6 Kode Etik PNS beserta Penjelasannya


Kode Etik Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah norma-norma sebagai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan Pegawai Negeri Sipil yang diharapkan dan dipertanggungjawabkan dalam melaksanakan tugas pengabdiannya kepada bangsa, negara, masyarakat dan tugas-tugas kedinasan organisasinya serta pergaulan hidup sehari-hari sesama PNS dan individu-individu di dalam masyarakat.

Kode Etik PNS menjadi sangat penting bagi seluruh PNS untuk menjadi pedoman dalam bertindak, berbuat dan bekerja demi pengabdiannya kepada nusa dan bangsa.  Selain itu, dengan Kode Etik PNS, para PNS juga akan selalu menjunjung tinggi bangsa dan negara diatas kepentingan pribadi dan golongannnya.

Adapun Kode Etik Pegawai Negeri Sipil adalah sebagai berikut:

1. Hubungan PNS dengan Tuhan Yang Maha Esa

a. Setiap PNS bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dengan memilih agama sesuai keyakinannya masing-masing.

b. Setiap PNS harus bersikap hormat menghormati antar sesama warga negara pemeluk agama/kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan melaksanakan antar umat beragama dalam semangat persatuan.

c. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menghayati dan mentaati serta mengamalkan sikap kepatutan, kelayakan dan tata nilai yang berlaku dan berkembang di dalam masyarakat sesuai nilai-nilai agama yang ada sebagai bagian dari jati diri dan integritas Pegawai Negeri Sipil

2. Hubungan PNS dengan Negara

a. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib serta taat kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945, dengan selalu mencoba memahami nilai-nilai moral yang terkandung di dalamnya, melaksanakan dan mengamalkannya.

b. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menghayati, mentaati, melaksanakan dan mengamalkan sumpah/janji Pegawai Negeri Sipil yang pernah diucapkan, dalam wujud sikap, perilakunya dan perbuatan sehari-hari dalam melaksanakan tugas maupun dalam pergaulannya sehari-hari.

c. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjunjung tinggi martabat dan kehormatan bangsa dan negara dengan menjaga, memelihara, mempertahankan unsur-unsur dan simbol-simbol negara sesuai kemampuan dan bidang tugasnya.

d. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengutamakan Negara, Bangsa, Pemerintah dan Masyarakat di atas kepentingan pribadi atau golongan yang diwujudkan dengan tekad dan kerja keras tanpa pemikiran dengan tujuan hasilnya akan menguntungkan dirinya.

e. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memiliki dedikasi dan loyalitas yang tinggi kepada negara yang diwujudkan dengan sikap, perilaku dan perbuatan yang mencerminkan jawaban akan kebutuhan kegiatan negara.

f. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memegang rahasia negara.

g. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menghindarkan diri dari perbuatan tercela yang berdampak pada kehormatan bangsa.

3. Hubungan PNS dengan Pemerintah

a. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib setia dan taat pada Pemerintah Republik Indonesia dengan wujud melaksanakan tugas dan kewajiban Pemerintah sesuai dengan bidang tugasnya.

b. Setiap Pegawai Negeri Sipil membela, menjunjung tinggi kehormatan Negara dan Pemerintah Republik Indonesia dengan wujud melaksanakan bela Negara dan Pemerintahan dalam bentuk pemikiran dan lainnya sesuai kebutuhan yang ada.

c. Setiap Pegawai Negeri Sipil senantiasa meningkatkan dan mengembangkan profesionalitas dirinya baik melalui pendidikan formal maupun informal yang diwujudkan dengan ketekunannya memperluas dan mendalami lingkup bidang tugasnya, sehingga terlihat kecakapan dan keterampilannya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya.

4. Hubungan PNS dengan Organisasi

a. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memelihara keutuhan, kekompakan, persatuan Korps Pegawai Negeri Sipil dalam semangat persatuan dan kesatuan bangsa.

b. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memegang teguh norma kedinasan, patuh dan taat kepada pimpinan serta menjunjung tinggi sikap dan kehormatan Pegawai Negeri Sipil  yang diwujudkan dengan menjalankan tugas dan kewajibannya dengan baik dan sesuai dengan hierarki yang ada.

c. Setiap pegawai Negeri Sipil wajib memelihara dan menjaga keutuhan aset organisasi yang ada sebagaimana miliknya sendiri.

d. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib mengutamakan kepentingan organisasi dalam melaksanakan tugas serta senantiasa siap sedia berbakti kepada dalam tugas dan fungsi organisasi yang diwujudkan dengan ketekunannya dalam melaksanakan tugas sebagai pencerminan dan kepentingan organisasi.

e. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib memberi suri tauladan yang baik  sesuai norma kepemimpinan terhadap bawahan, menggugah semangat ditengah-tengah bawahan serta mempengaruhi dan memberi dorongan dari belakang terhadap bawahan dalam lingkungan organisasi profesinya.

f. Setiap Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai sikap berani mengawasi, memberi koreksi kepada bawahan dan sebaliknya secara santun dan transparan terhadap sikap, perilaku, perbuatan yang dianggap tercela dalam satu ikatan organisasi.

g. Setiap Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai sikap loyal yang timbal balik dari atasan terhadap bawahan dan dari bawahan terhadap atasan dan kesamping dengan cara bertenggang rasa terhadap kebutuhan kebersamaan dalam mewujudkan tujuan kedinasan.

h. Setiap Pegawai Negeri Sipil harus mempuyai kesadaran dan kemampuan untuk membatasi penggunaan dan segala kekayaan kedinasan sesuai perencanaan, pelaksanaan dan tujuan kedinasan.

i. Setiap Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai kemauan, kerelaan, dan keberanian untuk mempertanggung jawabkan tindakan-tindakannya dengan kesiapan memberikan penjelasan dan pertanggung jawaban secara transparan atas perbuatan yang dilakukan.

j. Setiap Pegawai Negeri Sipil harus mempunyai kemauan, kerelaan dan keikhlasan untuk pada saatnya menyerahkan tanggung jawab dan kedudukannya kepada generasi berikutnya dengan tanpa harus mempertahankannya dengan segala cara.

5. Hubungan PNS dengan Masyarakat.

a. Pegawai Negeri Sipil sebagai anggota masyarakat wajib mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan diri sendiri, seseorang atau golongan yang diwujudkan dengan memberikan pelayanan secara cepat, murah dan benar.

b. Pegawai Negeri Sipil harus menjaga integritas, martabat dan wibawa sebagai aparatur negara dengan berperilaku yang baik di tengah masyarakat dengan memperhatikan budaya, tradisi, kebiasaan, adat istiadat yang di junjung tinggi oleh masyarakat setempat

6. Hubungan PNS dengan Diri Sendiri

a. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib menjaga kesehatannya dengan sempurna untuk menunjang pekerjaan sehari-hari baik sebagai Pegawai Negeri Sipil maupun kehidupan pribadi dan rumah tangganya.

b. Setiap Pegawai Negeri Sipil wajib membina kehidupan dirinya dan keluarganya dengan sebaik-baiknya sehingga dapat menunjang kelancaran pelaksanaan tugas sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Demikianlah 6 pokok Kode Etik Pegawai Negeri Sipil beserta penjabarannya. Semoga bermanfaat.

Referensi :

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tentang  Pembinaan Jiwa Korps Dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil Tahun 2004.

Post a Comment

0 Comments