7 Tugas Utama Kepsek dan Guru dalam Penyelenggaraan Work From Home (WFH) berdasarkan Surat Edaran Mendikbud


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Pendidikan Tinggi (Kemdikbud Dikti) dan Kementerian Pendayaagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birkokrasi (Kemenpan RB) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) dan Surat Keputusan (SK) Tentang penyesuaian sistem kerja dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan pemerintah dan di lingkungan pendidikan.

loading...
Dalam SE dan SK terlebut telah mengatur berbagai cara dan strategi penyesuaian sistem kerja dengan Sistem Work From Home (WFH) yang dapat dilakukan oleh semua Kepala Sekolah, Guru dan Aparatur Sipil Negara lainnya dalam rangka memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Indonesia termasuk kepada seluruh siswa/siswi sebagai generasi emas penerus bangsa.


Salah satu proses pendidikan yang dapat dilaksanakan pada saat ini adalah Proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM)  harus dilaksanakan dalam bentuk Daring/Luring. Adapun dasar penyesuaian sistem kerja dan proses Kegiatan Belajar Mengajar dalam bentuk daring yang dilaksanakan Work From Home adalah sebagai berikut:

A. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Pada Satuan Pendidikan.

B. Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatir Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 19 Tahun 2020 Tanggal 16 Maret 2020 Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

C. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 36982/MPK.A/HK/2020 Tanggal 17 Maret 2020 perihal Pembelajaran Secara Dering dan Belajar dari Rumah dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19

D. Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 4 Tahun 2020 Tanggal 24 Maret 2020 Tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).


Dalam Surat Keputusan dan Surat Edaran (SE) tersebut dijelaskan bahwa Kepala Sekolah dan Guru harus melakukan 7 tugas utama dalam penyesuaian sistem kerja dengan Sistem Work From Home (WFH) dalam situasi pandemi Covid-19. Adapun 7 Tugas utama untuk Kepala Sekolah dan Guru dalam penyesuaian sistem kerja dengan sistem Work From Home (WFH) adalah sebagai berikut:

1. Pelaksanaan Work From Home (WFH) harus dimaknai sebagai upaya mencegah penularan dan penyebaran Covid-19 sehingga Guru, Tenaga Kependidikan dan Tenaga Admninistrasi/Karyawan benar-benar melakukan aktivitas kedinasannya dari rumah masing-masing.

2. Mengingat Satuan Pendidikan mempunyai fungsi memberikan layanan publik (legalitas ijazah, dll) dan juga menjaga/memelihara aset sekolah, maka kepala sekolah dapat melakukan pengaturan piket secara proporsional (paling banyak 30 % dari jumlah guru tendik, dan karyawan), diutamakan untuk layanan publik, petugas kebersihan dan petugas keamanan. Pelaksanaan piket dimaksud wajib mematuhi protokol kesehatan pada satuan pendidikan.

3. Dalam hal pelaksanaan layanan publik sebagaimana dimaksud angka 2, Kepala Sekolah wajib melakukan pengaturan kunjungan dan tata cara pelayanan, serta sekolah wajib menyediakan hand sanitizer, air dan sabun cuci tangan, maupun tissue basah maupun kering.

4. Khusus sekolah yang berada di wilayah zona merah endemik Covid-19 (wilayah dengan kasus positif Covid-19), Kepala Sekolah dan Kasubbag Tata Usaha dapat melakukan pemantauan piket sekolah secara berkala dari rumah, dengan fokus pada keamanan lingkungan sekolah, keberlangsungan KOBM daring dan kegiatan administrasi lainnya.

5. Kepala Sekolah wajib melakukan pemantauan serta berkesinambungan terhadap akitifitas guru, tendik, dan peserta didik dalam pelaksanaan KBM daring/luring dan Work From Home, sehingga kebijakan tersebut berdampak positif sebagai bagian upaya pencegahan penularan dan penyebaran Covid-19.

6. KBM daring/luring dan Work From Home terkandung maksud agar insan pendidikan menjadi agen informasi Covid-19 dan mampu memberikan pemahaman di lingkungan sekitarnya yang muarannya masyarakat memiliki kepercayaan yang tinggi bahwa Pemerintah mampu secepatnya mengatasi Covid-19.

7. Kepala Satuan Pendidikan SMA, SMK, MA, SMP, MTs, SD, MI dan juga SLB senantiasa siaga dan dapat dihubungi melalui sambungan komunikasi yang ada (telepon/WhatsApp/Video Conference), serta menyampaikan laporan secara berjenjang terhadap setiap perkembangan lapangan yang menjadi tugas dan tanggungnya.
loading...

Post a Comment

0 Comments