Ekuivalensi Beban Kerja Pengawas Sekolah untuk Tunjangan Sertifikasi beserta Penjelasannya


Sahabat yang budiman!  Dalam Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 pada Lampiran III dijelaskan tentang rincian beban kerja pengawas sekolah sebagai ekuivalensi beban kerja 37,5 jam yang didalamnya sudah mencakup 24 jam tatap muka perminggu.  Secara umum dalam lampiran III tersebut dinyatakan bahwa ada 3 jabatan pengawas sekolah yaitu: pengawas muda, pengawas madya dan pengawas utama.

Ketiga jabatan pengawas tersebut mempunyai ekuivalensi sama dengan memenuhi beban kerja 37,5 jam yang didalamnya sudah mencakup 24 jam tatap muka per minggu. Apabila terpenuhi rincian tugas dan bukti fisiknya terlaksana dengan baik maka para pengawas sekolah akan berhak untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi seperti para guru dan kepala sekolah, sebagamana diamanatkan dalam Undang Undang Guru dan Dosen Nomor 14 Tahun 2005.

Adapun rincian tugas pengawas dan bukti fisik yang harus dipenuhi sebagai syarat ekuivalensi dapat dijelaskan sebagai berikut:

1. Ekuivalensi Beban Kerja untuk Jabatan Pengawas Muda

Sahabat  yang budiman!  Pengawas Muda dalam melaksanakan tugasnya mempunyai ekuivalensi sama dengan memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam Tatap Muka.

Beban kerja 37,5 jam yang didalamnya sudah mencakup 24 jam kerja perminggu yang dapat dijelaskan dengan rincian kerja sebagai berikut:

a. Menyusun program pengawasan

b. Melaksanakan pembinaan Guru dan Kepala Sekolah;

c. Memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan dan standar penilaian pendidikan;

d. Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;

e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;

f. mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;

g. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya; h. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah.

Sahabat  yang budiman! Setelah menyelesaikan tugas-tugas manajerialnya, seorang kepala sekolah juga harus membuat bukti fisik dari uraian tugas yang telah di selesaikannya. Adapun bukti fisik dari rincian tugas manajerial seorang kepala sekolah berupa:

a. Sasaran kerja pengawas;

b. Materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;

c. Data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online), daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;

d. Data kinerja Guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi manual/offline/online

e. Tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan pelaksanaan snp, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;

f. Tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan pelaksanaan snp, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;

g. Program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah; h. materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah.

2. Ekuivalensi Beban Kerja untuk Jabatan Pengawas Madya

Sahabat  yang budiman!  Pengawas Madya dalam melaksanakan tugasnya mempunyai ekuivalensi sama dengan memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam Tatap Muka.

Beban kerja 37,5 jam yang didalamnya sudah mencakup 24 jam kerja perminggu yang dapat dijelaskan dengan rincian kerja sebagai berikut:

a. Menyusun program pengawasan;

b. Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala sekolah;

c. Memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan;

d. Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah;

e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;

f. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;

g. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;

h. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah;

i. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;

j. Mengevaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah.

Sahabat  yang budiman! Setelah menyelesaikan tugas-tugasnya, seorang Pengawas Madya juga harus membuat bukti fisik dari uraian tugas yang telah di selesaikannya. Adapun bukti fisik dari rincian tugas Pengawas Madya berupa:

a. Sasaran kerja pegawas;

b. Materi/instrumen pembinaan guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;

c. Data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online), daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;

d. Data kinerja Guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi manual/offline/online);

e. Tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan pelaksanaan SNP, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;

f. Tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan pelaksanaan SNP, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;

g. Program pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah;

h. Materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;

i. Materi/instrumen pembinaan Kepala Sekolah, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;

j. Tabel data evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen.

3. Ekuivalensi Beban Kerja untuk Jabatan Pengawas Utama

Sahabat  yang budiman!  Pengawas Utama  dalam melaksanakan tugasnya mempunyai ekuivalensi sama dengan memenuhi beban kerja 37,5 jam yang di dalamnya sudah mencakup 24 jam Tatap Muka.

Beban kerja 37,5 jam yang didalamnya sudah mencakup 24 jam kerja perminggu yang dapat dijelaskan dengan rincian kerja sebagai berikut:

a. Menyusun program pengawasan;

b. Melaksanakan pembinaan Guru dan/atau Kepala Sekolah;

c. Memantau pelaksanaan Standar Nasional Pendidikan (SNP) yang meliputi standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan;

d. Melaksanakan penilaian kinerja Guru dan/atau Kepala Sekolah;

e. Melaksanakan evaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan pada sekolah binaan;

f. Mengevaluasi hasil pelaksanaan program pengawasan tingkat kabupaten/kota atau provinsi;

g. Menyusun program pembimbingan dan pelatihan professional Guru dan Kepala Sekolah di KKG/MGMP/MGP dan/atau KKKS/MKKS dan sejenisnya;

h. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah;

i. Membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; 

j. Melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan;

k. Membimbing pengawas sekolah muda dan pengawas sekolah madya dalam melaksanakan tugas pokok; dan l. melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam pelaksanaan penelitian tindakan.

Sahabat  yang budiman! Setelah menyelesaikan tugas-tugasnya, seorang Pengawas Utama juga harus membuat bukti fisik dari uraian tugas yang telah di selesaikannya. Adapun bukti fisik dari rincian tugas Pengawas Utama berupa:

a. Sasaran kerja pengawas;

b. Materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;

c. Data hasil pemantauan pelaksanaan SNP (instrumen yang telah diisi manual/offline/online), daftar hadir responden, surat keterangan pelaksanaan pemantauan dari Kepala Sekolah;

d. Data kinerja guru/Kepala Sekolah (instrumen yang telah diisi manual/offline/online);

e.Tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan pelaksanaan SNP, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;

f. Tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pembinaan, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program pemantauan pelaksanaan SNP, tabel data evaluasi hasil pelaksanaan program penilaian kinerja Guru dan Kepala Sekolah;

g. Program pembimbingan dan pelatihan profesional bagi Guru dan Kepala Sekolah;

h. Materi/instrumen pembinaan Guru, hasil pembinaan, daftar hadir, dan surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;

i. Materi/instrumen pembinaan Kepala Sekolah, hasil pembinaan, daftar hadir, dan surat keterangan pelaksanaan pembinaan Guru dari Kepala Sekolah;

j. Tabel data evaluasi hasil pembimbingan dan pelatihan Kepala Sekolah dalam menyusun program sekolah, rencana kerja, pengawasan dan evaluasi, kepemimpinan sekolah, dan sistem informasi dan manajemen;

k. Materi/instrumen pembimbingan pengawas sekolah muda/madta dalam melaksanakan tugas pokok, daftar hadir, dan surat keterangan dari Kepala Sekolah yang dibimbing;

l. Materi/instrumen pembimbingan dan pelatihan profesional Guru dan Kepala Sekolah dalam pengembangan profesi, daftar hadir, dan surat keterangan dari Kepala Sekolah.


Post a Comment

0 Comments