Konsep Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) Calon Kepala Sekolah

 

a. Asesmen

Secara umum, asesmen adalah proses mengumpulkan informasi yang biasanya digunakan sebagai dasar untuk pengambilan keputusan yang nantinya akan dikomunikasikan kepada pihak-pihak terkait oleh asesor” (Nietzel dkk,1998). Menurut Salvia dan Yesseldyke seperti dikutip oleh Lerner (1988: 54), asesmen dilakukan untuk memperoleh informasi yang akan digunakan dalam penyaringan (screening), pengalihtanganan (referal), klasifikasi (classification), Perencanaan pengembangan (developmental planning), pemantauan kemajuan belajar (progress monitoring). Bentuk asesmen sendiri dibedakan oleh Cronbach (1960) menjadi 2 kelompok, yaitu:

1) analis klinis di mana asesmen hanya berdasarkan pada satu jenis tes saja dengan interpretasi yang dibuat berdasarkan teori terkait

2) prediksi kinerja individu dalam penyelesaian tugas-tugas yang memerlukan tanggung jawab besar

Secara khusus, saat mengukur potensi seseorang dalam dunia kerja, keberhasilan dari asesmen sangat dipengaruhi pleh sejauh mana asesor cukup efektif dalam menjalankan prosedur dan mekanismenya sehingga hasil yang diperoleh mampu memprediksikan future performance atau potential, terutama dalam hal kepemimpinan. Untuk memudahkan pemahaman proses dalam asesmen, dapat dicermati karakteristik sebagai berikut:

1) asesmen dirancang berkaitan dengan kompetensi/dimensi jabatan

2) menggunakan berbagai simulasi yang mencerminkan tingkah laku yang menjadi prasyarat jabatan yang akan diduduki.

3) satu kegiatan asesmen diikuti oleh 5-6 orang asesi yang harus mengikuti semua simulasi atau exercise yang sama dan setiap asesi akan diobsevasi/ dievaluasi oleh sekurang-kurangnya 2 orang Asesor.

4) setiap Asesor harus menerima pelatihan yang baik dan mampu melakukan garis-garis pedoman kinerja penilai sebelum berpartisipasi dalam sebuah proses asesmen.

5) beberapa prosedur sistematis harus digunakan oleh Asesor untuk mencatat secara akurat pengamatan terhadap perilaku spesifik pada saat kejadian.

6) asesor harus mempersiapkan beberapa laporan atau catatan hasil pengamatan yang dibuat pada setiap simulasi/latihan untuk dipakai sebagai bahan diskusi bersama para penilai.

7) hasil akhir asesmen ditentukan melalui data integrasi seluruh bukti perilaku yang menghasilkan konsesus diantara Asesor.

8) penggabungan hasil pengamatan/ observasi perilaku harus didasarkan pada pengumpulan informasi yang didapat dari teknik penilaian selama simulasi berlangsung, bukan dari informasi yang tidak relevan dengan proses penilaian.

9) asesi di evaluasi berdasarkan kriteria/ standar yang telah ditentukan dengan jelas, bukan dibandingkan satu sama lain.

Secara khusus, dalam rangkaian PKB ini, PPK terdiri dari sejumlah bahan-bahan stimulus sesuai dengan situasi/kondisi nyata di lapangan yang harus direspon para calon secara analitis dengan cara:

1) mengidentifikasi isu-isu utama,
2) menciptakan pilihan-pilihan tindakan,
3) menjustifikasi/mempertimbangkan tindakan-tindakan atau solusi-solusi yang diusulkan.

Respon-respon calon dinilai potensinya oleh asesor terlatih dengan merujuk pada standar-standar (rubrik) yang disepakati, di mana ada harapan bahwa calon kepala sekolah yang terbaik dapat memberikan respon yang istimewa, sedangkan calon kepala sekolah yang kurang berpotensi pasti memberikan respon yang buruk sebagai penanda bahwa yang bersangkutan kurang memiliki potensi kepemimpinan pendidikan. Sehubungan dengan harapan ini, rubrik terdiri dari 3 kelompok respon, yaitu “sangat memuaskan”, “memuaskan”, dan “kurang memuaskan”.

1) Sangat memuaskan jika respon menunjukkan analisa yang kuat, pemecahan masalah yang aplikatif, dan berdasarkan para standard nasional pendidikan

2) Memuaskan jika responnya masih cenderung umum, pemecahan masalah masih bersifat wacana, dan masih ada standard nasional pendidikan yang tidak diperhatikan

3) Kurang memuaskan jika responnya buruk, tidak menyelesaikan masalah sesuai dengan standard, atau bahkan memperburuk situasi.

Asesor membuat keputusan secara bersama dengan didukung alasan yang jelas dengan merujuk pada rubik tersebut. Hasil dari keputusan dijadikan bahan dalam memberikan umpan balik kepada peserta, bisa secara lisan maupun tulisan, tanpa merubah hasil dari keputusan akhir itu sendiri.

b. Prinsip

1) Keadilan (fair)
PPK dalam hal ini konsep, pertanyaan, bahan dan juga asesor harus bebas dari kepentingan calon atau kepentingan kelompok/golongan berdasarkan suku, agama, ras, politik, dan lain sebagainya, tetapi sepenuhnya didasarkan atas pertimbangan justifikasi para asesor terhadap kualitas jawaban/respon yang diberikan oleh para calon kepala sekolah/madrasah berdasarkan hasil analisa, pertimbangan logika akademik dan empiris, relevansi jawaban/respon, urgensitas jawaban/respon.

2) Menyeluruh (holistik)
PPK harus secara komprehensif mencakup keseluruhan aspek potensi kepemimpinan calon kepala sekolah/madrasah, khususnya kepemimpinan dalam bidang pendidikan. Walaupun mungkin saja ada penekanan pada aspek-aspek tertentu misalnya personalitas, intelektualitas, daya juang dan daya pikir, namun hal itu dipandang sebagai fokus dan bukan sebagai sebuah bentuk penekanan pada aspek-aspek tertentu. Prinsip ini untuk memenuhi tuntutan multi tujuan dari PPK, berupa kualitas pribadi, profesionalisme, dan motivasi guru calon kepala sekolah.

3) Terbuka (transparan)
PPK, terutama hasil keputusan yang diberikan harus didasari oleh kepercayaan pada kemampuan para asesor, musyawarah dan mufakat, dan bersama-sama melakukan penjaringan secara obyektif yang langsung dapat mewawancarai, mengamati dan mengikuti perkembangan para calon selama proses penilaian PPK berlangsung. Semua tahap penjaringan dalam PPK harus dilakukan secara transparan tidak ada yang disembunyikan. Pemberian feed-back atau masukan dari para asesor kepada para calon kepala sekolah/madrasah menunjukkan bagaimana transparansi itu dilakukan dalam PPK. Sekaligus sebagai tahapan verifikasi dan peninjauan atas keputusan yang dibuat.

4) Valid
PPK, terutama hasil keputusan yang diberikan harus didasari oleh penjaringan yang secara obyektif, oleh karena itu perlu adanya bukti-bukti, data dan fakta, dan kriteria-kriteria yang jelas dan terukur. Kriteria yang digunakan dalam penilaian harus konsisten dengan standar penilaian yang telah dirumuskan. Kriteria ini digunakan agar memiliki standar yang jelas apabila menilai jawaban/respon dari seorang calon.

5) Reliabel
Penilaian dalam PPK harus didasari oleh kepercayaan pada kemampuan asesor melakukan penjaringan secara obyektif, yang langsung dapat mengamati dan mengikuti para calon kepala sekolah secara ajeg. Kekonsistenan penilaian terjadi apabila jawaban/respon calon selalu dipertimbangkan kesesuaiannya dengan kriteria yang dirumuskan. Kriteria dalam PPK ada dua, yaitu, kriteria objetive yang berkenaan dengan patokan tujuan yang ingin dicapai. Tujuan inilah yang dijadikan kriteria penilaian. Kedua, kriteria metodis yang berkaitan dengan patokan teknik penganalisaan hasil evaluasi: misalnya dengan menggunakan data-data statistik prosentase, interval, kuantitatif, atau perhitungan matematis lainnya.

6) Dapat memilah (Discriminatory)
Penilaian PPK harus mampu secara jelas membedakan mana calon kepala sekolah yang memiliki potensi kepemimpinan dan mana tidak. Dengan melihat kualitas jawaban/respon dari para calon maka bisa dikategorikan para calon dalam 3 kategori, yakni

1) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan istimewa,
2) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan memuaskan dan
3) kepala sekolah dengan potensi kepemimpinan buruk. Alasan, bukti-bukti logis, empiris dan akademis diperlukan agar pemilahan diterima oleh para calon dan publik.

c. Komponen

1) Respon terhadap situasi adalah bagian dari PPK yang dilakukan untuk mengukur daya analisis dan penelaahan para calon kepala sekolah berdasarkan skenario situasi tertentu, melakukan identifikasi masalah utama yang mungkin tersirat dalam skenario, menjelaskan alasan dari kesimpulan yang dibuat, menjabarkan rencana tindakan yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah dalam situasi tertentu serta menjelaskan alasan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

2) Kreativitas dan pemecahan masalah adalah bagian dari PPK yang dilakukan untuk mengukur daya kreatifitas para calon kepala sekolah dalam mencermati sejumlah masalah yang terdapat dalam skenario, melakukan identifikasi masalah utama yang melandasi keseluruhan permasalahan, menjelaskan alasan dari kesimpulan mengenai masalah utama, menjabarkannya ke dalam 3 (tiga) rencana tindakan yang mungkin akan menjadi solusi dalam pemecahan masalah utama, memilih 1 tindakan terbaik yang akan dilakukan untuk mengatasi masalah dan menjelaskan alasan yang melatarbelakangi tindakan tersebut.

3) Pengambilan keputusan berdasarkan bukti-bukti adalah bagian dari PPK yang dilakukan untuk mengukur kualitas keputusan yang diambil oleh para calon kepala sekolah dengan menelaah sejumlah dokumen yang terdapat dalam skenario, melakukan identifikasi masalah utama yang mungkin ada di dalamnya, menjelaskan alasan dari kesimpulan dengan menggunakan bukti-bukti dokumen, menyebutkan informasi-informasi pendukung yang mungkin diperlukan untuk membantu pengambilan keputusan, menjelaskan alasan atas informasi-informasi tambahan yang digunakan, merancang sebuah rencana tindak lanjut untuk menyelesaikan masalah yang berhasil diidentifikasi serta menjelaskan alasan yang melatarbelakangi dalam merancang tindakan tersebut.

d. Ruang Lingkup Permasalahan dalam PPK.

1) Terkait dengan salah satu atau lebih standar nasional pendidikan;
2) Terkait dengan tugas-tugas utama kepala sekolah/pengawas sekolah; dan
3) Isu-isu yang lebih luas terkait hak siswa, hak orang tua, proses yang tepat, biaya, teknologi, keselamatan, disiplin, pendidikan inklusif, dan sebagainya.

Contoh-contoh fokus dari masalah/situasi/dilema dalam PPK antara lain:

1) penciptaan proses belajar mengajar yang efektif;
2) realisasi dari konsep-konsep pendidikan pendidikan ke dalam program kerja sekolah;
3) perancangan sistem penilaian yang berbasis kompetensi;
4) penjaminan kualitas dan kuantitas dari sarana prasarana dan kompetensi guru;
5) penyusunan pola pembinaan untuk meningkatkan kompetensi tenaga pendidik dan kependidikan;
6) penghargaan kepada orang-orang yang berprestasi;
7) peningkatan motivasi sekolah dalam kelestarian lingkungan hidup, norma dan adat istiadat setempat;
8) upaya pendeteksian secara dini permasalahan perkembangan anak;
9) sikap terhadap siswa yang mengalami keterbatasan;
10) menjalin hubungan dengan berbagai pihak.

Referensi :
Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah (LPPKS) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia

Post a Comment

0 Comments