Penjelasan Ekuivalensi 24 Jam Beban Kerja Kepala Sekolah Sekolah untuk Sertifikasi


Sahabat yang budiman!  Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 pada Lampiran II dijelaskan tentang rincian ekuivalensi beban kerja kepala sekolah.  Secara umum dalam lampiran II tersebut dinyatakan bahwa ada 3 tugas kepala sekolah yang mempunyai ekuivalensi 24 jam tatap muka per minggu.

Ketiga rincian ekuivalensi tugas kepala sekolah yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Tugas Manajerial

loading...
Sahabat  yang budiman!  Dalam melaksanakan tugas manajerial, seorang kepala sekolah mempunyai ekuivalensi sama dengan memenuhi   beban 18-24   jam   kerja   per minggu yang di dalamnya sudah  mencakup dengan 14-16 jam Muka per minggu. Hal ini dapat dipahami bahwa uraian tugas manajerial kepala sekolah sangat banyak dan membutuhkan waktu setiap hari untuk menyelesaikannya.

Sahabat yang budiman! Adapun  rincian tugas manajerial kepala sekolah dapat diuraikan sebagai berikut:

a.  Merencanakan Program Sekolah;   

b.  Mengelola Standar Nasional Pendidikan:   

1) Melaksanakan pengelolaan Standar Kompetensi Lulusan;   
2) Melaksanakan pengelolaan Standar Isi;
3) Melaksanakan pengelolaan Standar Proses;
4) Melaksanakan pengelolaan Standar Penilaian;
5) Melaksanakan    pengelolaan  Standar    Pendidik dan Tenaga Kependidikan;   
6) Melaksanakan pengelolaan Standar Sarana dan Prasarana;           
7) Melaksanakan    pengelolaan Standar Pengelolaan;           
8) Melaksanakan    pengelolaan Standar Pembiayaan.           

c. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi;   

d. Melaksanakan kepemimpinan sekolah;

e. Mengelola Sistem Informasi Manajemen Sekolah.

Sahabat  yang budiman! Setelah menyelesaikan tugas-tugas manajerialnya, seorang kepala sekolah juga harus membuat bukti fisik dari uraian tugas yang telah di selesaikannya. Adapun bukti fisik dari rincian tugas manajerial seorang kepala sekolah berupa:

a. Adanya Program Sekolah;
b. Adanya Laporan Pelaksanaan Pengelolaan SNP;
c. Adanya Laporan Hasil  Pengawasan  dan Evaluasi;   
d. Adanya Laporan Kepemimpinan Sekolah;
e. Adanya Laporan Pengelolaan Sistem Informasi Manajemen Sekolah.
   
2. Pengembangan kewirausahaan

Sahabat yang budiman!  Dalam melaksanakan tugas pengembangan kewirausahaan, seorang kepala sekolah mempunyai ekuivalensi sama dengan memenuhi beban kerja 4-6 jam kerja per minggu yang didalamnya    sudah mencakup  setara dengan 3-4 jam  Tatap Muka per minggu. Hal ini dapat di pahami bahwa dalam menyelesaikan uraian tugas pengembangan kewirausahaan, seorang kepala sekolah juga membutuhkan waktu dan tenaga yang sama dengan mengajar 3-4 jam per minggu.       

Sahabat yang budiman! Rincian tugas pengembangan kewirausahaan dari seorang kepala sekolah adalah sebagai berikut:

a. Merencanakan    program pengembangan kewirausahaan;       

b. Melaksanakan    program pengembangan  kewirausahaan:       

1) Program Pengembangan Jiwa Kewirausahaan  (inovasi, kerja keras, pantang  menyerah, dan motivasi untuk sukses);   
2) Melaksanakan  program  pengembangan  jiwa kewirausahaan;
3) Melaksanakan  pengembangan  program  unit produksi; dan
4) Melaksanakan program pemagangan.

loading...
c. Melaksanakan Evaluasi  Program  Pengembangan Kewirausahaan.

Sahabat  yang budiman!  Adapun bukti fisik dari rincian tugas pengembangan kewirausahaan kepala sekolah dapat diuraikan sebagai berikut:

a. Adanya Rencana Program Pengembangan Kewirausahaan;
b. Adanya Laporan Pelaksanaan    Program Pengembangan Kewirausahaan;
c. Adanya Laporan Evaluasi Program Pengembangan Kewirausahaan.

3. Supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan

Sahabat yang budiman! Dalam melaksanakan tugas pengembangan kewirausahaan, seorang kepala sekolah mempunyai ekuivalensi sama dengan memenuhi beban kerja 6- 10 jam kerja per minggu yang  di dalamnya mencakup  setara 4-6 jam Tatap Muka per minggu.    

Sahabat  yang budiman! Sementara, rincian tugas supervisi kepada guru dan tenaga kependidikan adalah sebagai berikut:

a. Merencanakan program supervisi guru dan tenaga kependidikan;   
b. Melaksanakan supervisi guru;
c. Melaksanakan    supervisi  kependidikan;   
d. Menindaklanjuti  hasil  supervisi  terhadap  Guru dalam rangka peningkatan profesionalisme Guru;
e. Melaksanakan   Evaluasi   Supervisi   Guru   dan     Tenaga Kependidikan;
f. Merencanakan dan menindaklanjuti hasil evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas supervisi kepada Guru dan tenaga kependidikan.

Sahabat  yang budiman! Adapun bukti fisik dari tugas supervisi guru dan tenaga kependidikan dapat dilihat dari:

a.  Adanya Program  Supervisi  Guru  dan Tenaga Kependidikan;
b.  Adanya Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi  Guru;
c.  Adanya Laporan Pelaksanaan dan Hasil Supervisi Tenaga Kependidikan;
d.  Adanya Laporan  Evaluasi  Pelaksanaan dan   Hasil   Supervisi   Tenaga Kependidikan.
loading...

Post a Comment

2 Comments