Sinergitas Pengawas Pendidikan dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan

            
Peningkatan kualitas pendidikan akan berjalan efektif dan menunjukkan progressnya apabila sejalan dengan pengawasan yang maksimal dari seluruh stake holder pendidikan.

Pembinaan yang intensif dari pengawas sekolah sebagai orang yang mempunyai wewenang penuh dalam kegiatan monitoring sekolah dapat memberikan kontribusi dan stimulus bagi warga sekolah dalam meningkatkan kinerjanya dalam mencapai peningkatan kualitas pendidikan di sekolah.

Peran tersebut sesuai dengan Sudjana dkk (dalam Ruswenda, 2011:35) yang mengemukakan bahwa pengawas adalah guru yang berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas, tanggung jawab dan wewenang oleh pejabat yang berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan / sekolah. Sementara menurut Subarna (2009:17), jabatan fungsional pengawas sekolah merupakan profesi tersendiri yang tidak diartikan sebagai kelanjutan yang tidak diartikan sebagai kelanjutan profesi guru.

Untuk menjadi pengawas, seseorang harus menjadi guru atau kepala sekolah, setidaknya pernah menjadi guru. Dengan demikian, pengawas sekolah dapat memahami apa yang dilakukan dan seharusnya dilakukan oleh guru dan kepala sekolah.

Undang-Undang No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dalam Bab I Pasal 1 ayat 1 disebutkan "Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara".

Sedangkan dalam ayat ke 3 disebutkan bahwa, sistem pendidikan nasional adalah keseluruhan komponen pendidikan yang saling terkait secara terpadu untuk mencapai tujuan pendidikan nasional

Salah satu masalah yang dihadapi pendidikan nasional adalah bagaimana meningkatkan mutu dan relevansi pendidikan pada jalur, jenis, dan jenjang pendidikan. Upaya yang telah dilakukan antara lain menetapkan standar nasional pendidikan yakni standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan,standar sarana dan prasarana pendidikan, standar  pengelolaan pendidikan, standar pengelolaan pendidikan dan standar penilaian pendidikan (PP.No.19 tahun 2005). Standar nasional pendidikan sebagaimana dikemukakan diatas menjadi arah dan tujuan penyelenggaraan pendidikan pada setiap satuan pendidikan. 

Dengan kata lain ke delapan standar nasional pendidikan harus menjadi acuan sekaligus kriteria dalam menetapkan keberhasilan penyelenggaraan pendidikan. Salah satu standar yang dinilai paling langsung berkaitan dengan mutu lulusan yang diindikasikan oleh kompetensi lulusan adalah standar pendidik dan kependidikan. Ini berarti untuk dapat mencapai mutu lulusan yang diinginkan, mutu tenaga pendidik dan kependidikan harus ditingkatkan. Selain tenaga pendidik (guru), peningkatan mutu pendidikan juga menuntut adanya tenaga kependidikan yang profesional.

Tenaga kependidikan pada jalur pendidikan formal (sekolah), terdiri dari kepala sekolah, pengawas sekolah, laboran/teknisi sumber belajar, tenaga administrasi dan tenaga perpustakaan sekolah.

Pengawas sekolah adalah guru berstatus pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberi tugas tanggung jawab dan wewenang oleh pejabat berwenang untuk melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial pada satuan pendidikan/ sekolah. Keberadaan pengawas sekolah / satuan pendidikan memegang peranan penting dalam membina dan mengembangkan kemampuan profesional tenaga pendidik (guru), kepala sekolah dan staf sekolah lainnya agar sekolah yang dibinanya dapat meningkatkan mutu pendidikan.

Pengawas sekolah berfungsi sebagai supervisor pendidikan dengan tugas melaksanakan pengawasan akademik dan pengawasan manajerial. Pengawasan akademik pada hakekatnya adalah bantuan profesional kepada guru agar guru dapat meningkatkan kualitas pembelajaran sehingga dapat mempertinggi hasil belajar siswa.

Sedangkan pengawasan manajerial bantuan profesional kepada kepala sekolah dan seluruh staf sekolah agar dapat meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan pada sekolah yang dibinanya terutama dalam aspek pengelolaan dan administrasi sekolah. Oleh sebab itu untuk dapat melaksanakan tugas pengawasan, pengawas sekolah harus memiliki kualifikasi dan kompetensi yang lebih unggul dari kualifikasi dan kompetensi guru dan kepala sekolah.

Posisi dan peran strategis (Permenpan No 21 Tahun 2010) sebagai pejabat fungsional yang dimiliki oleh pengawas sekolah ternyata tidak sepenuhnya dipahami secara benar oleh sebagian pengawas sekolahnya sendiri maupun oleh sebagian pemangku kepentingan pendidikan lainnya.

Pada saat pengawas sekolah tidak memahami posisi dan peran strategisnya secara benar maka dimungkinkan ada beberapa masalah yang ditimbulkan, diantaranya adalah (1) ternyata institusi pengawas sekolah semakin bermasalah setelah terjadinya desentralisasi penanganan  pendidikan; (2) institusi ini sering dijadiakn sebagai tempat pembuangan, tempat parkir, dan tempat menimbun sejumlah aparatur yang tidak terpakai lagi (kasarnya: pejabat rongsokan).  (3) pengawas sekolah belum difungsikan secara optimal oleh manajemen pendidikan di kabupaten dan kota. (4) tidak tercantumnya anggaran untuk pengawas sekolah dalam anggaran belanja daerah (kabupaten/kota).  (5) frekuensi kehadiran pengawas dirasakan sangat kurang; (6) fungsi kehadiran pengawas sehingga cenderung hanya menemui kepala sekolah dan tidak mendampingi atau memfasilitasi pendidik/tenaga kependidikan; (7) guru merasakan  ketidakadaannya bantuan pengawas terhadap kesulitan guru dalam melaksanakan tugas pokoknya sehingga peserta didik kurang mendapatkan pelayanan belajar yang baik dari gurunya.

Lemahnya pembinaan para pengawas diduga berkaitan dengan sumberdaya yang terbatas pada setiap dinas pendidikan, baik sumber daya manusia, sumber daya keuangan maupun sumber daya informasi. 

Selain itu komitmen dinas pendidikan terhadap pentingnya peran pengawas dalam meningkatkan mutu pendidikan terkesan kurang optimal, sehingga program pembinaan bagi para pengawas belum menjadi prioritas. Pada sisi lain, hasil kerja yang dicapai para pengawas dari pelaksanaan tugas pokok dan fungsinya belum begitu signifikan terhadap kemajuan-kemajuan sekolah binaannya. Oleh karena itu, posisi, peran dan eksisteni pengawas kurang mendapat perhatian dibandingkan dengan guru dan kepala sekolah.

Dalam konteks peningkatan mutu pendidikan sejalan dengan PP No. 19 Tahun 2005 tentang standar mutu pendidikan, peranan pengawas satuan pendidikan/sekolah sangat penting dalam meningkatkan mutu pendidikan pada satuan pendidikan binaannya.

Oleh sebab itu, pembinaan pengawas  agar dapat melaksanakan tugas kepengawasan akademik dan manajerial mutlak diperlukan. Selain dari itu, posisi, peran dan eksistensi pengawas harus dibina agar citra pengawas satuan pendidikan/sekolah lebih meningkat sebagaimana yang kita harapkan.

Pengawas harus mempunyai nilai lebih dari guru dan kepala sekolah baik dari segi kualifikasi, kemampuan, kompetensi, finansial dan dimensi lainnya agar kehadirannya di sekolah betul-betul didambakan stakeholder sekolah.

Di pihak pengawas sekolah sendiri kini semakin dihadapkan dengan tantangan tuntutan kualitas pendidikan yang didambakan masyarakat. Pesatnya tuntutan peningkatan kompetensi dan pengembangan profesional secara umum seharusnya direspon pengawas sekolah dengan baik. Terlebih bila dihubungkan  dengan era perdagangan bebas yang menuntut dunia pendidikan di Indonesia peka terhadap tuntutan kualitas berstandar internasional.
      

Post a Comment

5 Comments