Sahabat yang budiman! Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sangat penting untuk mendukung penyelenggaraan pendidikan dan membawa manfaat besar dalam membantu peserta didik untuk mandapatkan pendidikan yang bebas biaya dan bermutu. Masyarakat mempunyai pengharapan yang begitu tinggi dengan adanya pendanaan biaya operasional pendidikan oleh pemerintah dan pemerintah daerah dapat berlangsung dengan semestinya dan pihak-pihak yang terkait bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.
Sahabat yang budiman! Tahap awal penerapan program ini adalah dengan membebaskan biaya operasional bagi peserta didik yang kurang mampu. Setelah penerapan pertama berlangsung sukses, pemerintah mengubah tujuan BOS menjadi program pendidikan gratis bagi peserta didik di sekolah dasar dan menengah pertama negeri dan swasta. Tujuan tersebut memaksakan sekolah menyelenggarakan pendidikan yang bermutu tanpa mengurangi mutu pendidikan yang telah dicapai oleh sekolah.
Sahabat yang budiman! Program BOS dalam pemanfaatannya adalah untuk pemerataan dan perluasan akses, program BOS juga merupakan program untuk peningkatan mutu, relevansi dan daya saing serta untuk tata kelola, akuntabilitas dan pencitraan publik. Setiap pengelola program pendidikan harus memperhatikan hal-hal berikut:
1. BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan dasar 9 tahun;
2. Tidak adanya peserta didik miskin yang putus sekolah.
3. Lulusan SD harus diupayakan keberlangsungan pendidikannya ke SMP.
4. Kepala sekolah mengajak peserta didik SD yang akan lulus dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah ditampung di SMP sementara, apabila terdapat peserta didik SMP yang akan putus sekolah agar diajak kembali ke bangku sekolah.
5. Kepala sekolah bertanggung jawab mengelola dana BOS secara transparan dan akutabel.
6. BOS bukan penghalang bagi peserta didik, orang tua, atau walinya dalam pemberian sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada sekolah.
Sahabat yang budiman! Adapun besaran dana BOS yang diterima oleh masing-masing siswa selama satu tahun berdasarkan Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah reguler adalah sebagai berikut:
1. Satu orang siswa SD akan menerima Rp. 900.000,00 per tahun.
2. Satu orang siswa SMP akan menerima Rp. 1.100.000, 00 per tahun
3. Satu orang siswa SMA akan menerima Rp. 1.500.000,00 per tahun
4. Satu orang siswa SMK akan meneriman Rp. 1.600.000,00 per tahun
5. Satu orang siswa SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB akan menerima Rp. 2.000.000,00 per tahun
Sahabat yang budiman! Gambaran termudah adalah apabila jumlah peserta didik dalam satu SMA sebanyak seribu orang maka sekolah tersebut akan menerima dana BOS sebesar Rp. 1.500.000.000,00 (satu milyard lima ratus juta rupiah) per tahun. Sangat besar bukan?.
Sahabat yang budiman! Sudah cukup untuk meningkatkan kualitas peserta didik agar kompetitif dan mampu bersaing dengan siswa lainnya. Selain itu, sekolah juga sudah dapat berbenah demi menciptakan lingkungan belajar yang nyaman, aman dan kondusif.
Sahabat yang budiman! Rasanya agak aneh kalau ada kepala sekolah masih mengeluh dengan mengatakan bahwa dana BOS tidak cukup untuk meningkatkan kualitas sekolah. Dana BOS sudah lebih dari cukup untuk mewujudkan visi dan misi sekolah asalkan semua peruntukkannya sesuai dengan petunjuk teknis sebagaimana dijelaskan dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020.
1 Comments
harus diawasi agar sesuai dengan peruntukannya
ReplyDelete