Penjelasan 4 Kompetensi Guru dan Standarisasinya



A. Pengertian Kompetensi Guru

Sahabat laman24 yang budiman! Pada dasarnya, kompetensi diartikan sebagai kemampuan atau kecakapan,  yang berasal dari bahasa Inggris “competence” (Echols dan Shadily, 2006: 132). Selanjutnya Panda (2012: 33) mengutip Rowe (1995) mendefinisikan “Competence means a skill and standard of performance whilst competency refers to behaviour by which it was achieved. It means describes what people do and competency describes how people do it”.

Dalam   hubungannya   dengan   tenaga   kependidikan,   kompetensi merujuk pada perbuatan yang bersifat rasional dan memenuhi sertifikasi tertentu dalam melaksanakan tugas kependidikan. Tenaga kependidikan dalam hal ini adalah guru. Guru harus memilki kompetensi yang memadai agar dapat menjalankan tugas dengan baik.

Kompetensi guru menurut Stone (1982: 16) merupakan gambaran hakikat kualitatif dari perilaku guru atau tenaga kependidikan yang tampak sangat berarti. Selanjutnya dijelaskan bahwa kompetensi merupakan perilaku yang rasional untuk mencapai tujuan yang dipersyaratkan sesuai dengan kondisi yang diharapkan.

Dikatakan rasional karena mempunyai arah atau tujuan tertentu. Suyanto dan Jihad (2013: 39), juga merumuskan kompetensi guru sebagai gambaran tentang apa yang harus dilakukan seorang guru dalam melaksanakan tugasnya, baik berupa kegiatan, perilaku maupun hasil yang dapat ditunjukan dalam proses belajar mengajar.

Sedangkan Mulyasa (2007: 26) mendefenisikan “Kompetensi guru merupakan perpaduan antara kemampuan personal, keilmuan, teknologi, sosial, dan spiritual yang secara kaffah membentuk kompetensi standar profesi guru, yang mencakup penguasaan materi, pemahaman terhadap peserta didik, pembelajaran yang mendidik, pengembangan pribadi, dan profesionalisme.” Kompetensi guru diperlukan untuk menjalankan profesi. Kompetensi guru diperlukan pula dalam rangka mengembangkan dan mendemonstrasikan perilaku pendidikan, bukan sekedar mempelajari teori-teori tertentu, tetapi harus berimbang dengan perilaku di kehidupan nyata.

Berbeda dengan Barlow, (1985: 229) yang mendefenisikan kompetensi guru sebagai kemampuan seorang guru dalam melaksanakan kewajibannya secara bertanggung jawab dan layak. Kompetensi guru mengandung arti kemampuan seseorang dalam melaksanakan kewajiban-kewajiban secara bertanggung jawab dan layak atau kemampuan dan kewenangan guru dalam melaksanakan profesi keguruannya (Usman, 2010: 14).

Sesuai dengan pemahaman Kompetensi guru tersebut, Kunandar (2009: 55) menjelasakan bahwa kompetensi guru adalah seperangkat penguasaan kemampuan yang harus ada dalam diri guru agar dapat mewujudkan kinerjanya secara tepat dan efektif. Dengan demikian, kompetensi guru merupakan kapasitas internal yang   dimiliki   guru   dalam   melaksanakan   tugas   profesinya.  

Tugas profesional guru bisa diukur dari seberapa jauh guru mendorong proses pelaksanaan pembelajaran yang efektif dan efisien. Djaali (2007: 3) juga menambahkan bahwa kompetensi guru adalah seperangkat pengetahuan, keterampilan, dan perilaku yang harus dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan. Untuk dapat melaksanakan tugasnya seorang guru harus memiliki kemampuan dalam bentuk pengetahuan, sikap dan ketrampilan yang relevan dengan bidang tugasnya.

Rumusan kompetensi diatas menurut Sagala (2012: 161) mengandung 3 aspek, yaitu (1) kemampuan, pengetahuan, kecakapan, sikap, sifat, pemahaman, apresiasi dan harapan yang menjadi ciri dan karakteristik seseorang dalam menjalankan tugas; (2) ciri dan karakteristik kompetensi yang digambarakan dalam aspek pertama itu tampil nyata (manifest) dalam tindakan, tingkah laku dan unjuk kerjanya; (3) hasil unjuk kerjanya itu memenuhi suatu kriteria standar kualitas tertentu.

Berdasarkan uraian di atas dapat dikemukakan bahwa kompetensi  guru merupakan  kemampuan/kecakapan yang dimiliki seorang guru meliputi aspek pengetahuan, ketrampilan, proses berpikir, penyesuaian diri, sikap dan nilai-nilai yang dianut dalam  melaksanakan tugas mengajarnya secara profesional. Dalam melaksanakan kegiatan, seorang guru berpikir dan bertindak secara konsisten dan terus menerus sesuai dengan kompetensinya.

B.  Komponen Kompetensi Guru

Mengacu kepada landasan yuridis formal beberapa kebijakan yang dibuat oleh pemerintah tentang kompetensi yang wajib dimiliki oleh  guru, setidaknya seorang guru memiliki empat kompetensi, meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial  dan kompetensi professional.

1. Kompetensi Pedagogik

Kompetensi pedagogik menurut suprihatiningrum (2013: 101) merupakan kemampuan yang berkaitan dengan pemahaman terhadap siswa dan pengelolaan pembelajaran yang mendidik dan dialogis. Guru diharapkan dapat memahami landasan pendidikan, mampu menerapkan teori belajar, dapat menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik siswa dan mampu menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang tepat.

Pendapat ini sejalan dengan Miarso (2008:71) yang merumuskan bahwa kompetensi pedagogik adalah kemampuan mengelola pembelajaran siswa yang meliputi pemahaman terhadap siswa, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan siswa untuk mengaktualisasikan potensi yang dimilikinya.

Berdasarkan pengertian tersebut, kompetensi pedagogik dapat dirumuskan sebagai kemampuan yang harus dimiliki seorang guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek. Hal tersebut berimpilikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik karena pserta didik memiliki karakter dan sifat yang berbeda. Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya dan harus mampu melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan.

2. Kompetensi Kepribadian
Kompetensi kepribadian merupakan kemampuan personal yang mencerminkan kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi siswa dan berakhlak mulia (Kurniasih dan Sani, 2014: 25-26). Guru adalah panutan masyarakat. Sebagai panutan, guru harus berakhlak mulia dan mampu mempraktikkan apa yang diajarkan dalam kehidupan sehari-hari.

Selanjutnya Daryanto (2013: 19) menambahkan kompetensi kepribadian menuntut seorang pendidik mempunyai kepribadian yang baik, diantaranya amanah, dapat dipercaya, jujur dan bertanggung jawab. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma sosial. Guru yang memiliki kompetensi kepribadian yang baik akan memengaruhi cara mengajar mereka sehingga berdampak pada peningkatan kualitas pemebalajaran.

Berdasarakan uraian diatas kompetensi kepribadian dapat disimpulkan sebagai kemampuan yang harus dimiliki guru berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru. Seorang guru harus bertindak sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat sehingga menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian peserta didik yang kuat.

3. Kompetensi Sosial

Kompetensi sosial adalah kemampuan guru sebagai bagian dari masyarakat untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar (Suprihatiningrum, 2013: 110). Guru merupakan makhluk sosial yang kesehariannya tidak dapat dipisahkan dari kehidupan bersosial, baik disekolah ataupun di masyarakat.

Untuk itu, guru dituntut memiliki kompetensi sosial yang memadai. Selanjutnya, Daryanto (2013: 18) juga mengemukakan  bahwa kompetensi sosial merupakan kemampuan pendidik untuk dapat berkomunikasi dengan baik, baik komunikasi dengan masyarakat, peserta didik, lembaga pendidikan, sesama pendidik dan yang lainnya yang menyangkut kemampuan berinteraksi.

Berdasarkan penjelasan diatas, dapat disimpulkan bahwa Kompetensi sosial  merupakan kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul secara efektif dengan peserta didik, guru, tenaga kependidikan dan masyarakat. Kompetensi sosial penting untuk dimiliki oleh seorang guru karena memengaruhi kualitas pembelajaran dan motivasi belajar siswa. Untuk itu guru dituntut selalu berpenampilan menarik, berempati, suka bekerja sama, suka menolong, dan memiliki kemampuan yang baik dalam berkomunikasi.

4. Kompetensi Profesional

Kompetensi profesional adalah penguasaan materi pembelajaran secara luas  dan mendalam yang memungkinkan membimbing siswa untuk memenuhi standar kompetensi yang ditetapkan dalam Standar Nasional pendidikan Miarso, (2008: 71). Selain itu, Suprihatiningrum juga  (2013:115) mengemukakan bahwa kompetensi profesional merupakan kemampuan yang berkaitan dengan penguasaan materi pembelajaran bidang studi secara luas dan mendalam yang mencakup penguasaan substansi keilmuan yang menaungi materi kurikulum serta menambah wawasan keilmuan.

Berdasarkan uraian di atas dapat disimpulkan bahwa kompetensi profesional adalah kemampuan guru dalam merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran yang mencakup penguasaan materi kurikulum  mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menanungi materinya serta penguasaaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.

C. Standar Kompetensi Guru

Ketentuan dalam Permendiknas No.16 Tahun 2007 tidak hanya mengacu pada standar minimum kualifikasi akademik guru, tetapi juga berisikan kompetensi yang harus dimiliki guru. Terutama standar kompetensi menunjukkan bahwa pemenuhan kualifikasi akademik tidak akan memiliki makna apabila tidak disertai dengan kompetensi yang memadai dari guru tersebut sebagai acuan dalam perwujudan kinerja mereka.

Menurut Agung dan Yufridawati (2013: 50) “tanpa disertai kompetensi...seorang guru sulit memperoleh hasil belajar peserta didiknya yang memadai”. Guru adalah orang yang berwenang dan bertanggung jawab atas pendidikan siswanya. Ini berarti guru harus memiliki dasar-dasar kompetensi sebagai wewenang dan kemampuan dalam menjalankan tugasnya. Oleh karena itu kompetensi harus mutlak dimiliki guru sebagai kemampuan, kecakapan dan ketrampilan mengelola pendidikan.

Guru harus memiliki kompetensi sesuai dengan standar yang ditetapkan atau yang dikenal dengan standar kompetensi guru. Standar ini diartikan sebagai suatu ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan. Serendah apapun standar yang ditetapkan ia berperan sebagai patokan dan sekaligus pemicu untuk memperbaiki aktivitas hidup.

Lebih lanjut Kurniasih dan Sani (2014: 23), menjelaskan bahwa standar kompetensi guru adalah ukuran yang ditetapkan atau dipersyaratkan dalam bentuk penguasaan pengetahuan dan perilaku perbuatan bagi seorang guru agar berkelayakan untuk menduduki jabatan fungsional sesuai dengan bidang tugas, kualifikasi dan jenjang pendidikan. Persyaratan tersebut meliputi penguasaan proses belajar mengajar dan penguasaan pengetahuan.

Suprihatiningrum (2013: 128) merumuskan tujuan diadakannya standarisasi kompetensi guru, sebagai berikut:

(1) memformulasikan peta kemampuan guru secara nasional yang diperuntukan bagi perumusan kebijakan program pengembangan dan peningkatan tenaga kependidikan khususnya guru;

(2) memformulasikan peta kebutuhan pembinaan dan peningkatan mutu guru sebagai dasar bagi pelaksana peningkatan kompetensi, peningkatan kualifikasi, dan diklat-diklat tenaga kependidikan yang sesuai dengan kebutuhan;

(3) menumbuhkan kreatifitas guru yang bermutu, inovatif, terampil, mandiri dan bertanggungjawab, yang dijadikan dasar bagi peningkatan dan pengembangan karir tenaga kependidikan yang profesional.

Adapun manfaat dari hasil standarisasi kompetensi guru menurut Daryanto (2013: 146-147) dapat memberikan gambaran informasi tentang peta kemampuan guru yang layak dan tidak layak, baik secara individual, kelompok, kecamatan, kabupaten, propinsi, regional maupun nasional yang diperuntukan sebagai:

(1) bahan perumusan kebijakan program pembinaan;
(2) peningkatan kompetensi, kualifikasi dan diklat-diklat sesuai dengan hasil uji kompetensi (skill audit);
(3) peningkatan dan pengembangan karir dan profesi guru.

Selanjutnya Daryanto (2013: 149) menjelaskan komponen penyelenggaraan standarisasi kompetensi guru, terdiri dari:

(1) perencanaan, merupakan suatu tahapan kegiatan yang dimulai dari penyiapan instrumen, realokasi dan registrasi, penetapan jadwal uji kompetensi, kepanitiaan dan tata tertib pelaksanaan uji kompetensi;

(2) pelaksanaan, merupakan suatu tahapan kegiatan yang berkaitan dengan proses pelaksanaan, mulai dari pelaksanaan uji kompetensi itu sendiri, pengolahan dan analisis hasil uji kompetensi, teknik penskoran, sertifikasi dan rekomendasi;

(3) tindak lanjut, merupakan tahapan kegiatan yang berkaitan dengan program pembinaan dan peningkatan kompetensi guru berdasarkan hasil uji kompetensi, mulai dari prosedur pelaksanaan sampai kepada pelaksanaan program tindak lanjut itu sendiri;

(4) evaluasi, merupakan tahapan kegiatan yang berkaitan dengan evaluasi sistem secara keseluruhan meliputi lingkup evaluasi, pelaksana evaluasi, periode evaluasi dan perbaikan dan penyempurnaan standar kompetensi guru beserta sistem penyelenggaraanya”.

Pencapaian standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru dibuktikan melalui sertifikat profesi guru yang diperoleh melalui program sertifikasi. Dengan kata lain, sertifikasi adalah proses untuk mengukur dan menilai pencapaian kualifikasi akademik dan kompetensi minimal yang dicapai oleh seorang guru.

Guru profesional yang memiliki kualifikasi akademik dan kompetensi yang memenuhi standar akan mampu mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Dengan diterapkannya standar kompetensi guru sebagai acuan dalam  proses pendidikan diharapkan semua komponen yang terlibat dalam pengelolaan pendidikan disemua tingkatan akan berupaya mencapai standar yang dimaksud.

Dengan demikian guru memiliki orientasi yang jelas tentang apa yang harus dikuasai peserta didik. Selain itu, guru memiliki kebebasan yang luas untuk mendesain dan melakukan proses pembelajaran yang efektif dan efisien untuk mencapai standar tersebut.

Berdasarkan penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa standar kompetensi guru adalah kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan , dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, sikap dan ketrampilan bagi seorang guru sehingga dikatakan layak dan kompeten dalam bidangnya.

Referensi:

Agung, Iskandar dan Yufridawati. 2013. Pengembangan Pola Kerja Harmonis dan Sinergis antara Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas. Jakarta: Bestari Buana Murni.
Barlow, Daniel Lenox. 1985. Educational Psychology: The Teaching-Learning Process. Chicago: The Moody Bible Institute.
Daryanto. 2013. Standar Kompetensi dan Penilaian Kerja  Guru Profesional.Yogyakarta: Gava Media
Kunandar. 2009. Guru profesional. Jakarta: Rajawali Press.
Kurniasih, Imas dan Sani, Abdul. 2014. Sukses Mengimplementasikan Kurikulum 2013. Jakarta. Kata Pena.
Miarso,  Yusufhadi.  2008.  Peningkatan  Kualifikasi  Guru  Dalam Perspektif
Teknologi Pendidikan.
Jurnal Pendidikan Penabur, (Online), No. 10 / Tahun ke-7 / Juni 2008 (http://www.bpkpenabur.or.id/files/Hal.%2066-76%20Peningkatan%20Kualitas%20guru.pdf. Diakses 12 Februari 2015).
Panda, Srutirupa. 2012. Mapping Pedagogical Competency of Secondary School Science Teachers: An Attempt and Analysis. International Educational E-Journal, {Quarterly}, (Online), Vol. 1, Issue. IV, (http://www.oiirj.org/ejournal/july-aug-sept2012/05.pdf, diakses 10 Maret 2015)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik  dan kompetensi Guru.
Sagala, Syaiful. 2012. Supervisi Pembelajaran dalam Profesi Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Sagala, Syaiful. 2013. Human Capital: Kepemimpinan Visioner dan Beberapa Kebijakan Pendidikan. Bandung: Alfabeta.
Stone, David R. 1982. Educational Psychology: The Development of Teaching
Skills.
New York: Harper & Row Publishers.
Suprihatiningrum, Jamil. 2013. Guru Profesional: Pedoman Kinerja, Kualifikasi, dan Kompetensi Guru. Yogyakarta: Ar-ruzz Media.
Usman, Uzer. 2010. Menjadi Guru Profesional. Bandung: Remaja Rosdakarya.




Post a Comment

0 Comments