14 Pedoman Kelulusan dan Kenaikan Kelas Berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud-Dikti Nomor 4 Tahun 2020


Dengan dibatalkannya Ujian Nasional (UN) Tahun 2020 oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi (Kemdikbud-Dikti), maka keikutsertaan UN tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi lagi. Hal ini didasari oleh perkembangan pandemi Covid-19 yang dari hari ke hari dan waktu ke waktu semakin mengkhawatirkan.

Dengan adanya Keputusan Pembatalan tersebut maka skenario awal semuany berubah total, termasuk syarat kelulusan dan syarat kenaikan kelas bagi para peserta didik seluruh Indonesia.  Sementara proses penyetaraan bagi lulusan program paket A, program paket B, dan program paket C akan ditentukan dikemudian.

Skenario kelulusan dan kenaikan kelas tentu harus segera dipikirkan dan dibuat oleh pemerintah untuk menghindari kebingungan dan kegalauan dikalangan garda terdepan pendidikan yaitu para guru dan siswa. Apalagi jumlah kasus pandemi korona dari hari ke hari semakin bertambah dan belum ada tanda-tanda akan segera berakhir.

Oleh karena itu Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi (Kemdikbud-Dikti) Republik Indonesia juga telah membuat Surat Edaran  Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).


Surat Edaran tersebut  juga mengatur tentang pedoman kelulusan dan kenaikan kelas bagi para peserta didik sebagai generasi emas penerus bangsa sebagai antisipasi pencegahan penyebaran Covid-19 dan sekaligus solusi konkret pada saat pandemi. Adapun kebijakan kelulusan dan kenaikan kelas pada tahun 2020 adalah sebagai berikut:

A. 14 Pedoman Kelulusan Siswa berdasarkan
Surat Edaran  Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).  
1. Ujian Sekolah (US) untuk kelulusan dalam bentuk tes yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilakukan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran dari masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota masing-masing.

2. Kelulusan Sekolah Menengah Atas dari Satuan Pendidikan ditentukan dengan menggunakan rata-rata nilai rapor semester I s.d semester V dan nilai semester VI dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

3. Jika nilai ijazah masih menggunakan 2 (dua) nilai pada halaman belakang ijazah yaitu nilai rapor dan nilai hasil Ujian Sekolah, dilakukan ketentuan sebagai berikut:
  
   1. Nilai rapor diambil dari rata-rata semester I s.d semester VI
 
   2. Nilai Ujian Sekolah diambil dari rata-rata nilai semester V dan VI


4. Jika nilai ijazah hanya menggunakan 1 (satu) nilai maka digunakan rata-rata nilai semester I s.d semester VI;

5. Ketentuan mengenai ijazah menunggu ketentuan yang akan diatur kemudian;

6. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/sederajat ditentukan berdasarkan nilai rapor, praktik kerja lapangan, portofolio dan nilai praktik selama lima semester (semester I s.d semester V). Nilai semester genap tahun terakhir dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan.

7. Kelulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) /sederajat yang sudah menyelesaikan Ujian Sekolah, ditentukan berdasarkan nilai  hasil Ujian Sekolah;

8. Sertifikat kompetensi untuk siswa SMK dapat dikeluarkan oleh Kepala Sekolah dengan mengakumulasi/penggabungan nilai mata pelajaran kompetensi keahliannya (C3) dan nilai praktik kerja lapangan;

9. Bagi sekolah yang melaksanakan Uji Sertifikasi Kompetensi melalui LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) bisa dilaksanakan sampai bulan Agustus 2020 (berdasarkan rapat koordinasi bidang SMK dan Kepala SMK dengan Direktur PSMK pada hari Rabu, Tanggal 1 April 2020 melalui Vicon);

10.Kelulusan Peserta Didik SLB ditentukan meliputi; (1) Kelulusan SDLB berdasarkan lima semester terakhir (kelas IV, kelas V dan kelas VI semester I) nilai kelas VI semester kedua dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan; (2) Kelulusan SMPLB/SMALB, berdasarkan nilai semester I s.d semester V, nilai semester genap kelas IX dan kelas XII dapat digunakan sebagai tambahan nilai kelulusan;

11.Kelulusan Peserta Didik ditentukan dalam rapat Dewan Guru melalui aplikasi online yang dimiliki sekolah dan bago sekolah yang tidak memiliki sistem online dapat melakukan rapat kelulusan sepertia biasa dengan menggunakan alat pelindung diri yang memadai (dengan mengacu pada protokol kesehatan);

12.Rapat penentuan kelulusan dilaksanakan pada tanggal 2 Mei 2020

13.Tanggal Pengumuman adalah 2 Mei 2020

14.Tanggal Rapor Kelulusan adalah 2 Mei 2020

B. Pedoman Kenaikan Kelas berdasarkan Surat Edaran  Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). 

1.Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dalam bentuk ujian yang mengumpulkan siswa tidak boleh dilaksanakan, kecuali yang telah dilaksanakan sebelum terbitnya surat edaran

2.Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dalam bentuk penilaian harian (PH), portofolio nilai rapor dan prestasi yang diperoleh sebelumnya, penugasan, tes daring/luring, dan/atau bentuk asesmen jarak jauh lainnya.

3.Semua hasil yang diperoleh pada semester akhir sebagaimana disebut pada poin 2 di atas diakumulasi dalam bentuk rata-rata dan dijadikan nilai semester II pada kelas X dan nilai semester IV pada kelas kelas XI;

4.Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh;

5.Tanggal Rapor Semester Genap adalah 26 Juni 2020.

Demikian Pedoman Kelulusan dan Kenaikan Kelas bagi para peserta didik berdasarkan Surat Edaran Kemdikbud-Dikti Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19). Semua Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia juga telah menindaklanjutinya.

Post a Comment

0 Comments