Selama ini semua guru bahkan orang tua siswa selalu
mendengar bahwa peran guru tidak akan pernah tergantikan oleh teknologi
secanggih apapun, termasuk aplikasi pembelajaran berbasis online/daring. Hal
tersebut memang benar adanya, karena tujuan pendidikan bukan hanya sekedar
meningkatkan pengetahuan peserta didik saja. Banyak target dan tujuan
pendidikan yang harus tercapai sebagaimana Tujuan Pendidikan Nasional yang
diantaranya mencakup aspek aspek
spiritual, aspek sikap dan juga aspek-aspek lainnya yang berhubungan dengan
peningkatan pendidikan karakter siswa.
Dalam Tujuan Pendidikan Nasional yang termuat dalam
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan
Nasional, dimana dalam Undang-Undang
tersebut dinyatakan bahwa Tujuan
Pendidikan Nasional adalah “ Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat,
berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis
serta bertanggung jawab”.
Bagaimana mungkin sebuah aplikasi pembelajaran berbasis
online/daring dapat menggantikan tujuan pendidikan yang begitu mulia.
Barangkali benar bahwa aplikasi pembelajaran berbasis daring/online dapat
meningkatkan kualitas pengetahuan siswa sehingga mereka mempunyai kompetensi
pengetahuan yang sangat baik. Dan pasti penilaian untuk pengetahuan pun pasti
sudah dapat dilakukan dengan aplikasi berbasis daring tersebut dan sangat
akurat.
Tetapi hal tersebut tidak serta merta akan menjadi indikator
bagi ketuntasan siswa dalam belajar. Ketuntasan belajar siswa sebagai salah
satu syarat naik kelas pada jenjang berikutnya ataupun kelulusan seorang siswa
ternyata tidak dapat diukur dari nilai pengetahuan saja.
Ada aspek penilaian sikap dan juga keterampilan. Dan
ketiganya tidak ada hubungannya dan tidak akan pernah saling berhubungan. Tidak
ada hubungan bahwa apabila nilai pengetahuan siswa tinggi terus akan menjamin
nilai keterampilannya juga tinggi. Begitu juga dengan sikap, tidak ada
hubungannya bahwa ketika seorang siswa mempunyai nilai pengetahuan tinggi akan
diikuti/otmatis nilai sikapnya juga baik.
Aplikasi juga tidak akan dapat menilai sikap dan
keterampilan siswa dengan baik. Karena aspek spiritual , aspek sikap dan aspek
keterampilan akan lebih akurat jika dilakukan pembelajaran dengan sistem tatap
muka bersama gurunya. Itulah mengapa peran guru sebenarnya tidak akan pernah
tergantikan oleh teknologi pendidikan secanggih apapun.
Di sisi lain, aspek penilaian sikap dan keterampilan menjadi
salah satu syarat untuk memberikan penilaian kepada siswa sesuai dengan
Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pasal
3 dimana dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan
dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.
Dari Permendikbud tersebut maka siswa yang dikatakan tuntas
belajar dan berhak lulus ataupun naik kelas harus menuntaskan :
1. Kompetensi inti (KI), KI 1 dan KI 2 menyangkut sikap dan
tingkah laku minimal bernilai Baik (B)
2. Nilai Pengetahuan (KI 3) dan Keterampilan (KI 4) harus
tuntas
3. Mata Pelajaran dengan KBM (Ketuntasan Belajar Minimal)
yang tidak tuntas tidak lebih dari 3.
Mata pelajaran dikatakan tuntas jika pengetahuan (KI 3) dan
Keterampilan (KI 4) telah tuntas dengan prediket minimal C. Prediket pengetahun
dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah.
Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 pasal 12 dan pasal 13
juga telah mengatur prosedur penilaian
sebagai salah satu syarat ketuntasan belajar siswa yang mencakup:
1. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:
a. Mengamati
perilaku peserta didik selama pembelajaran;
b. Mencatat
perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
c. Menindaklanjuti
hasil pengamatan;dand.mendeskripsikan perilaku peserta didik.
2. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:
a. Menyusun perencanaan penilaian;
b. Mengembangkan
instrumen penilaian;
c. Melaksanakan
penilaian;
d. Memanfaatkan
hasil penilaian;dan
e. Melaporkan hasil
penilaian dalam bentuk
angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
3. Penilaian aspek
keterampilan dilakukan melalui tahapan:
a. Menyusun
perencanaan penilaian;
b. Mengembangkan
instrumen penilaian;
c. Melaksanakan
penilaian;
d. Memanfaatkan
hasil penilaian;dan
e. Melaporkan hasil
penilaian dalam bentuk
angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.
4. Prosedur
penilaian proses belajar
dan hasil belajar
oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
a.
Menetapkantujuan penilaian dengan
mengacu pada RPP yang telah
disusun;
b. Menyusun kisi-kisi
penilaian;
c. Membuat instrumen
penilaian berikut pedoman penilaian;
d. Melakukan
analisis kualitas instrumen;
e. Melakukan
penilaian;
f. Mengolah, menganalisis, dan
menginterpretasikan hasil penilaian;
g. Melaporkan hasil
penilaian; dan
h. Memanfaatkan
laporan hasil penilaian.
5. Prosedur penilaian
hasil belajar dilakukan dengan mengkoordinasikan kegiatan
dengan urutan:
a. Menetapkan KKM;
b. Menyusun kisi-kisi
penilaian mata pelajaran;
c. Menyusun instrumenpenilaian dan
pedoman penskorannya;
d. Melakukan
analisis kualitas instrumen;
e. Melakukan
penilaian;
f. Mengolah, menganalisis, dan
menginterpretasikan hasil penilaian;
g. Melaporkan hasil penilaian; dan
h. Memanfaatkan
laporan hasil penilaian.
6. Prosedur
penilaian hasil belajar
oleh pemerintah dilakukan
dengan urutan:
a. Menyusun kisi-kisi penilaian;
b. Menyusun instrumen
penilaian dan pedoman penskorannya;
c. Melakukan analisis kualitas instrumen
d. Melakukan penilaian;
e. Mengolah, menganalisis, dan
menginterpretasikan hasil penilaian;
f. Melaporkan hasil penilaian; dan
g. Memanfaatkan laporan hasil penilaian.
Dari semua ketentuan Sistem Penilaian dan juga Standar
Penilaian yang ditetapkan berdasarkan UU dan Permendikbud tersebut diatas, maka memang benar bahwa kemajuan teknologi
tidak akan pernah dapat menggantikan peran dan keberadaan seorang guru. Selain
itu, proses pembelajaran tetap akan lebih sempurna jika dilakukan dengan tatap
muka.
Aplikasi pembelajaran berbasis daring/online memang
dibutuhkan siswa dalam meningkatkan dan memperkaya kompetensi pengetahuannya,
tetapi tidak semua orang juga akan dapat menjangkaunya. Guru tetap seorang
figur yang bukan hanya sekedar mengajar dan memberikan pengetahuan kepada semua
siswanya. Guru juga akan selalu mendidik tentang pentingnya aspek sosial,
karakter, dan juga rasa cinta tanah air dan bangsa.
Semua itu tidak akan pernah didapatkan pada aplikasi
pembelajaran online/daring. Guru akan selalu mengajarkan kepada siswa tentang
bagaimana beretika, bersabar, sopan santun, tenggang rasa, toleransi dan
berbagai kebaikan-kebaikan lain yang tidak akan pernah didapatkan di aplikasi
berbasis pembelaran berbasis daring/ online. Jadi, guru akan selalu ada dan
akan selalu dibutunkan oleh semua orang selagi masih ada penduduk di muka bumi
ini.
Space Iklan
0 Comments