integrated delivery of service (keterpaduan pemberian pelayanan)

6.Reduce duplication of service (mengurangi duplikasi pelayanan)

7.Accept diversity (menerima perbedaan)

8.Institutional responsiveness (tanggung jawab kelembagaan)

9.Lifelong learning (pembelajara seumur hidup)

Sahabat yang budiman! Pendidikan berbasis masyarakat (community-based education) merupakan mekanisme yang memberikan peluang bagi setiap orang untuk memperkaya ilmu pengetahuan dan teknologi  melalui pembelajaran seumur hidup.

Kemunculan paradigma pendidikan berbasis masyarakat dipacu oleh arus bear modernisasi yang menghendaki terciptanya demokratisasi dalam segala dimensi kehidupan manusia, termasuk di bidang pendidikan. Mau tak mau pendidikan harus dikelola secara desentralisasi dengan memberikan tempat yang seluas-luasnya bagi partisipasi masyarakat.

Sahabat yang budiman! Secara konseptual, Pendidikan berbasis masyarakat adalah model penyelenggaraan pendidikan bertumpu pada prinsip "dari masyarakat, oleh masyarakat dan untuk masyarakat". Pendidikan dari masyarakat artinya pendidikan memberikan jawaban atas kebutuhan masyarakat.

Pendidikan oleh masyarakat artinya masyarakat ditempatkan sebagai subyek/pelaku pendidikan, bukan objek pendidikan. Pada konteks ini, masyarakat dituntut peran dan partisipasi aktifnya dalam setiap program pendidikan. Adapun pengertian pendidikan untuk masyarakat artinya masyarakat diikut sertakan dalam semua program yang dirancang untuk menjawab kebutuhan mereka.

Secara singkat dikatakan, masyarakat perlu diberdayakan, diberi peluang dan kebebasan untuk mendesain, merencanakan, membiayai, mengelola dan menilai sendiri apa yang diperlukan secara spesifik di dalam, untuk dan oleh masyarakat sendiri.

Sahabat yang budiman! Di dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 ayat 16, arti dari pendidikan berbasis masyarakat adalah penyelenggaraan pendidikan berdasarkan kekhasan agama, sosial, budaya, aspirasi, dan potensi masyarakat sebagai perwujudan pendidikan dari, oleh, dan untuk masyarakat.

Dengan demikian nampak bahwa pendidikan berbasis masyarakat pada dasarnya merupakan suatu pendidikan yang memberikan kemandirian dan kebebasan pada masyarakat untuk menentukan bidang pendidikan yang sesuai dengan keinginan masyarakat itu sendiri. Sementara itu dilingkungan akademik para ahli juga memberikan batasan pendidikan berbasis masyarakat. Menurut Michael W. Galbraith sebagai berikut:

"Community-based aducation could be  defined as an educational prosess by which individuals (in this case adults) become more corrtpetent in their skills, attitudes, and consepts in an effort to live in and gain more control over local aspect of their communities through democratic participation."

Artinya, pendidikan berbasis masyarakat dapat diartikan sebagai proses pendidikan dimana individu-individu atau orang dewasa menjadi lebih berkompetens dalam keterampilan, sikap, dan konsep mereka dalam upaya untuk hidup dan mengontrol aspsek-aspek lokal dari masyarakat melalui partisipasi demokratis. Pendapat lebih luas tentang pendidikan berbasis masyarakat dikemukakan oleh Mark K. Smith sebagai berikut:

"... as a process designed to enrich the lives of individuals and groups by engaging with people living within a geographical area, or sharing a common interest, to develop voluntar-ily a range of learning, action, and reflection opportunities,  determined by their personal social, econornic and political need."

Artinya adalah bahwa pendidikan berbasis masyarakat adalah sebuah proses yang didesain untuk memperkaya kehidupan individual dan kelompok dengan mengikutsertakan orang-orang dalam wilayah geografi, atau berbagi mengenai kepentingan umum, untuk mengembangkan dengan sukarela tempat pembelajaran, tindakan, dan kesempatan refleksi yang ditentukan oleh pribadi, sosial, ekonomi, dan kebutuhan politik mereka.

Sahabat yang budiman! Dengan demikian, pendekatan berbasis masyarakat adalah salah satu pendekatan yang menganggap masyarakat sebagai agen sekaligus tujuan, melihat pendidikan sebagai proses dan menganggap masyarakat sebagai fasilitator yang dapat menyebabkan perubahan menjadi lebih baik. Dari sini dapat ditarik pemehaman bahwa pendidikan dianggap berbasis masyarakat jika tanggung jawab perencanaan hingga pelaksanaan berada di tangan masyarakat.

Pendidikan berbasis masyarakat bekerja atas asumsi bahwa setiap masyarakat secara fitrah telah dibekali potensi untuk mengatasi masalahnya sendiri. Baik masyarakat kota ataupun desa, mereka telah memiliki potensi untuk mengatasi masalah mereka sendiri berdasarkan sumber daya yang mereka miliki serta dengan memobilisasi aksi bersama untuk memecahkan masalah yang mereka hadapi.

Sahabat  yang budiman! Dalam UU sisdiknas Nomor 20 tahun 2003 pasal 55 tentang Pendidikan Berbasis Masyarakat dinyatakan sebagai berikut:

1.Masyarakat berhak menyelenggarakan pendidikan berbasis masyarakat pada pendidikan nonformal dan nonformal sesuai dengan kekhasan agama, lingkungan sosial, dan budaya untuk kepentingan masyarakat.

2.Penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat mengembangkan dan melaksanakan kurikulum dan evaluasi pendidikan, serta manajemen dan pendanannya sesuai dengan standar nasional pendidikan.

3.Dana penyelenggaraan pendidikan berbasis masyarakat dapat bersumber dari penyelenggara, masyarakat. Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau sumber lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4.Lembaga pendidikan berbasis masyarakat dapat memperoleh bantuan teknis, subsidi dana dan sumber daya lain secara adil serta merata dan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

Model pendidikan berbasis masyarakat untuk konteks Indonesia kini semakin diakui keberadaannya pasca pemberlakuan UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Keberadaan lembaga ini diatur pada 26 ayat 1 s/d 7 jalur yang digunakan bisa formal dan atau nonformal.

                                                  
                                                               Daftar Pustaka

Ace Suryadi, "Pendidikan Investasi SDM dan Pembangunan." Jakarta: Balai Pustaka. 1999.

Azyumardi Azra. 2002. Paradigma Baru Pendidikan Nasional: Rekonstruksi dan
Dirjen PLSP. "Menuju masyarakat yang cerdas, terampil dan mandiri "Direktorat Pendidikan Masyarakat. Depdiknas.2004.

Ditjen PLS, "Standar Minimal Manajemen PKBM Berbasis Masyarakat" Bandung: BPKB Jayagiri. 2003 hlm 1-2

DR. Umberto Sihombing. "Pendidikan Luar Sekolah Kini dan Masa Depan" Jakarta: PD. Mahkota, 1999

Firdaus M. Yunus, 2005. Pendidikan Berbasis Realitas

Finger dan Asun. "Quo Vadis Pendidikan Orang Dewasa" Yogyakarta; Pustaka Kendi.2004

Sudjana SF, Djudju. Pendidikan Nonformal (Wawasan Sejarah-Azas), Theme, Bandung. 1983.

Surakhmad, Winarno. “Manajemen Pendidikan Berbasis Sekolah dalam Rangka Pengembangan Pendidikan Berbasis Masyarakat”, makalah disampaikan pada Raker Kepala Sekolah SLTP-SLTA

Negeri dan Swasta Se-Propinsi Jawa Tengah, Kanwil Depdiknas Agustus-September 2000.

Tilar, H.A.R. "Pengembangan Sumber Daya Manusia dalam Era Globalisasi, Grasindo, Jakarta, Cetakan Pertama. 1997

Undang-undang Nomo 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional

Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.


Post a Comment

3 Comments