Membangun Kompetensi dan Profesionalisme Guru


Sahabat laman24 yang budiman! Peningkatan kompetensi guru sebenarnya telah dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia, melalui berbagai kebijakan.  Ditetapkanya  UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas,  UU No. 14 Tahun  2005 tentang Guru dan Dosen, PP No. 19 Tahun 2005 tentang SNP dan Permendiknas No. 16 Tahun 2007 tentang standar kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru menuntut reformasi guru untuk memiliki tingkat kompetensi yang lebih tinggi, baik kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, maupun profesional.

Peningkatan Kompetensi guru secara berkesinambungan, “dimaksudkan untuk merangsang, memelihara, dan meningkatkan kompetensi guru dalam memecahkan masalah-masalah pendidikan dan pembelajaran yang berdampak pada peningkatan mutu hasil belajar siswa” (Danim, 2010: 5).

Oleh karena itu, peningkatan kompetensi guru untuk dapat melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya  secara  profesional  di  satuan  pendidikan,  menjadi  kebutuhan  yang amat  mendesak  dan  tidak  dapat  ditunda-tunda.  Hal  ini  mengingat perkembangan atau kenyataan yang ada saat ini maupun di masa depan.

Sahabat laman24 yang budiman! Peningkatan  kompetensi  guru  akan  sangat  bernilai  guna apabila dilaksanakan terkait langsung dengan tugas dan tanggung jawab utamanya. Pelaksanaan pengembangan tersebut “ideal dilakukan atas dasar prakarsa pemerintah, pemerintah daerah, penyelenggara satuan pendidikan, asosiasi guru, guru secara pribadi, dan lain-lain” (Danim, 2010: 4).

Di samping itu, dapat juga dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) dan pengguna jasa guru (Saud, 2009: 121–127). Dari kesemua itu, yang paling berperan penting dalam pelaksanaan pengembangan tersebut adalah guru itu sendiri.

A. Jenis Program Peningkatan Kompetensi Guru

Sahabat laman24 yang budiman! Peningkatan kompetensi guru dapat dilaksanakan melalui berbagai strategi, baik dalam bentuk pendidikan dan pelatihan (diklat) maupun bukan diklat. Adapun program peningkatan kompetensi guru tersebut menurut Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu (BPSDMPK-PMP) (2012:19-20), antara lain sebagai berikut :

(1) Pendidikan dan Pelatihan, meliputi: kegiatan Inhouse Training (IHT), program magang, kemitraan sekolah, belajar jarak jauh, pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus, kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lain, pembinaan internal oleh sekolah, dan pendidikan lanjut;

(2) kegiatan selain pendidikan dan pelatihan, meliputi: kegiatan diskusi masalah pendidikan, seminar, workshop, penelitian, penulisan buku/bahan ajar, pembuatan media pembelajaran, dan pembuatan karya teknologi/karya seni.

Sahabat laman24 yang budiman! Pengembangan profesional dan kompetensi guru, bisa juga dilakukan melalui cara informal lainnya, seperti “melalui media massa televisi, radio, koran, dan majalah” (Saud, 2009 : 104). Dalam ruang lingkup yang lebih luas lagi, pengembangan profesionalisme dan kompetensi guru, dapat dikembangkan melalui berbagai alternatif seperti yang ditawarkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah Departemen Pendidikan Nasional, sebagai berikut:

1. Program peningkatan kualifikasi pendidikan guru
2. Program penyetaraan dan sertifikasi
3. Program pelatihan terintegrasi berbasis kompetensi
4. Program supervisi pendidikan
5. Program pemberdayaan MGMP (Musyawarah Guru Mata Pelajaran)
6. Simposium guru
7. Program pelatihan tradisional lainnya
8. Membaca dan menulis jurnal atau karya ilmiah
9. Berpartisipasi dalam pertemuan ilmiah
10. Melakukan penelitian (khususnya Penelitian Tindakan Kelas)
11. Magang
12. Mengikuti berita aktual dari media pemberitaan
13. Berpartisipasi dan aktif dalam organisasi profesi
14. Menggalang kerjasama dengan teman sejawat (Saud, 2009 : 105 – 111).

B. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan

Sahabat laman24 yang budiman! Di era profesionalisme guru, kapabilitas guru menjadi ranah yang harus berkembang secara kontinyu. Butuh kesadaran, kemauan, dan tekad setiap insan pendidik untuk senantiasa mengembangkan profesionalismenya. Menurut  Joy, Hamilton, dan Ekeke (2013: 16) “teachers should update their  knowledge,  skill, attitudes to enhance teaching and learning”.

Tanpa ada upaya pengembangan diri secara kontinyu maka pentasbihan sebagai guru profesional tidak memberi value added (nilai tambah) bagi dirinya, organisasi profesinya, maupun kualitas pendidikan nasional (Barnawi dan Arifin, 2014: v). Oleh sebab itu,  maka jabatan guru sebagai profesi memerlukan pembinaan dan pengembangan secara berkelanjutan yang kita kenal dengan istilah Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).

Menurut Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (Dirjen PMPTK) (2010: 9) dalam Buku 1 Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru merumuskan bahwa “PKB adalah bentuk pembelajaran berkelanjutan bagi guru yang merupakan kendaraan utama dalam upaya membawa perubahan yang diinginkan berkaitan dengan keberhasilan siswa”. BPSDMPK-PMP (2012: 22) juga mendefenisikan PKB adalah “bentuk pembelajaran berkelanjutan untuk memelihara dan meningkatkan standar kompetensi secara keseluruhan, mencakup bidang-bidang yang berkaitan dengan profesi guru.

Dengan demikian guru secara profesional dapat memelihara, meningkatkan, dan memperluas pengetahuan dan ketrampilannya untuk melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu. Pembelajaran yang bermutu diharapkan mampu meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan pemahaman pesrta didik.

Sahabat laman24 yang budiman! Berdasarkan uraian tersebut dapat disimpulkan bahwa PKB adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalisme guru. PKB dianggap sebagai salah satu sistem yang dinilai akan dapat membantu mewujudkan terbentuknya guru-guru profesional. Pelaksanaan program pengembangan keprofesian berkelanjutan ini diharapkan dapat meningkatkan kompetensi pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian untuk memenuhi kebutuhan dan tuntutan masa depan yang berkaitan dengan profesinya sebagai guru.

PKB adalah tindak lanjut dari penilaian kinerja guru yang dilaksanakan mulai tahun 2013 (http://www.sekolahdasar.net/2013/02/pengembangan-keprofesian-berkelanjutan.html). Secara umum PKB bertujuan  untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan secara khusus PKB bertujuan untuk:

(a) Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan;
(b) Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya;
(c) Memotivasi guru agar memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga profesional;
(d) Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan bangga kepada penyandang profesi guru (Dirjen PMPTK, 2010: 6).

Sahabat laman24 yang budiman! Program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) ini diarahkan untuk dapat memperkecil jarak  antara  pengetahuan,  keterampilan,  kompetensi  sosial dan kepribadian yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya. Unsur  kegiatan  Pengembangan  Keprofesian  Berkelanjutan (PKB) terdiri dari tiga macam kegiatan, yaitu:
 
 Kegiatan PKB yang mencakup ketiga unsur tersebut harus dilaksanakan secara berkelanjutan, agar guru selalu menjaga dan meningkatkan profesionalismenya, tidak sekedar pemenuhan angka kredit. Oleh sebab itu, meskipun angka kredit seorang guru diasumsikan telah memenuhi persyaratan untuk kenaikan pangkat dan jabatan fungsional tertentu, guru tetap wajib melakukan kegiatan PKB.

Sahabat laman24 yang budiman! PKB perlu dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan untuk mencapai standar kompetensi dan/atau meningkatkan kompetensinya agar guru mampu memberikan layanan pe ndidikan secara profesional. Pencapaian dan peningkatan kompetensi tersebut akan berdampak pada peningkatan keprofesian guru dan berimplikasi pada perolehan angka kredit bagi pengembangan karir guru. Jumlah minimum angka kredit pada kegiatan PKB untuk memenuhi persyaratan kenaikan pangkat pada setiap pangkat/jabatan guru adalah sebagai berikut:

 
 C. Uji Kompetensi Guru

Sahabat laman24 yang budiman! Untuk mengetahui kompetensi seorang guru, perlu dilakukan uji kompetensi. Uji kompetensi guru disingkat UKG adalah sebuah kegiatan Ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi (subject matter) dan pedagogik dalam domain content Guru. Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Kompetensi pedagogik yang diujikan adalah integrasi pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas (BPSDMPK-PMP, 2013:7).   

Pengertian diatas mengandung makna bahwa uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi, dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu yang sekaligus menentukan kelayakan dari guru tersebut.

Sahabat laman24 yang budiman! Menurut Sagala (2013: 106) UKG bertujuan untuk pemetaan kompetensi guru (kompetensi pedagogik dan profesional) sebagai dasar untuk melaksanakan program pembinaan dan pengembangan profesi guru dalam bentuk kegiatan PKB serta sebagai bagian dari proses penilaian kinerja  untuk mendapatkan gambaran yang utuh terhadap pelaksanaan semua standar kompetensi.

Selanjutnya BPSDMPK-PMP (2012: 27) menyatakan bahwa uji kompetensi esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki guru, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan sekaligus m
enjadi salah satu basis utama desain program peningkatan kompetensi guru.   

D. Upaya Meningkatkan Profesionalisme Guru

Sahabat laman24 yang budiman! Salah satu upaya fundamental untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan adalah dengan meningkatkan profesionalisme dan kinerja guru. Upaya untuk meningkatkan profesionalisme guru diantaranya mencakup dua aspek mendasar, yaitu: (1) peningkatan kualifikasi akademik dan (2) peningkatan kompetensi (Baedhowi, 2007:10). Sedangkan menurut Jusuf (2005: 34) untuk meningkatkan profesionalisme  guru “all the teachers must have a global perspective, well prepared and provided with ongoing professional development and appropriate support. All teachers have to fulfill the standards of professional teacher”.

Uraian tersebut diatas menekankan bahwa profesionalisme guru mengaacu kepada sikap dan komitmen para guru untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya secara terus-menerus berdasarkan standar yang telah ditetapkan. Profesionalisme guru adalah  sebuah paradigma yang tidak dapt ditawar-tawar lagi.

Seiring dengan semakin meningkatnya persaingan yang semakin ketat dalam era globalisasi, diperlukan sebuah kondisi yang dapat memacu para guru agar dapat bersikap, berbuat serta memiliki kapasitas dan kapabilitas yang sesuai dengan bidang keilmuannya masing-masing. Profesionalisme menuntut keseriusan dan kompetensi yang memadai, sehingga seseorang dianggap layak untuk melaksanakan sebuah tugas. Menurut Daryanto (2013: 5-6) ada beberapa langkah strategis yang harus dilakukan dalam upaya meningkatkan profesionalisme guru, yaitu:

a. Sertifikasi sebagai sebuah sarana

Sertifikasi sebagai sebuah proses ilmiah memerlukan pertanggungjawaban moral dan akademis. Dalam issu sertifikasi tercermin adanya suatu uji kelayakan dan kepatutan yang harus dijalani seseorang, terhadap kriteria-kriteria yang secara ideal telah ditetapkan.

b. Perlunya perubahan paradigma dalam proses pembelajaran

Dalam konteks ini, pelaksanaan pembelajaran bukan lagi berpusat pada guru (teacher center) tetapi sudah beralih ke student center. Guru tidak lagi sebagai instruktur tetapi lebih berperan sebagai fasilitator atau konsultator. Guru dituntut untuk mampu melaksanakan proses pembelajaran yang efektif, kreatif dan inovatif dalam suasana yang demokratis.

c. Jenjang karir yang jelas

Dengan adanya jenjang karir yang jelas akan melahirkan kompetensi yang sehat, terukur, dan terbuka sehingga memacu setiap individu untuk berkarya dan berbuat lebih baik.

d. Peningkatan kesejahteraan yang nyata

Kesejahteraan merupakan isu utama bagi para guru, agar mereka dapat benar-benar fokus pada peran dan fungsinya sebagai tenaga pendidik. Oleh sebab itu, untuk mencapai profesionalisme, jaminan kesejahteraan bagi para guru merupakan suatu hal yang tidak dapat diabaikan dan dipisahkan.

Peningkatan profesionalisme guru pada akhirnya ditentukan oleh guru itu sendiri. Adapun upaya yang harus dilakukan guru untuk meningkatkan profesionalismenya menurut Suyanto dan Jihad (2013: 32) adalah guru harus selalu berusaha untuk melakukan hal-hal berikut:

1.Memahami tuntutan standar profesi yang ada;
2.Mencapai kualifikasi dan kompetensi yang dipersyaratkan;
3.Membangun hubungan kerja yang baik dan luas termasuk lewat organisasi profesi;
4.Mengembangkan etos kerja atau budaya kerja yang mengutamakan pelayanan bermutu tinggi kepada siswa;
5.Mengadopsi inovasi atau mengembangkan kreativitas dalam pemanfaatan teknologi komunikasi dan informasi sehingga metode pembelajaran dapat terus diperbarui.

Upaya-upaya guru untuk meningkatkan profesionalismenya tersebut pada akhirnya memerlukan adanya dukungan dari semua pihak yang terkait agar benar-benar terwujud. Pihak pihak yang harus memberikan dukungannnya tersebut adalah organisasi profesi seperti PGRI, pemerintah dan juga masyarakat.

Referensi:

Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. 2012. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan. 2013. Pedoman Uji Kompetensi Guru 2013. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Baedhowi. 2007. Paradigma Pendidikan Nasional Abad XX. Buletin BSNP Vol. VI/No.3/September 2011. BSNP: Jakarta.
Barnawi dan Arifin, M. 2014. Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan bagi Guru.Yogyakarta: Gava Media.
Danim, Sudarwan. 2002. Inovasi Pendidikan : Dalam Upaya Meningkatkan Profesionalisme Tenaga Kependidikan. Bandung : Pustaka Setia.
Danim, Sudarwan. 2010. Karya Tulis Inovatif Sebuah Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Daryanto. 2013. Standar Kompetensi dan Penilaian Kerja  Guru Profesional.Yogyakarta: Gava Media
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan  Tenaga Kependidikan . 2010. Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Buku 1: Pedoman Pengelolaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional.
Direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidikan dan  Tenaga Kependidikan . 2010. Pembinaan dan Pengembangan Profesi Guru Buku 4: Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dan Angka Kreditnya. Jakarta: Kementerian Pendidikan Nasional.
Jusuf, Husain. 2005. Improving Teacher Quality, A Keyword for Improving Education Facing Global Challenges. The Turkish Online Journal of Educational Technology-TOJET, (Online), Vol. 4, Issue. 1, Article 4 (http://www.tojet.net/articles/v4i1/414.pdf, diakses 10 Maret 2015).
Sagala, Syaiful. 2012. Supervisi Pembelajaran dalam Profesi Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Sagala, Syaiful. 2013. Human Capital: Kepemimpinan Visioner dan Beberapa Kebijakan Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Sanjaya, Wina.  2014. Penelitian Pendidikan: Jenis, Metode, dan prosedur. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Saud, Udin Saefudin. 2009. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Alfabeta.
Suyanto dan Jihad, Asep. 2013. Menjadi Guru Profesional: Strategi Meningkatkan Kualifikasi dan Kualitas Guru di Era Global. Jakarta:Esensi Erlangga Group.
Undang- undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Post a Comment

0 Comments