Pengertian Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK)

 

1. Landasan Filosofis Potensi Kepemimpinan.

Kepemimpinan adalah seni dan keterampilan dari seseorang untuk mempengaruhi, mengarahkan, menggerakkan dan mengembangkan orang lain (stafnya), supaya suka dan rela bekerja sehingga tujuan dan keinginan pemimpin itu dapat terlaksana secara efektif dan efisien.

Stoop & Johnson (1967) mengemukakan empat belas peranan kepala sekolah, yaitu: (a) kepala sekolah sebagai business manager, (b) kepala sekolah sebagai pengelola kantor, (c) kepala sekolah sebagai administrator, (d) kepala sekolah sebagai pemimpin profesional, (e) kepala sekolah sebagai organisator, (f) kepala sekolah sebagai motivator atau penggerak staf, (g) kepala sekolah sebagai supervisor, (h) kepala sekolah sebagai konsultan kurikulum, (i) kepala sekolah sebagai pendidik, (j) kepala sekolah sebagai psikolog, (k) kepala sekolah sebagai penguasa sekolah, (l) kepala sekolah sebagai eksekutif yang baik, (m) kepala sekolah sebagai petugas hubungan sekolah dengan masyarakat, dan (n) kepala sekolah sebagai pemimpin masyarakat.

Kepala Sekolah dikatakan profesional jika memenuhi kriteria seperti yang dikatakan oleh Tantri Abeng (1997), sebagai berikut :

a. Pengetahuan
Kepala Sekolah hendaknya mempunyai pengetahuan yang mendalam dan relevan dengan tugasnya sebagai Kepala Sekolah. Selanjutnya dia mempunyai motivasi yang tinggi untuk selalu memperdalam atau mengembangkan pengetahuannya tersebut.

b. Keterampilan
Syarat kedua yang harus dipenuhi oleh Kepala Sekolah adalah mempunyai skill atau keterampilan yang menunjang tugasnya. Keterampilan tersebut selalu dikembangkan sesuai dengan tuntutan jaman.

c. Sikap Mental (Attitude) :
Syarat ketiga yang harus dipenuhi untuk dapat dikatakan profesional adalah mempunyai sikap mental atau attitude yang positif sebagai fondasi bagi tegaknya integritas profesional itu sendiri. Seorang profesional adalah seorang yang sadar bahwa potensi dirinya harus selalu terpelihara, serta sadar untuk menghasilkan karya yang terbaik, karena hanya dengan menghasilkan karya terbaik dapat merupakan jaminan “Instainable existensi” dirinya dalam menyikapi integritas profesional itu sendiri.

d. Wawasan yang luas :
Kepala Sekolah hendaknya mempunyai wawasan yang luas sehingga dapat memimpin sekolah dengan penuh kearifan.

e. Mensenyawakan Visi, Nilai, dan Keberanian :
Kepala Sekolah diharapkan dapat mensenyawakan antara visi (vision), nilai (value), dan keberanian (courage) secara konsisten.

f. Pembentukan rasa bangga :
Bekerja demi membuktikan bahwa diri kita memiliki makna/arti bagi kehidupan adalah bermakna bagi diri pribadi, keluarga dan lingkungan yang mencakup manusia disekitar kita, alam semesta dan dalam lingkungan yang lebih luas, yaitu bangsa dan negara.

g. Kebulatan tekad, disiplin dan kerja keras
Kebulatan tekad merupakan landasan penting untuk menumbuhkan rasa percaya diri. Tekad yang bulat adalah modal untuk selalu merasa haus akan kemajuan kreatifitas, selalu ingin memperbaiki, mencari dan effisien serta kreatif. Kebulatan tekad harus ditunjang dengan disiplin dan kemauan untuk bekerja keras agar secara konsisten mampu menghasilkan produktivitas yang tinggi. “Kita harus tidak tenang dan tidak enak” bila hasil kerja yang diberikan tidak optimal.

h. Kebersamaan
Landasan kebersamaan adalah “masalahmu adalah masalahku dan kepentinganku adalah kepentinganmu”. Paham egoisme sektoral yang harus dihilangkan dari hati sanubari.

2. Posisi Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK) Dalam Proses Lisensi.

Pelaksanaan PPK merupakan bagian dalam proses lisensi calon kepala sekolah. Adapun kedudukan PPK dalam proses lesensi sebagaimana terlihat dalam gambar berikut ini:

PPK adalah bagian dari rangkaian kegiatan peningkatan mutu yang bersifat periodik dan berkelanjutan. Sebagaimana yang dapat dilihat pada Gambar 1, terlihat bahwa Penilaian Potensi Kepemimpinan (PPK/LPA= Leadership Potential Assessment) berada dalam lingkup persyaratan akademis, bersamaan dengan keberadaan rekomendari dari kepala sekolah dan pengawas beserta serta naskah akademik. PPK sendiri dimaksudkan sebagai asesmen yang digunakan untuk membantu menilai kesiapan, memilah para calon yang potensial dan untuk berkontribusi pada proses seleksi untuk mengikuti PPP/SPP seperti dijelaskan di atas.

Post a Comment

0 Comments