Fungsi Pengawas Sekolah



Secara tegas dikatakan dalam Keputusan Menpan No. 118/1996 sebagai berikut:

Pengawas sekolah adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan pendidikan di sekolah dengan melaksanakan penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan prasekolah, dasar, dan menengah.”


Dengan demikian, inti tugas pokok dan fungsi pengawas sekolah adalah menilai dan membina. Sedangkan subjek yang dinilai adalah teknis pendidikan dan administrasi pendidikan. Untuk menjalankan tugas pokoknya, pengawas sekolah melaksanakan fungsi supervisi, yaitu supervisi manajerial dan supervisi akademik (Barnawi, 2014:33).

Menurut PP No. 19 tahun 2005 pasal 57 tentang Standar Nasional Pendidikan, supervisi dilakukan secara teratur dan berkesinambungan oleh pengawas sekolah. Penyususnan program supervisi difokuskan pada kepala sekolah dan guru, pemantauan delapan standar nasional pendidikan dan penilaian kinerja sekolah dan guru.

Supervisi akademik adalah fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru dalam meningkatkan mutu pembelajaran dan bimbingan di sekolah. Pelaksanaan supervisi akademik dapat melalui kegiatan tatap muka maupun kegiatan nontatap muka (Barnawi, 2014:33).

Implementasi supervisi akademik menurut Sudjana (2011: 19-21) meliputi: a) pembinaan yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman kompetensi guru terutama kompetensi profesional dan pedagogik, meningkatkan kemampuan guru dalam pengimplementasian kurikulum, serta meningkatkan kemampuan guru dalam menyusun penelitian. b) pemantauan terhadap pelaksanaan standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses dan standar penilaian. c) penilaian kinerja guru. 


Sedangkan supervisi manajerial merupakan fungsi supervisi yang berkenaan dengan aspek pengelolaan sekolah yang terkait langsung dengan peningkatan efesiensi dan efektivitas sekolah yang mencakup perencanaan, koordinasi, pelaksanaan, penilaian, pengembangan kompetensi sumber daya tenaga pendidik dan kependidikan (Sudjana, 2011:21).


Implementasi supervisi akademik menurut Sudjana (2011: 22) meliputi: a) pembinaan kepala sekolah yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengimplementasian kompetensi yang dimiliki kepala sekolah dalam melaksanakan tugasnya sehari-hari. b) pemantauan terhadap pelaksanaan standar nasional pendidikan di sekolah dan memanfaatkan hasil-hasilnya untuk membantu kepala sekolah mempersiapkan akreditasi sekolah. c) penilaian kinerja kepala sekolah tentang pengelolaan sekolah sesuai dengan standar nasional pendidikan.


Berdasarkan hal di atas, ada sejumlah kapabilitas yang harus dimiliki oleh seorang pengawas sekolah. Secara garis besar ada dua kapabilitas yang harus dimliki, yakni kapabilitas menilai dan kapabilitas membina. Wawasan pengawas sekolah dalam bidang penilaian sangatlah dibutuhkan. Mulai dari memahami konsep penilaian, jenis penilaian, indikator penilaian, instrumen penilaian, mengolah hasil penlaian, sampai kepada  memanfaatkan hasil penilaian untuk pembinaan, merupakan hal wajib yang harus dikuasai pengawas sekolah.

Selain itu, melaksanakan penilaian dengan kiat yang tepat juga merupakan bagian dari kapabilitas yang tidak boleh dilupakan. Sehubungan dengan ini, ada empat kelompok tugas pengawas sekolah yaitu: (1) merencanakan penilaian yang dilengkapi dengan instrumennya; (2) melaksanakan penilaian sesuai dengan kaidah-kaidah  penilaian; (3) mengolah hasil penilaian dengan teknik-teknik pengolahan yang ilmiah; dan (4) memanfaatkan hasil penilaian untuk berbagai keperluan (Pidarta, 2009:122).

Kapabilitas dalam membina juga demikian halnya. Pengawas sekolah haruslah memahami konsep pembinaan, jenis-jenis pembinaan, strategi pembinaan, komunikasi dalam membina, hubungan antarpersonal dalam membina, dan sebagainya. Sekaitan dengan pembinaan, pengawas sekolah juga harus piawai merencanakan pembinaan, melaksanakan pembinaan, menilai hasil pembinaan, dan menindaklanjuti hasil pembinaan (Pidarta, 2009:123).

Menurut Agung (2103:47), pola kerja dan peranan yang dapat digunakan sebagai pedoman atau acuan dalam menjalankan peran dan tugas pokok Pengawas. Ada beberapa aspek yang diperhatikan dalam pengembangan pola kerja tersebut, yakni: 1) memberikan perhatian terhadap upaya meningkatkan mutu pendidikan di satuan pendidikan yang menjadi lingkup tugas seorang pengawas. 2) memberikan pemahaman dan penguasaan terhadap aspek-aspek yang tetrkandung dalam pelaksanaan tugas guru. 3) memenuhi kompetensi Pengawas yang dipersyaratkan dalam peraturan, terkait tugas melaksanakan supervisi manajerial, supervisi akademik. 4) mencerminkan keharmonisan dan kesinergisan kerja antara Pengawas dengan Kepala Sekolah dan Guru di satuan pendidikan yang dibinanya.

Post a Comment

6 Comments