Membangun Jiwa Korsa Pegawai Negeri Sipil


Sebelum kita membahas tentang bagaimana Membangun Jiwa Korsa Pegawai Negeri Sipil maka alangkah baiknya kita juga mengetahui asal usul Jiwa Korsa itu sendiri. Korsa merupakan singkatan dari Komando Satu Rasa. Ada pun jiwa korsa berasal dari bahasa Perancis: (esprit de corps) yang merupakan kesadaran korps, perasaan sebagai suatu kesatuan, kekitaan, kecintaan terhadap suatu perhimpunan atau lembaga.

Konsep jiwa korsa pertama kali diperkenalkan oleh Napoleon Bonaparte dalam hal strategi peperangan, bahwasanya tentara dalam satu unit harus saling setia, bahu-membahu dan melindungi untuk memenangkan suatu perang

Selain itu, Jiwa Korsa dapat berupa banyak hal, seperti rasa hormat kepada korps, setia pada sumpah, janji dan tradisi, kesadaran bersama antarkawan dalam satu korps, dan kebanggaan menjadi anggota korps. Jiwa Korsa selama ini identik dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Tetapi sebenarnya hampir semua lembaga/organisasi baik Organisasi Pemerintah maupun Organisasi Non Pemerintah juga mempunyai Jiwa Korsa, termasuk Pegawai Negeri Sipil.

Jiwa Korsa identik dengan Tentara Nasional Indonesia karena sebenarnya satu-satunya organisasi pengkaderan yang paling solid dan paling sesuai dengan hierarki adalah TNI. Kemudian ada POLRI dan baru organisasi-organisasi lainnya baik organisasi Pemerintah maupun Organisasi Non Pemerintah sebagaimana disebutkan diatas.

Tetapi dalam artikel ini, kita akan membahas tentang Jiwa Korsa yang ada dalam organisasi Pemerintah yang bernama KORPRI (Korps Pegawai Negeri Republik Indonesia) dan bagaimana membangunnya sehingga implementasi dari Jiwa Korsa tersebut dapat dijalankan layaknya pada anggota TNI dan POLRI.

Sebagaimana kita ketahui bahwa Pegawai Negeri Sipil tergabung atau terdaftar dengan sendirinya sebagai anggota Korps Pegawai Negeri Sipil (KORPRI). Dengan menyadari kedudukan tersebut, dalam hubungan kedinasan setiap PNS harus selalu memelihara kesetiakawanan, kekompakan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil. Dalam hubungan itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil menyatakan sebagai berikut:

1. Setiap Pegawai Negeri Sipil harus senantiasa membina jiwa Korps dengan menciptakan dan memelihara kesetiakawanan, kekompakan dan kesatuan Korps Pegawai Negeri Sipil dalam hubungan kedinasan yang meliputi:

a. Hubungan Pegawai Negeri Sipil selaku bawahan terhadap atasan
b. Hubungan Pegawai Negeri Sipil terhadap sesama Pegawai Negeri Sipil
c. Hubungan Pegawai Negeri Sipil selaku atasan terhadap bawahan
d. Sikap, tigkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil terhadap organisasi dan masyarakat.

2. Ruang lingkup Pembinaan Korps Pegawai Negeri Sipil mencakup:

a. Pemupukan dan peningkatan kesadaran cinta terhadap bangsa, negara dan tanah air melalui melalui berbagai kegiatan penyadaran yang diperlukan untuk itu.

b. Peningkatan kerjasama antar Pegawai Negeri Sipil untuk memelihara dan memupuk kesetiakawanan dalam rangka meningkatkan jiwa Korps Pegawai Negeri Sipil baik dalam tugas kedinasan maupun pergaulan sehari-hari.

c. Partisipasi dalam penyusunan kebijakan pemerintah yang terkait dengan Pegawai Negeri Sipil melalui pemberian sumbangan pemikiran baik secara individu maupun secara berkelompok.

d. Peningkatan budaya kerja dalam rangka meningkatkan produktivitas kerja secara profesionalitas.

e. Usaha-usaha bagi terwujudnya kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil dengan memberikan sumbang saran pemikiran dan pelaksanaan tugas sesuai bidangnya.

Pembinaan jiwa Korps sebagaiman dimaksud dalam ketentuan-ketentuan tersebut dilakukan lebih lanjut oleh masing-masing instansi berdasarkan penjabaran dari ketentuan mengenai Kode Etik PNS tersebut.

Selain itu, Pegawai Negeri Sipil yang secara non kedinasan tergabung dalam Organisasi Korps Pegawai Negeri Sipil (KORPRI) juga memiliki Kode Etik yang terdiri dari Panca Prasetia KORPRI yang isinya sebagai berikut:
 

Demikian segala ketentuan mengenai Kode Etik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersebut diatas maka sesungguhnya terdapat jaminan yang cukup memadai bagi terwujudnya sosok PNS yang profesional, berwibawa, bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN)  sehingga PNS akan mampu mengembangkan citra dan jati dirinya sebagai abdi negara dan abdi masyarakat.

Post a Comment

0 Comments