Berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (KEMENDIKBUD, KEMENAG, KEMENKES, KEMENDAGRI) dan Gugus Tugas Percepatan Penangan Covid-19 Tanggal 15 Juni 2020, Maka aktivitas belajar mengajar pada tahun ajaran baru harus memenuhi 4 syarat. Adapun 4 syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Kegiatan belajar tatap muka dibuka untu sekolah masuk zona hijau (85 Kab/Kota seluruh Indonesia)
2. Satuan Pendidikan zona hijau yang buka harus melaksanakan Protokol kesehatan yang ketat, satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Daftar periksa itu terdiri dari:
1. Ketersediaan sanitasi dan kebersihan seperti kebersihan toilet, penyediaan sarana cuci tangan memakai sabun dengan air mengalir atau mnggunakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer). Adapula penyemprotan disinfektan berkala.
2. Mampu mengakses fasilitas layanan kesehatan seperti pusksemas, klinik, rumah sakit, dan lainnya.
3. Kesiapan menerapkan area wajib masker atau pelindung wajah (face shield).
4. Sekolah memiliki pengukur suhu tubuh jenis thermogun.
5. Pemetaan warga satuan pendidikan yang tidak boleh berkegiatan di satuan pendidikan.
6. Membuat kesepakatan bersama komite pendidikan terkait kesiapan kegiatan tatap muka pendidikan.
3. Izin dari Pemerintah daerah
4. Izin orang tua.
Tingkatan SMP, SMA, SMK, MA, MAK, dan MTs akan mulai belajar di sekolah paling cepat Juli 2020. Sedangkan untuk tingkatan SD, MI, dan SLB, aktivitas belajar mengajar mulai diadakan paling cepat September 2020. Pelajar tingkatan PAUD yang berada di zona hijau akan masuk sekolah paling cepat pada November 2020.
Pemerintah masih melarang kegiatan belajar mengajar tatap muka di lingkungan sekolah dan madrasah berasrama yang berada di zona hijau selama masa transisi ( dua bulan pertama).
Selama berlangsungnya kegiatan belajar mengajar tatap muka baik ketika masa transisi dan masa kebiasaan baru, maka tindakan pencegahan Covid-19 tetap terus dilakukan seperti:
1. Menggunakan masker kain nonmedis tiga lapis dan dua lapis yang di dalamnya dapat diisi tisu dan harus diganti setiap 4 jam.
2. Cuci tangan pakai sabun atau hand sanitizer.
3. Menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik.
Di samping itu ada hal-hal penting lain yang perlu diperhatikan penyelenggara sekolah pada masa transisi dan masa kebiasaan baru. Adapun kebiasaan baru pada masa transisi yang harus diperhatikan oleh penyelenggara sekolah adalah sebagai berikut:
1. Pada masa transisi selama dua bulan pertama, aktivitas di kantin ditiadakan dan baru boleh beroperasi pada masa kebiasaan baru dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
2. Pada masa transisi selama dua bulan pertama, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler ditiadakan. Kegiatan ini baru diperbolehkan pada masa kebiasaan baru. Para siswa dilarang menggunakan alat/fasilitas yang harus dipegang oleh orang banyak secara bergantian dalam waktu singkat. Tetap memberlakukan jaga jarak minimal 1,5 meter saat aktivitas olahraga.
3. Selama masa transisi, pengelola sekolah melarang kegiatan seperti:
• Orang tua ikut menunggui siswa di sekolah.
• Siswa keluar kelas.
• Mengadakan pertemuan orang tua siswa.
• Kegiatan pengenalan lingkungan sekolah.
• Kegiatan di atas baru diperbolehkan ketika memasuki masa kebiasaan baru dengan tetap menjaga protokol kesehatan.
(Sumber, Panduan Penyelengaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Akademik Baru Di masa Pendemi COVID 19)
0 Comments