Cek Fakta : Benarkah Peran Guru Tidak Tergantikan oleh Kemajuan Teknologi Apapun?


Selama ini semua guru bahkan orang tua siswa selalu mendengar bahwa peran guru tidak akan pernah tergantikan oleh teknologi secanggih apapun, termasuk aplikasi pembelajaran berbasis online/daring. Hal tersebut memang benar adanya, karena tujuan pendidikan bukan hanya sekedar meningkatkan pengetahuan peserta didik saja. Banyak target dan tujuan pendidikan yang harus tercapai sebagaimana Tujuan Pendidikan Nasional yang diantaranya mencakup aspek  aspek spiritual, aspek sikap dan juga aspek-aspek lainnya yang berhubungan dengan peningkatan pendidikan karakter siswa.

Dalam Tujuan Pendidikan Nasional yang termuat dalam Undang-Undang  Nomor  20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, dimana dalam  Undang-Undang tersebut dinyatakan bahwa  Tujuan Pendidikan Nasional adalah “ Mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab”.

Bagaimana mungkin sebuah aplikasi pembelajaran berbasis online/daring dapat menggantikan tujuan pendidikan yang begitu mulia. Barangkali benar bahwa aplikasi pembelajaran berbasis daring/online dapat meningkatkan kualitas pengetahuan siswa sehingga mereka mempunyai kompetensi pengetahuan yang sangat baik. Dan pasti penilaian untuk pengetahuan pun pasti sudah dapat dilakukan dengan aplikasi berbasis daring tersebut dan sangat akurat.

Tetapi hal tersebut tidak serta merta akan menjadi indikator bagi ketuntasan siswa dalam belajar. Ketuntasan belajar siswa sebagai salah satu syarat naik kelas pada jenjang berikutnya ataupun kelulusan seorang siswa ternyata tidak dapat diukur dari nilai pengetahuan saja.

Ada aspek penilaian sikap dan juga keterampilan. Dan ketiganya tidak ada hubungannya dan tidak akan pernah saling berhubungan. Tidak ada hubungan bahwa apabila nilai pengetahuan siswa tinggi terus akan menjamin nilai keterampilannya juga tinggi. Begitu juga dengan sikap, tidak ada hubungannya bahwa ketika seorang siswa mempunyai nilai pengetahuan tinggi akan diikuti/otmatis nilai sikapnya juga baik.

Aplikasi juga tidak akan dapat menilai sikap dan keterampilan siswa dengan baik. Karena aspek spiritual , aspek sikap dan aspek keterampilan akan lebih akurat jika dilakukan pembelajaran dengan sistem tatap muka bersama gurunya. Itulah mengapa peran guru sebenarnya tidak akan pernah tergantikan oleh teknologi pendidikan secanggih apapun.

Di sisi lain, aspek penilaian sikap dan keterampilan menjadi salah satu syarat untuk memberikan penilaian kepada siswa sesuai dengan Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2016 Tentang Standar Penilaian Pendidikan Pasal 3 dimana dinyatakan bahwa Penilaian hasil belajar peserta didik pada pendidikan dasar dan pendidikan menengah meliputi aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan.

Dari Permendikbud tersebut maka siswa yang dikatakan tuntas belajar dan berhak lulus ataupun naik kelas harus menuntaskan :
 
1. Kompetensi inti (KI), KI 1 dan KI 2 menyangkut sikap dan tingkah laku minimal bernilai Baik (B)
2. Nilai Pengetahuan (KI 3) dan Keterampilan (KI 4) harus tuntas
3. Mata Pelajaran dengan KBM (Ketuntasan Belajar Minimal) yang tidak tuntas tidak lebih dari 3.

Mata pelajaran dikatakan tuntas jika pengetahuan (KI 3) dan Keterampilan (KI 4) telah tuntas dengan prediket minimal C. Prediket pengetahun dan keterampilan ini didasarkan pada KBM masing-masing sekolah.

Dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 pasal 12 dan pasal 13 juga telah  mengatur prosedur penilaian sebagai salah satu syarat ketuntasan belajar siswa yang mencakup:

1. Penilaian aspek sikap dilakukan melalui tahapan:

    a. Mengamati perilaku peserta didik selama pembelajaran;
    b. Mencatat perilaku peserta didik dengan menggunakan lembar observasi/pengamatan;
    c. Menindaklanjuti hasil pengamatan;dand.mendeskripsikan perilaku peserta didik.

2. Penilaian aspek pengetahuan dilakukan melalui tahapan:

   a. Menyusun perencanaan penilaian;
   b. Mengembangkan instrumen penilaian;
   c. Melaksanakan penilaian;
   d. Memanfaatkan hasil penilaian;dan
   e. Melaporkan  hasil  penilaian  dalam  bentuk  angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

3.  Penilaian aspek keterampilan dilakukan melalui tahapan:

    a. Menyusun perencanaan penilaian;
    b. Mengembangkan instrumen penilaian;
    c. Melaksanakan penilaian;
    d. Memanfaatkan hasil penilaian;dan
    e. Melaporkan   hasil   penilaian   dalam  bentuk   angka dengan skala 0-100 dan deskripsi.

4. Prosedur  penilaian  proses  belajar  dan  hasil  belajar  oleh pendidik dilakukan dengan urutan:
  
    a. Menetapkantujuan  penilaian  dengan  mengacu  pada RPP yang telah disusun;
    b. Menyusun kisi-kisi penilaian;
    c. Membuat   instrumen   penilaian   berikut   pedoman penilaian;
    d. Melakukan analisis kualitas instrumen;
    e. Melakukan penilaian;
    f. Mengolah,   menganalisis,   dan   menginterpretasikan hasil penilaian;
    g. Melaporkan hasil penilaian; dan
    h. Memanfaatkan laporan hasil penilaian.

5. Prosedur  penilaian hasil  belajar dilakukan  dengan  mengkoordinasikan  kegiatan  dengan urutan:

    a. Menetapkan KKM;
    b. Menyusun kisi-kisi penilaian mata pelajaran;
    c. Menyusun    instrumenpenilaian    dan    pedoman penskorannya;
    d. Melakukan analisis kualitas instrumen;
    e. Melakukan penilaian;
    f. Mengolah,   menganalisis,   dan   menginterpretasikan hasil penilaian;
    g. Melaporkan hasil penilaian; dan
    h. Memanfaatkan laporan hasil penilaian.

6. Prosedur    penilaian    hasil    belajar    oleh    pemerintah dilakukan dengan urutan:

    a. Menyusun kisi-kisi penilaian;
    b. Menyusun    instrumen    penilaian    dan    pedoman penskorannya;
    c. Melakukan analisis kualitas instrumen
    d. Melakukan penilaian;
    e. Mengolah,   menganalisis,   dan   menginterpretasikan hasil penilaian;
    f.  Melaporkan hasil penilaian; dan
    g. Memanfaatkan laporan hasil penilaian.

Dari semua ketentuan Sistem Penilaian dan juga Standar Penilaian yang ditetapkan berdasarkan UU dan Permendikbud tersebut diatas,  maka memang benar bahwa kemajuan teknologi tidak akan pernah dapat menggantikan peran dan keberadaan seorang guru. Selain itu, proses pembelajaran tetap akan lebih sempurna jika dilakukan dengan tatap muka.

Aplikasi pembelajaran berbasis daring/online memang dibutuhkan siswa dalam meningkatkan dan memperkaya kompetensi pengetahuannya, tetapi tidak semua orang juga akan dapat menjangkaunya. Guru tetap seorang figur yang bukan hanya sekedar mengajar dan memberikan pengetahuan kepada semua siswanya. Guru juga akan selalu mendidik tentang pentingnya aspek sosial, karakter, dan juga rasa cinta tanah air dan bangsa.

Semua itu tidak akan pernah didapatkan pada aplikasi pembelajaran online/daring. Guru akan selalu mengajarkan kepada siswa tentang bagaimana beretika, bersabar, sopan santun, tenggang rasa, toleransi dan berbagai kebaikan-kebaikan lain yang tidak akan pernah didapatkan di aplikasi berbasis pembelaran berbasis daring/ online. Jadi, guru akan selalu ada dan akan selalu dibutunkan oleh semua orang selagi masih ada penduduk di muka bumi ini.

Post a Comment

0 Comments