Langkah Pencegahan Virus Corona di Sekolah : Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Nomor 3 Tahun 2020


Sahabat yang budiman! Virus Corona atau 2019 Novel Coronavirus adalah virus yang menyerang sistem pernapasan yang berdampak sampai pada kematian. Tragedi awal tahun 2020 yang pertama kali di temukan di Wuhan, China ini telah membuat kita semua terkejut dan sekaligus takut dengan serangan virus corona ini.

Virus Corona bisa menyebabkan gangguan pada sistem pernapasan, pneumonia akut, sampai kematian.Corona virus adalah kumpulan virus yang bisa menginfeksi sistem pernapasan. Pada banyak kasus, virus ini hanya menyebabkan infeksi pernapasan ringan, seperti flu.

Sahabat  yang budiman! Virus ini telah menjadi ancaman semua orang didunia termasuk Indonesia. Bahkan kasus dan data jumlah suspect di Indonesia dari hari ke hari semakin bertambah terus menerus. Ini tentu bukan kabar baik bagi semua orang termasuk dunia pendidikan kita. Oleh karena itu maka harus ada langkah-langkah antisipasi untuk mencegah penyebaran virus mematikan ini.

Sahabat  yang budiman! Melihat fakta dan fenomena dari semakin bertambahnya suspect yang dinyatakan positif oleh juru bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah mengkhawatirkan semua pihak. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim juga telah membuat Surat Edaran  Nomor 3 Tahun 2020, Tanggal 9 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Deseases (Covid-19) pada tingkat satuan pendidikan (sekolah).

Sahabat  yang budiman! Dalam lampiran surat edaran tersebut dinyatakan bahwa pencegahan covid-19 di sekolah harus  didasarkan pada Tingkat Risiko Penyebaran Virus COVID- 19 itu sendiri.  Tingkat Risiko Penyebaran Virus Covid-19 terbagi tiga yaitu :

1.Rendah ( tidak ada anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang terjangkit virus)

2.Sedang ( ada beberapa anggota masyarakat di wilayah kabupaten/kota yang diduga terjangkit virus).

3.Tinggi ( ada anggota masyarakat terkonfirmasi terjangkit di lingkungannya ).

Sahabat  yang budiman! Apabila tingkat risiko penyebaran virus COVID-19 rendah maka langkah-langkah antisipasi yang harus dilakukan sekolah adalah sebagai berikut:

1. Membiasakan pola hidup bersih, sehat, dan kegiatan olah raga yang teratur.

2. Membersihkan ruangan dan lingkungan satuan pendidikan secara rutin, khususnya handel pintu, saklar lampu, komputer, papan tik (keyboard dan fasilitas lain yang sering terpegang oleh tangan dengan desinfektan paling sedikit 2 kali setiap hari.

3. Menghindari kontak fisik secara langsung seperti bersalaman, mencium pipi, mencium tangan, berpelukan, dan sebagainya.

4. Cuci tangan dengan sabun di air yang mengalir selama 20 detik saat tiba di lingkungan satuan pendidikan dan dilakukan sesering mungkin.

5. Mengingatkan warga satuan pendidikan sedapat mungkin untuk tidak menyentuh mata, hidung, dan mulut secara langsung.

6. Jika batuk atau bersin, ditutup dengan pangkal lengan atau menggunakan tisu sekali buang.

7. Satuan pendidikan meminta orang tua untuk menjemput peserta didik apabila ditemukan hal-hal sebagai berikut:  a. demam lebih dari 37,5'C; dan  b. gejala dan/atau masalah pernapasan seperti bersin, hidung tersumbat, batuk, atau sesak nafas.

8. Mengingatkan warga satuan pendidikan untuk membiasakan perilakrr hidup bersih dan sehat.

9. Menyosialisasikan tentang Covid- 19 menggunakan materi dari Kementerian Kesehatan dalam berbagai kegiatan.

10.Sumber informasi yang i dapat dipercaya adalah i Kementerian Kesehatan dan World Health Organization (WHO) sehingga warga satuan pendidikan berhati-hati terhadap informasi dari internet atau media sosial tentang Covid- 19.

11.Memantau suhu tubuh peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, dan tamu.

12.Menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang danl atau kegiatan di lingkungan luar sekolah misalnya berkemah atau studi wisata.

13.Melakukan kegiatan olahraga secara rutin.

14.Membatasi tamu dari luar satuan pendidikan.

15.Keluarga yang berpergian ke negaranegara terjangkit Covid19 yang dipublikasikan oleh WHO diminta untuk melakukan isolasi diri selama 14 (empat belas) hari saat kembali ke tanah air.

16.Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga satuan pendidikan.

17.Jika safuan pendidikan memiliki termometer tembak (infra merah) maka dapat melakukan pengukuran suhu tubuh untuk warga satuan pendidikan yang hadir di saruan pendidikan.

18.Satuan pendidikan harus menyediakan masker untuk warganya yang batuk atau pilek saJa. Kemudian diminta untuk pulang dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan, sedangkan warga satuan pendidikan yang sehat tidak perlu menggu.nakan masker.

Sahabat yang budiman! Sementara, apabila tingkat risiko penyebaran virus COVID-19 sedang maka langkah-langkah antisipasi yang harus dilakukan sekolah adalah sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan hendaknya melaporkan kepada Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LL-DIKTI) terhadap gejalagejala adanya warga satuan pendidikan yang terjangkit virus.

2. Satuan pendidikan harus menyediakan masker untuk warganya yang batuk atau pilek saja. Kemudian diminta untuk pulang dan memeriksakan diri ke fasilitas kesehatan. Warga satuan pendidikan tersebut harus istirahat sampai sembuh.

3. Warga satuan pendidikan yang sehat tidak memerlukan masker.

4. Satuan pendidikan yang berlokasi di daerah berbatasan atau di sekitar bandara/pelabuhan disarankan untuk menyediakan masker dan desinfektan.

Sahabat  yang budiman! Dan apabila tingkat risiko penyebaran virus COVID-19 tinggi  maka langkah-langkah antisipasi yang harus dilakukan sekolah adalah sebagai berikut:

1. Satuan pendidikan mewajibkan warganya yang diduga/terkonlirmasi untuk tinggal di rumah dan menghubungi dinas kesehatan atau kementerian kesehatan (melalui nomor telepon O21-52 10411 atau 0812-12123119).

2. Jika terdapat warga satuan pendidikan terkonfirmasi terjangkit virus, kelas-kelas yang berhubungan dengan warga satuan pendidikan tersebut harus diliburkan selama 14 hari.

3. Warga satuan pendidikan yang diliburkan dan menunjukkan gejala terinfeksi Covid- 19 harus melaporkan diri ke fasilitas kesehatan setempat.

4. Identitas warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid19 harus dirahasiakan kecuali kepada pihak berwenang.

5. Dilarang memberikan nama, foto, dan alamat warga satuan pendidikan yang terinfeksi Covid- 19 kepada media atau publik.



Waspada penting tetapi tidak boleh panik berlebihan!

Post a Comment

3 Comments